POJOKSATU.id — Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memasuki babak baru.

Pemerintah dan DPR telah membuka jalan bagi pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, tetapi perubahan tersebut tidak berarti seluruh PPPK otomatis berubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini penting diluruskan karena isu mengenai masa depan PPPK kembali ramai, terutama setelah muncul pembahasan mengenai pengalihan pembiayaan gaji dari daerah ke pemerintah pusat serta peluang PPPK tertentu mengikuti seleksi PNS.

Dalam wawancara TVR Parlemen, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arya Bima menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pembicaraan yang menetapkan PPPK otomatis naik status menjadi PNS.

Baca Juga: PRABOWO BICARA KORUPSI DAN PENGHEMATAN RATUSAN TRILIUN, KINI TANTANGANNYA MEMBUKTIKAN UANG NEGARA KEMBALI KE RAKYAT

Menurut dia, proses tersebut harus melihat kebutuhan ASN, jumlah pegawai yang pensiun, formasi yang tersedia serta kebijakan rekrutmen ASN berikutnya.

“Mengenai isu PPPK paruh waktu dan PPPK yang akan menjadikan PNS sampai hari ini belum ada pembicaraan antara Menteri PAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga dari Badan Kepegawaian Negara untuk naik kelas antara PPPK menjadi PNS ataupun yang paruh waktu menjadi PPPK.”

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah munculnya informasi yang mencampuradukkan tiga isu berbeda: PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat, dan PPPK menjadi PNS.

Ketiganya bukan hal yang sama.

Baca Juga: GURU HONORER MASUK BABAK BARU: BUKAN LAGI SEKADAR SOAL LULUS PPPK

 

PPPK Paruh Waktu Memang Diarahkan Menjadi Penuh Waktu

Pemerintah sebelumnya telah menyepakati bahwa PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan kesepakatan tersebut setelah rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan DPR pada 18 Agustus 2026.

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.”

Menteri PANRB Rini Widyantini juga menyatakan proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu direncanakan berlangsung pada 2027.

Baca Juga: Gempa 7,7 Guncang Flores, 111 Orang Meninggal dan Warga Masih Hadapi Dampak Pascabencana

Namun, mekanisme teknisnya tetap menjadi bagian penting yang harus ditunggu.

Disway melaporkan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung pengalihan PPPK, khususnya guru, ke pembiayaan pemerintah pusat mulai 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani bahkan menyebut PPPK paruh waktu diarahkan untuk menjalani proses pengalihan.

“Semua P3K paruh waktu tinggal pengalihan.”

Namun, proses tersebut dilakukan bertahap.

Karena itu, masih ada pertanyaan mengenai waktu pengalihan, besaran penghasilan, tunjangan dan penempatan bagi pegawai yang belum masuk tahap pertama.

Baca Juga: Puncak Kemarau Datang, BMKG Ingatkan Ancaman Kekeringan dan Karhutla di Sejumlah Wilayah

 

Gaji Jadi Persoalan Besar di Daerah

Masalah PPPK tidak hanya mengenai status.

Persoalan paling sensitif justru berada pada kemampuan fiskal pemerintah daerah untuk membayar gaji dan memenuhi kebutuhan pegawai.

Arya Bima dalam wawancara TVR Parlemen menjelaskan bahwa sejumlah daerah menghadapi tekanan karena belanja aparatur mengambil porsi besar dalam APBD.

Menurutnya, terdapat daerah yang belanja aparaturnya bahkan mencapai lebih dari 40 hingga 50 persen belanja daerah.

Dalam kondisi seperti itu, pembiayaan PPPK menjadi persoalan tersendiri.

Karena itu, Komisi II DPR mendorong agar pembiayaan PPPK tertentu dialihkan melalui APBN.

Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,29 Persen, Tapi Ada Satu Angka yang Menunjukkan APBN Masih Jadi Penopang Utama

Pemerintah sebelumnya juga telah memberikan sinyal mengenai arah tersebut.

