POJOKSATU.id — Kementerian Agama (Kemenag) kembali menetapkan kebijakan baru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non ASN untuk tahun 2025.

Tunjangan ini diberikan kepada guru honorer atau guru tetap yayasan yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan profesionalisme mereka dalam mendidik.

Namun, ada beberapa perubahan penting yang harus diperhatikan agar pencairan tidak tertunda.

Proses verifikasi dan validasi kini diperketat, serta pelaporan harus dilakukan secara digital melalui layanan SIMPATIKA.

Pencairan TPG Dilakukan per Triwulan

Mulai tahun 2025, TPG Non ASN akan dicairkan empat kali dalam setahun. Berikut jadwalnya:

  • Triwulan I: Januari–Maret

  • Triwulan II: April–Juni

  • Triwulan III: Juli–September

  • Triwulan IV: Oktober–Desember

Dana akan ditransfer ke rekening masing-masing guru setelah proses verifikasi dan validasi selesai di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Kesetaraan TUGAS TAMBAHAN GURU di Simpatika dan EMIS GTK Jadi Acuan HITUNGAN TUNJANGAN, Ini Rinciannya

Syarat Umum Penerima TPG Non ASN 2025

Agar lolos sebagai penerima TPG, guru Non ASN wajib memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki sertifikat pendidik (dari Kemenag atau Kemendikbud)

  • Terdaftar aktif di SIMPATIKA sebagai guru tetap di madrasah binaan Kemenag

  • Mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu

  • Memiliki NUPTK

  • Punya SK pengangkatan sebagai guru tetap dari yayasan atau kepala madrasah dengan masa kerja minimal 2 tahun

  • Tidak merangkap jabatan atau menerima TPG dari instansi lain

Verifikasi SIMPATIKA dan Menu Kelayakan TPG

Kelayakan TPG dapat dicek melalui menu khusus di SIMPATIKA, yang menampilkan status berdasarkan hasil analisis data SKMT dan SKBK. Status akan ditampilkan sebagai:

  • Layak TPG, atau

  • Tidak Layak TPG

Agar hasil analisis akurat, guru dan operator madrasah harus memastikan verifikasi permanen data sudah benar, termasuk:

  • Beban kerja minimal 24 JTM/minggu

  • Jadwal pembagian tugas

  • Kehadiran guru

  • Validasi rekening dan sertifikasi

Beban Kerja dan Kehadiran

Salah satu penekanan baru dari Kemenag tahun ini adalah penguatan verifikasi beban kerja dan kehadiran guru.

Seluruh madrasah diminta menginput pembagian tugas dan data kehadiran secara digital ke SIMPATIKA secara berkala.

Guru yang tidak memenuhi jumlah JTM atau tidak aktif akan otomatis tidak memenuhi syarat pencairan TPG.

Baca Juga: Jasa Raharja Buka Lowongan Magang Langkah Bakti 2025, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

Penyesuaian Besaran Tunjangan Tahun 2025

Besaran tunjangan TPG 2025 mengacu pada simulasi gaji pokok PNS golongan III/a–III/d. Berikut estimasi nominalnya:

  • Masa kerja 0–2 tahun: Rp2.789.000 – Rp2.900.000/bulan

    Besaran ini masih bisa berubah tergantung pada wilayah kerja, terutama jika guru berada di daerah terpencil.

Tips Agar TPG Cepat Cair

Agar proses pencairan TPG berjalan lancar, berikut beberapa tips untuk guru Non ASN:

  • Selalu perbarui data di SIMPATIKA setiap semester

  • Validasi rekening dengan benar melalui Info GTK atau layanan terkait

  • Pantau status SKTP dan kelayakan TPG

  • Berkoordinasi dengan kepala madrasah dan operator

  • Segera laporkan kendala pencairan kepada pihak berwenang

Ikuti PPG Jika Belum Sertifikasi

Guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak bisa mendapatkan TPG. Untuk itu, Kemenag mendorong para guru untuk segera mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai syarat utama penerima tunjangan.

Baca Juga: PERCEPAT PROSES MUTASI PNS, Mulai 2025, Layanan SKBT Kemenag Berbasis Digital Lewat SIAPI, Ini Keunggulannya

Dengan memahami perubahan kebijakan dan aktif melakukan pembaruan data, diharapkan para guru Non ASN tetap dapat menerima tunjangan secara adil dan tepat waktu.

Berikan tanggapan di kolom komentar ya.

Ikuti informasi lainnya melalui apps kami:
• Versi Android
• Versi iOS
• Channel WhatsApp
• Fanpage Edugov
• Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rizq Azzahra