POJOKSATU.id - Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 gelombang 2, seluruh calon peserta diwajibkan untuk melengkapi dokumen pendaftaran dengan pembubuhan materai.
Pemerintah memberi kebebasan kepada peserta untuk menggunakan materai tempel atau e-materai.
Namun perlu diingat pada penggunaan materai ini ada panduan yang harus diikuti oleh seluruh calon peserta.
Berikut adalah panduan penggunaan materai pada pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2:
Panduan Penggunaan Materai Tempel:
- 1 materai 1 dokumen (materai belum pernah digunakan pada dokumen lainnya)
- Materai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di temat tanda tangan akan dibubuhkan.
- Tanda tangan dibubuhkan Sebagian di atas kertas dan Sebagian di atas materai tempel.
Panduan Penggunaan E-Materai:
- Tanda tangan dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan.
- E-materai tidak boleh terkena tanda tangan.
Tata Cara Pengaplikasian Materai Tempel dalam Dokumen
1. Print form dokumen surat lamaran/surat pernyataan
2. Tempel materai sedikit ke arah kiri dari bagian yang akan ditanda tangani.
3. Tanda tangan di sebelah kanan meterai, mengenai Sebagian atau sedikit materai.
4. Kemudian scan dokumen yang sudah dibubuhi tanda tangan.
Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan
- Jangan menggunakan materai yang sama atau mencoba memanipulasi.
- Jangan menggunakan materai yang rusak atau sobek.
- Tanda tangan materai tidak sesuai ketentuan.
Baik materai tempel maupaun e-materai keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
Baca Juga: PPPK Periode II Dibuka Besok! Simak Syarat dan Ketentuan Siapa Saja yang Bisa Mendaftar
Seluruh calon peserta PPPK 2024 gelombang 2 diharap mengikuti panduan resmi guna menghindari kesalahan yang dapat menggugurkan peluang mereka dalam seleksi administrasi.
***



