POJOKSATU.id - Bagi pensiunan PNS ada empat kabar penting dari pemerintah terkait dengan pencairan atau pembayaran gaji ke 13 di tahun 2025 ini.

Regulasi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2025 menjelaskan bahwa gaji ke 13 tidak hanya diberikan kepada PNS yang masih aktif bekerja saja.

Namun pensiunan PNS pun juga diberikan gaji ke 13.

Info yang didapatkan dari PT Taspen, untuk gaji ke 13 bagi pensiunan PNS ini akan dibayarkan mulai tanggal 2 Juni ini.

Baca Juga: Guru SKTP Terbit Tanggal 6 Mei Keluhkan TPG Triwulan I Tak Kunjung Cair, Ditjen PK Langsung Buka Suara!

Perlu diketahui ada empat info penting terkait dengan pembayaran gaji ke 13 bagi pensiunan PNS.

Info pertama berkaian dengan besaran gaji ke 13 bagi pensiunan PNS.

Jadi besaran gaji ke 13 bagi pensiunan PNS ini dibayarkan sesuai dengan penghasilan pada bulan Mei 2025.

Untuk pensiunan pns, ada empat komponen yang dibayarkan dalam gaji ke 13 2025, yaitu:

Baca Juga: WADUH! Bapak Ibu Guru yang Pensiun di Tanggal 1 Juni Gaji ke 13 Tidak Dibayarkan Lagi Oleh PT Taspen, Simak Aturan Resmi dalam Peraturan Pemerintah!

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan

Informasi ketiga dijelaskan bahwa dalam pembayaran gaji ke 13 bagi pensiunan PNS ini tidak dikenakan potongan iuran.

Baca Juga: SEGERA Cair Bulan Ini! Bagaimana Skema Pencairan TPG Triwulan II, Ada Perbedaan dengan Triwulan I?

Dan tidak ada juga potongan lain termasuk potongan kredit pension.

Kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung pemerintah.

Informasi keempat adalah pembayaran gaji ke 13 ini tidak perlu adanya pengajuan dan tidak ada juga perubahan data, verifikasi data serta tidak perlu autentifikasi ulang.

Empat informasi di atas langsung disampaikan oleh PT Taspen.

***