POJOKSATU.id - BKN atau Badan Kepegawaian Negara kembali merilis progres penetapan NI PPPK 2023 atau nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
progres penetapan NI PPPK 2023 tersebut disampaikan BKN melalui akun media sosial resminya, pada Senin 19 Februari 2024.
Sayangnya, ternyata masih banyak daerah yang cukup lambat dalam update progres penetapan NI PPPK 2023.
Hal ini tentu saja berimbas pada nasib calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023.
Baca Juga: Update Progres Penetapan NIP ASN Formasi 2023 hingga 19 Februari, NI PPPK Guru Paling Banyak
Sebab penetapan NI PPPK 2023 berkaitan erat dengan jadwal penyerahan SK, SPMT, TMT dan tentu saja gaji pertama PPPK di tahuan 2024.
Berdasarkan riis yang dilihat redaksi POjoksatu.id, sejumlah daerah masih belum mengajukan usul penetapan NI PPPK 2023.
Sehingga pada kolom 'Usul Masuk' hanya terlihat angka 0.
Padahal jumlah calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang sudah melakukan pengisian DRH cukup banyak.
Lalu bagaimana nasib calon PPPK 2023 yang hingga kini belum tercantum dalam 'Usul Masuk'?
Apakah tetap bisa menerima gaji pertama sebagai PPPK sebelum Idul Fitri?
Baca di halaman selanjutnya....
Skenario Penetapan NI PPPK 2024
Beruntungnya, informasi penting yang dicari-cari calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu didapat dari bocoran orang dalam BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
'Orang dalam' itu tidak lain adalah Kepala Kanreg BKN II Surabaya, Mohammad Ridwan.
Melalui platform X, Mohammad Ridwan mengungkap skenario terkait alur penetapan NI PPPK 2023.
Dikutip Pojoksatu.id pada Senin 19 Februari 2024, Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa proses dilakukan berdasarkan 'antrean'.
"Jika usulan penetapan NI PPPK 2023 kami terima pada Februari 2024, maka TMT per 1 Maret, dan SPMT per 1 April. Gaji pertama diterima mulai April. Begitu skenarionya," beber dia.
Dia juga mengungkap daerah yang sudah menuntaskan proses usulan NI PPPK 2023 pada Januari 2024.
"Apresiasi kepada BKD Lumajang yang memulai proses usulan pada Januari 2024," sambun dia.
Berdasarkan pernyataan di atas, bisa dipastikan bahwa proses penetapan NI PPPK 2023 memerlukan waktu setidaknya 1 bulan.
Karena jika usul NI PPPK 2023 diterima BKN pada Februari 2024, maka TMT akan diterbitkan pada 1 Maret 2024.
Proses selanjutnya tentu saja adalah penerbitan SPMT pada 1 April 2024, yakni 1 bulan kemudian.
SPMT merupakan singkatan dari Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
Yang berarti menjadi surat yang menandakan seseorang resmi mendapat tugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sementara TMT singkatan dari Terhitung Mulai Tanggal.
Yakni suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan seseorang menjadi pegawai, baik PNS atau PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Alur Penetapan NI PPPK 2023
Sebagai informasi, BKN dalam tahap penetapan NI PPPK 2023 hanya menerima usul penetapan NI PPPK dari instansi terkait yang diajukan melalui aplikasi SIASN
Selanjutnya, BKN akan melakukan proses verifikasi dan validas berkas calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut.
Apabila sudah memenuhi syarat, maka BKN akan meng-ACC dan menerbitkan nomor induk pegawai.
Kemudian, instansi terkait akan menerbitkan SK pengangkatan.
Namun bila ada yang status TMS atau BTS, berkas usulan tersebut akan dikembalikan lagi ke instansi pengusul, juga melalui aplikasi SIASN.
Berdasarkan keterangan verifikator BKN, status BTS disebabkan karena berberapa hal yang kerap kali ditemui.
Pertama adalah karena surat keputusan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau SK CPPPK.
Terbanyak kasus yang ditemukan biasanya adalah berkas SK CPPPK belum ditandatangani oleh pimpinan.
Dalam hal ini SK CPPPK harus ditandatangani oleh PPK yakni kepala daerah.
Jika tidak, bisa digantikan dengan SK delegasi.
Kedua, yakni surat pernyataan 5 poin, khususnya pada poin 2 dan 3 yang harus menerangkan atau ada kata-kata menyatakan untuk 'PPPK'.
ketiga, yakni ijazah. Yang paling sering terjadi adalah pada penulisan nama.
Sehingga terjadi perbedaan nama pada ijazah yang digunakan untuk melamar dengan data dukung.
Baik itu penulisan huruf, tanda kutip (misal Ma'rif dan Marif), spasi, atau hal lainnya.
Kemudian bisa juga adanya perbedaan tanggal lahir.
Akan tetapi BKN meyakinkan bahwa status TMS dan BTS itu tidak akan membuat seseorang batal diangkat jadi PPPK.
Meski begitu, yang bersangkutan harus melakukan perbaikan.
Dimana BKD atau BKSDM setempat akan mengeluarkan pemberitahuan.
Bagi yang status TMS atau BTS, tinggal menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk dilakukan perbaikan.
Daftar Daerah Belum 'Usul Masuk'
Berdasarkan rilis progres penetapan NI PPPK 2023 terbaru dari BKN per 19 Februari 2024, terdapat sejumlah kemajuan.
Terutama pada jumlah calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023 yang berkasnya sudah diproses oleh BKN.
Akan tetapi ternyata banyak juga daerah yang belum atau mungkin tengah memproses pengajuan penetapan NI PPPK 2023.
Pada formasi PPPK guru 2023 misalnya. Pemerintah Aceh hingga 19 Februari 2024 sama sekali belum mengajukan usulan penetapan NI PPPK 2023.
Padahal jumlah calon PPPK yang sudah melakukan pengisian DRH sebanyak 1.460 atau seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023.
Sama halnya dengan Pemkab Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Singkil, Gayo Lues, Aceh Tamiang, Kota Sabang, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.
Dimana tak satupun CPPPK sudah masuk dalam kolom 'Usul Masuk' penetapan NI PPPK 2023.
Hal serupa juga terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Riau.
Diantaranya Bengkalis, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Rokan Hulu, Siak, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.
Demikian juga di Provinsi Jawa Barat dimana sejumlah daerah masuk 0 dalam kolom 'Usul Masuk' penetapan NI PPPK 2023.
Antara lain, Kabupaten Sukabumi, Purwakarta, Kabupaten Tasikmalaya, Majalengka, Bandung Barat, Pangandaran, dan Kota Cimahi.
Lalu di Provinsi Banten dan Kota Cilegon pun demikian, 0 pada kolom 'Usul Masuk' NI PPPK 2023.
Sementara di Provinsi Jawa Timur, terdapat Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Blitar, Madiun, Bojonegoro, Tuban, dan Kota Probolinggo.
Seluruh daerah yang disebutkan di atas, belum satupun berkas penetapan NI PPPK 2024 calon PPPK diterima oleh BKN.
Untuk melihat daftar lengkap daerah yang belum mengajukan usul penetapan NI PPPK 2023 per 19 Februari 2023 bisa dilihat melalui link di bawah ini:
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1qN0KiD9DXgKh2MOwpvIlaw84Rwe524Uy/htmlview?usp=sharing&ouid=100504144362379831480&rtpof=true&sd=true#
Itulah informasi update progres penetapan NI PPPK 2023 dan daftar daerah yang belum mengajukan usul penetapan NI PPPK ke BKN. Semoga bermanfaat.***




