POJOKSATU.id - Pelaksanaan seleksi CASN tahun anggaran 2024 baik itu CPNS maupun PPPK akan segera berakhir.

Diketahui bahwa batas Waktu pengangkatan CPNS tahun 2024 jatuh pada bulan Juli 2025.

Sementara itu untuk pengangkatan PPPK tahun anggaran 2024 maksimal pada Oktober 2025.

Seleksi CASN 2024 tidak hanya dibuka bagi lulusan sarjana saja.

Baca Juga: Waduh! Parade Juara Liverpool Diwarnai Insiden, Puluhan Orang Jadi Korban

Namun ada juga formasi yang dibuka bagi lulusan SMA.

Tentu formasi ini menjadi incaran Sebagian besar masyarakat Indonesia.

Tak heran jika formasi ini banyak diincar oleh masyarakat Indonesia.

Karena meski hanya lulusan SMA namun gaji yang didapatkan sangat menggiurkan.

Berikut daftar gaji PNS dan juga PPPK bagi lulusan SMA:

Baca Juga: Prediksi Skor Real Betis vs Chelsea: Duel Emosional Perebutan Sejarah di Final Conference League!

- Gaji PPPK Lulusan SMA

Di tahun 2025 ini gaji bagi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK lulusan SMA masuk ke dalam golongan V.

Rentang gaji golongan V PPPK ini berkisar antara Rp2.511.500 sampai dengan Rp4.189.900 tergantung dengan masa kerjanya.

- PPPK lulusan SMA masa kerja 0 tahun:Rp 2.511.500

- PPPK lulusan SMA masa kerja 1-2 tahun:Rp 2.551.100

- PPPK lulusan SMA masa kerja 3-4 tahun:Rp 2.631.400

- PPPK lulusan SMA masa kerja 5-6 tahun:Rp 2.714.300

- PPPK lulusan SMA masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.799.800

- PPPK lulusan SMA masa kerja 9-10 tahun:Rp 2.888.000

- PPPK lulusan SMA masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.978.900

- PPPK lulusan SMA masa kerja13-14 tahun: Rp 3.072.800

Baca Juga: MOHON MAAF! Info dari Pemerintah Pusat, Ternyata di Tahun 2025 Ini Ada Instansi yang Tidak Bisa Melakukan Pengangkatan PPPK, Cek Alasannya!

- PPPK lulusan SMA masa kerja 15-16 tahun:Rp 3.169.500

- PPPK lulusan SMA masa kerja 17-18 tahun:Rp 3.269.400

- PPPK lulusan SMA masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.372.300

- PPPK lulusan SMA masa kerja 21-22 tahun:Rp 3.478.500

- PPPK lulusan SMA masa kerja 23-24 tahun:Rp 3.588.100

- PPPK lulusan SMA masa kerja 25-26 tahun:Rp 3.701.100

- PPPK lulusan SMA masa kerja 27-28 tahun:Rp 3.817.700

- PPPK lulusan SMA masa kerja 29-30 tahun:Rp 3.937.900

- PPPK lulusan SMA masa kerja 31-32 tahun:Rp 4.061.900

- PPPK lulusan SMA masa kerja 33 tahun ke atas:Rp 4.189.900

Baca Juga: BAPAK IBU Guru Segera Cek Info GTK, Ada Pembaruan Terkait dengan Pencairan TPG Triwulan I, INFO Resmi dari Pusat!

- Gaji PNS lulusan SMA

Sementara itu PNS lulusan SMA sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 masuk dalam golongan II dengan rincian gaji berikut:

- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500 (dengan masa kerja 3-4 tahun)

- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200 (dengan masa kerja 3-4 tahun)

- Golongan IId:Rp2.591.100 - Rp4.125.600 (dengan masa kerja 3-4 tahun)

Baik PPPK Maupun PNS lulusan SMA tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja tetapi juga ada tunjangan yang didapatkan.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Siap Bantu 87 Mahasiswa Harvard yang Terancam Dipulangkan Akibat Kebijakan Trump

Seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan lain-lain.

Kabar baiknya gaji PPPK maupun PNS lulusan SMA akan dicairkan pada awal bulan Juni nanti.

Hal ini sesuai aturan yang berlaku yaitu gaji ASN dibayarkan setiap awal bulan.

***