POJOKSATU.id - Deretan penyebab guru honorer belum diangkat PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terungkap dalam rapat dengar pendapat di Komisi X DPR RI.

RDP pada Selasa 3 Maret 2024 tersebut juga diikuti forum guru secara daring.

Penyebab pertama adalah lantaran penuntasan guru honorer tidak bisa dilakukan satu pihak saja.

Melainkan harus melibatkan berbagai instansi/lembaga, kementerian, DPR dan juga pemerintah daerah.

Baca Juga: TUTORIAL Cara Pemutakhiran Data Non ASN atau Honorer Kemenag, Mudah Bisa Lewat HP

Hal itu makin ruwet lantaran setiap kementerian ternyata memiliki mitra kerja yang berbeda.

Dari sisi kebijakan kependidikan ada di bawah Kemdikbudristek yang merupakan mitra kerja Komisi X.

Namun untuk soal anggaran utamanya terkait alokasi gaji PNS dan PPPK, menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.

Kemenkeu sendiri bukan mitra kerja Komisi X, melainkan Komisi IX.

Baca Juga: Guru Honorer Ini Syok saat Buka Amplop Gaji Pertamanya, Isinya Hanya Rp150 Ribu, Tetap Bertahan demi Murid

Sedangkan terkait usulan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024, menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah.

Pada akhirnya, penanganan pun harus dilalui di masing-masing lembaga sehingga dibutuhkan waktu lebih panjang.

"Ini semua beda-beda komisinya," kata aggota Komisi X Mujib Rohmat.

Hal itulah yang kemudian jadi penyebab DPR tidak bisa memanggil pemangku kepentingan terkait sewaktu-waktu.

Meski sekalipun hanya untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut berbagai permasalahan kepegawaian guru honorer.

Mujib mengungkap, Komisi X sebelumnya pernah melontarkan sejumlah usulan kepada pemangku kepentingan terkait.

Usulan itu diutarakan semata-mata mempermudah guru honorer agar lebih mudah diangkat menjadi ASN.

Salah satu usulannya adalah dengan meniadakan tes bagi guru honorer dan hanya perlu sekedar administrasi saja.

Baca Juga: Dibocorkan MenPAN RB, Deretan Formasi PPPK dan CPNS 2024 Fokus Utama Kemdikbudristek tapi Nasib Guru Honorer Tetap Suram

"Dulu sudah pernah oke, kemudian dikasih lagi karena ada undang-undang lain yang mengatakan ASN itu harus dites," ungkap dia.

Selanjutnya, Komisi X kembali melontarkan usulan lain bahwa tes tetap bisa dilakukan tapi hanya sekedar formalitas saja.

"Kemudian sampai ada bimbel juga, kita minta juga ada kisi-kisinya pun kita kasihkan," beber Mujib.

Penyebab kedua bahwa formasi PPPK sejatinya hanya diperuntukkan bagi guru honorer di sekolah negeri.

Namun yang terjadi kemudian bahwa guru honorer sekolah swasta ternyata juga bisa ikut seleksi PPPK.

Baca Juga: Honorer Kemenag Termasuk Guru Wajib Update Data Non ASN sampai 5 April Syarat Diangkat PPPK 2024, Ini Cara Mudah dan Tutorialnya

"Guru swasta akhirnya teriak ke sini (DPR) minta diberikan kesempatan. Oke, diberi, pemerintah kasih kesempatan," tutur dia.

Malah peluang guru honorer sekolah swasta ternyata lebih besar ketimbang guru honorer di sekolah negeri.

"Begitu dikasih kesempatan, ternyata (guru honorer) di (sekolah) swasta itu lebih mudah mendapatkan serdik (sertifikat pendidik),” lanjut dia.

Kondisi ini dimungkinkan karena guru pemegang serdik mendapat afirmasi (tambahan nilai) 100 persen.

“Karena ada serdik, afirmasi 100 persen, yang lebih banyak sekali diterima adalah (guru honorer dari sekolah) swasta," jelas dia.

Karena itu, ia berharap ada solusi tepat terkait guru honorer agar bisa lebih mudah diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.***