POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2023 sejak September lalu. Perlu diketahui perbedaan antara PNS dan PPPK yang terbaru.
Dari proses seleksi, perbedaan antara PNS dan PPPK juga sudah dipilah. Pengumuman PPPK telah dilakukan pada 6-15 Desember 2023, lalu dikoreksi hingga 22 Desember 2023.
Sedangkan, pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru akan dilaksanakan pada 5-12 Januari 2024. Waktu pengumuman itu juga untuk memilah jalur perbedaan antara PNS dan PPPK.
Meski ada perbedaan antara PNS dan PPPK, keduanya akan bekerja di seluruh instansi pusat dan daerah di Indonesia.
Baca Juga: Rangkaian Tes SKB CPNS Lengkap dengan Penjelasan Materi
Dalam perundangan terbaru 3 Oktober 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bersama Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perbedaan-perbedaan antara kedua jenis ASN tersebut adalah sebagai berikut.
1. Definisi
CPNS merupakan para pelamar yang berhasil lulus seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Seleksi tersebut terdiri dari SKD dan SKB. Nantinya, CPNS akan diangkat menjadi PNS.
Sebelumnya, ada masa uji coba selama 1 tahun untuk penilaian kinerja dan kompetensi.
Ketika baru diterima menjadi CPNS, seseorang hanya akan mendapatkan gaji sebesar 80% sesuai SK CPNS di masing-masing formasi.
Jika memenuhi kriteria saat masa uji coba maka seorang CPNS akan diangkat menjadi PNS dan mendapatkan gaji 100%.
Berbeda dengan CPNS, PPPK yang memiliki masa kontrak bertugas membantu kinerja pemerintah dengan kemampuan yang tidak dimiliki CPNS. PPPK bekerja dengan keahlian khusus dengan latar belakang profesional.
2. Masa Kerja
CPNS akan memiliki status sebagai pegawai tetap dengan Nomor Induk Nasional (NIP). PNS juga mempunyai jenjang karier yang berurut.
Sedangkan, PPPK bukan merupakan pegawai tetap. PPPK terikat dengan kontrak.
Minimal kontrak PPPK adalah 1 tahun dan maksimal kontraknya adalah 5 tahun. Kontrak tersebut dapat diperpanjang selama 30 tahun sesuai kebutuhan, kinerja, serta kompetensi yang dimiliki.
3. Proses Seleksi
Syarat untuk mengikuti seleksi CPNS adalah warga negara dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara itu, PPPK memiliki batasan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Peserta seleksi CPNS akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Jika lulus SKD, peserta akan melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang memiliki tiga materi soal meliputi 3 jenis tes.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sedangkan, peserta seleksi PPPK akan mengikuti ujian dengan 4 materi, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultur, dan wawancara.
Untuk peserta seleksi PPPK guru, diberikan tiga kali kesempatan mengikuti tes.
Baca Juga: Telah Diumumkan! Ini Link Pengumunan Hasil Seleksi Akhir PPPK Kementerian PANRB
4. Status Kepegawaian
CPNS akan berstatus sebagai pegawai tetap dan PPPK akan berstatus sebagai pegawai kontrak sesuai kebutuhan, kinerja, serta kompetensi yang dimiliki.
PNS diperbolehkan untuk mengajukan pemindahan lokasi tugas dengan syarat surat permohonan pemindahan tugas. Namun, PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tempat tugas.
Ada beberapa hal yang membuat PNS diberhentikan secara hormat, yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri.
Selain itu, PNS berhenti karena mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Bisa juga karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Untuk PPPK, alasan diberhentikan secara hormat kurang lebih sama, kecuali poin atas permintaan sendiri.
Hal yang membedakan adalah PPPK dapat berhenti secara hormat ketika jangka waktu perjanjian kerja berakhir karena PPPK merupakan pegawai kontrak.
Baca Juga: Sudah Keluar, Berikut Link Pengumuman Kelulusan PPPK Bawaslu
5. Jabatan dan Jejang Karier
PPPK hanya bisa mengisi formasi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi. Sementara itu, CPNS bisa mengisi seluruh posisi ASN.
Walaupun jabatannya terbatas, PPPK tidak harus memulai karier dari bawah seperti CPNS. PPPK dapat mengisi jabatan tinggi dengan cara penunjukkan langsung atau pengangkatan jabatan.
6. Hak
PPPK tidak bisa diangkat menjadi CPNS. Akan tetapi, PPPK memiliki hak yang hampir sama seperti CPNS.
Hak dan kewajiban keduanya sejalan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hak seorang CPNS dan PPPK kurang lebih sama. Hak yang diperoleh, yaitu gaji, cuti, tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Rahasia Kelulusan PPPK 2023 Terungkap, Panduan Lengkap dan Jadwal Pengumuman
Hak-hak tersebut melibatkan berbagai aspek, termasuk tetapi tidak terbatas pada tunjangan dan fasilitas, pendapatan, pengembangan pribadi, jaminan sosial, motivasi, kondisi kerja, dan dukungan hukum.
Hal yang membedakan adalah dana pensiun. PPPK tidak bisa mendapatkan dana pensiun karena terikat kontrak.
Terkait hak jaminan hari tua (JHT) dan pensiun memang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, namun masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal itu.
Mengenali perbedaan antara PNS dan PPPK menjadi sangat penting bagi pegawai pemerintah.
Hal ini diperlukan agar mereka memahami sepenuhnya hak, tanggung jawab, dan peluang dalam pengembangan karier mereka.***



