POJOKSATU.id - Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 masih terus berjalan.
Sejumlah daerah bahkan telah mencapai 100 persen dalam pengajuan penetapan NI PPPK.
Itu artinya dari seluruh data yang diajukan seluruhnya memenuhi syarat, sehingga tidak ada yang statusnya BTS maupun TMS.
Jika muncul status BTS itu berarti ada data profil yang tidak lengkap atau dokumen tidak lengkap.
Baca Juga: KEMENAG Beri Solusi Bagi 22.667 Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Administras PPPK Tahap 2
Perbaikan data sendiri bisa langsung menghubungi BKD/BKPSDM atau BKPP.
Sementara jika muncul status TMS saat usulan maka itu berarti Pendidikan tidak linier atau pelamar mengundurkan diri.
Munculnya status TMS ini menandakan bahwa ada pembatalan kelulusan pada peserta.
Oleh karena itu penting bagi peserta PPPK 2024 untuk terus mengecek status usulan pada progress penetapan NIP.
Cara untuk mengetahui progres penetapan NIP PPPK sangatlah mudah, yaitu:
Baca Juga: KEMENAG Beri Solusi Bagi 22.667 Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Administras PPPK Tahap 2
1. Akses laman resmi Mola BKN pada https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
2. Gulir ke Bawah kemudian pilih layanan penetapan NI PPPK
3. Lalu pilih tahun periode 2024 bagi peserta PPPK 2024 dan isikan nomor peserta
4. Terakhir masukkan kode pengaman yang muncul pada layer, lalu klik monitor usulan
Nantinya akan muncul progres penetapan NI PPPK peserta apakah statusnya MS atau memenuhi syarat, BTS atau TMS.
Saat ini Kantor Regional BKN sudah mulai memberikan update penetapan NI PPPK di sejumlah daerah yang sudah mencapai 100 persen.
Dari data yang didapatkan oleh Pojoksatu.id, daerah yang progres penetapan NI PPPK mencapai 100 persen adalah:
- Kabupaten Kotawaringin Barat
- Kabupaten Berau
- Kabupaten Kota Bontang
- Kabupaten Sabu Raijua
Baca Juga: LIMA Penyebab Calon PNS dan PPPK Gagal Mendapatkan NIP!
Dengan penetapan NIP yang telah mencapai 100 persen di beberapa daerah ini, pertanyaan mengenai kapan gaji PPPK akan dicairkan menjadi relevan.
Terutama menjelan Hari Raya Iduk Fitri tahun 2025 ini.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sejak Maret 2025.
Namun, pencairan gaji tersebut memerlukan beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing PPPK.
Sebelum pencairan gaji, PPPK harus terlebih dahulu memenuhi persyarata berikut:
1. Penerbitan SK Pengangkatan: Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai PPPK harus diterbitkan oleh instansi terkait.
2. Penandatanganan Perjanjian Kerja: Seluruh PPPK wajib untuk menandatangani perjanjian kerja sebagai dasar hukum hubungan kerja.
3. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT): SPMT harus diterbitkan sebagai bukti bahwa PPPK telah mulai melaksanakan tugasnya.
Jika persyaratan di atas ada yang belum terpenuhi, maka PPPK tidak bisa menerima gaji.
Kemungkinan Penerimaan Gaji
Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Jika SK pengangkatan dan SPMT diterbitkan sebelum atau pada awal Maret 2025, ada kemungkinan gaji PPPK dapat dicairkan sebelum lebaran.
Namun, jika penerbitan SK dan SPMT terjadi setelah Maret 2025, pencairan gaji kemungkinan besar akan dilakukan pada bulan berikutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
***



