POJOKSATU.id - Di tengah kabar adanya efisiensi anggaran, banyak bapak ibu yang cemas jika pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 dibatalkan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa PPG Guru Tertentu Tahun 2025 akan tetap dilaksanakan meskipun ada efisiensi anggaran.

Diketahui saat ini pelaksanaannya sudah sampai pada tahapan pengumuman seleksi administrasi.

Dalam surat resmi Kemendikdasmen, 489.461 guru dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025.

Baca Juga: AKHIRNYA Ada Bocoran Jadwal Pemanggilan Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025, Catat Tanggalnya!

Bagi guru yang sudah lolos seleksi administrasi maka berhak utuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Pada artikel ini, Pojoksatu.id akan menjabarkan Teknik pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025.

Informasi ini bisa menjadi bekal bapak ibu guru untuk lebih mempersiapkan diri dalam mengikuti PPG Guru Tertentu Tahun 2025 nanti.

Perlu dicatat bahwa ada lima tahapan dalam pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025, berikut ini daftarnya:

Baca Juga: Ada 400 Ribu Guru yang Ikut PPG Guru Tertentu Tahun 2025, Cek Daftar Calon Pesertanya di Sini!

1. Seleksi administrasi

Seleksi administrasi merupakan tahapan awal yang harus dilalui peserta.

Diketahui bahwa ada 600 ribu orang yang mendaftar PPG Guru Tertentu Tahun 2025.

Dan dari 600 ribu orang tersebut, sebanyak 489.461 dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Peserta yang lolos seleksi administrasi ini tentunya sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Kemendikdasmen.

2. Pemanggilan

Pada tahapan pemanggilan ini menentukan peserta mengikuti PPG Guru Tertentu Tahun 2025 angkatan 1, 2 atau 3.

Penentuan ini bergantung pada kuota serta ketersediaan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan program tersebut.

Baca Juga: TIDAK DIIKUTKAN PPG Daljab 2025 Kemenag? Begini Skema Pelaksanaan Pendidikan Profesi Bagi Guru Umum yang Mengajar di Madrasah

Jika sudah ada pemanggilan melalui akun SIMPKB maka peserta bisa mengetahui LPTK masing-masing.

3. Lapor Diri ke LPTK dilakukan secara daring atau online

Peserta yang telah mendapatkan kepastian tahapan PPG yang diikuti diwajibkan untuk melakukan lapor diri ke LPTK yang telah ditentukan.

Proses lapor diri ini dilakukan secara daring (online) melalui platform yang telah disediakan.

Pada tahapan lapor diri, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan peserta untuk diunggah.

Dokumen yang perlu dipersiapkan di antaranya adalah:

Baca Juga: HARI INI! Kemenag Umumkan Nama 70.652 Peserta PPG Daljab Angkatan I, Yuk Segera Cek EMIS dan SIAGA!

- Ijazah

- Transkrip nilai

- KTP

- SKCK

- Surat Bebas NAPZA

- Pakta Integritas

- Pas Doto

- Biodata Diri

4. Pembelajaran mandiri di Ruang GTK

Setelah tahapan lapor diri, peserta bisa langsung mengikuti pembelajaran PPG Guru Tertentu Tahun 2025 secara online melalui Ruang GTK.

Nantinya peserta akan mendapatkan materi pembelajaran yang dapat diakses secara online.

Baca Juga: KEMENAG UMUMKAN Jadwal, Alur dan Dokumen Lapor Diri Bagi Peserta PPG Daljab 2025 Batch 1

5. Tes UKPPPG

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran, peserta akan mengikuti Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG), yang terdiri dari dua bagian utama:

- UKIN (Uji Kinerja)

UKIN ini bertujuan untuk menilai keterampilan praktis guru dalam merancang dan juga melaksanakan pembelajaran. UKIN Terdiri dari:

- Penyusunan perangkat pembelajaran

- Perekaman video mengajar sebagai bukti praktim pembelajaran

Baca Juga: BOCORAN Kemendikdasmen! Daftar 28 Bidang Studi PPG Prajabatan yang Lulusannya Berpeluang Besar Lolos Seleksi PPPK

- UP (Uji Pengetahuan)

Uji Pengetahuan (UP) bertujuan untuk mengukur pemahaman peserta terhadap teori dan praktik pembelajaran.

Ujian ini berbentuk pilihan ganda dan studi kasus yang menguji kompetensi pedagogik serta profesional peserta.

6. Pengumuman Kelulusan

Setelah melewati serangkaian tahapan, yang terakhir adalah pengumuman kelulusan.

Peserta yang lulus pada PPG Guru Tertentu Tahun 2025 berhak untuk mendapatkan sertifikat pendidik (Serdik) dari LPTK.

Serdik nantinya menjadi salah satu syarat untuk bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

***