Kementerian PANRB pada Mei 2026 menyatakan pelaksanaan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diatur melalui Undang-Undang APBN.

Keputusan itu dihasilkan melalui rapat tingkat menteri yang melibatkan Kementerian PANRB, Kemendagri dan Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, persoalan gaji PPPK mulai bergeser dari sekadar persoalan pemerintah daerah menjadi agenda fiskal pemerintah pusat.

 

Guru Mendapat Jalur yang Berbeda

Perkembangan paling menarik justru terjadi pada kelompok guru.

Disway melaporkan pemerintah memberikan kesempatan kepada guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS.

Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan dimulai pada awal 2027.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyambut kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan dan kepastian karier guru.

“Ini tentu kabar baik bagi para guru kita. Kami berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Presiden yang menjadikan kesejahteraan dan kepastian karier guru sebagai salah satu prioritas dalam mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.”

Berdasarkan data Dapodik yang dikutip Disway, jumlah guru berstatus PPPK mencapai 908.617 orang. Dari jumlah tersebut, 231.246 orang masih berstatus PPPK paruh waktu.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dikebut, 15 Desember Jadi Garis Finish, DPR Pertaruhkan Kredibilitas

Angka tersebut menunjukkan besarnya skala persoalan yang sedang ditangani pemerintah.

Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, maka terdapat dua jalur berbeda.

Pertama, PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu.

Kedua, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi CPNS.

Namun, jalur kedua bukan pengangkatan otomatis menjadi PNS.

Guru tetap harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai ketentuan dan kebutuhan formasi.

 

Bukan Semua PPPK Bisa Langsung Menjadi PNS

Inilah bagian yang perlu diperjelas kepada publik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan bahwa dalam sistem ASN saat ini hanya terdapat dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

BKN juga pernah membantah informasi mengenai adanya status ASN baru yang akan menggantikan PPPK.

Karena itu, istilah “naik kelas” dari PPPK menjadi PNS tidak boleh dimaknai sebagai perubahan otomatis.

Pemerintah harus menghitung kebutuhan pegawai, formasi, anggaran dan mekanisme seleksi.

Baca Juga: Rampas Aset

Arya Bima juga menegaskan rekrutmen ASN secara langsung tetap direncanakan.

“Karena rekrutmen ASN secara langsung pun juga direncanakan tetap ada, tidak hanya mengambil dari P3K yang dijadikan ASN.”

Artinya, PPPK tidak otomatis menjadi satu-satunya sumber untuk memenuhi kebutuhan PNS baru.

 

Pertanyaan Berikutnya: Siapa yang Membayar?

Dengan arah kebijakan baru tersebut, pertanyaan terbesar berikutnya justru mengenai pembiayaan.

Jika sebagian PPPK daerah, khususnya guru dan tenaga kesehatan, nantinya dibiayai melalui APBN, pemerintah harus menyiapkan formula transfer dan pembiayaan yang jelas.

Komisi II DPR sebelumnya telah mendorong agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru dan tenaga kependidikan, dapat dibiayai dari APBN.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

Sebab, kepastian status tanpa kepastian pembiayaan berpotensi tetap menimbulkan persoalan baru.

Baca Juga: Bukan Sekadar Naik Status, 500 Ribu Formasi PNS Bisa Jadi Pertaruhan Baru bagi PPPK

Karena itu, babak berikutnya bukan sekadar menunggu kapan PPPK paruh waktu berubah menjadi penuh waktu.

Publik juga perlu menunggu bagaimana pemerintah menetapkan siapa yang dibiayai APBN, kapan pengalihan dilakukan, berapa besar anggaran yang disiapkan, serta bagaimana mekanisme bagi PPPK yang belum masuk tahap pengalihan.

Untuk saat ini, satu hal sudah cukup jelas: PPPK paruh waktu memiliki jalur menuju PPPK penuh waktu, sementara peluang menjadi PNS hanya terbuka melalui mekanisme seleksi tertentu—bukan otomatis karena perubahan status.***