POJOKSATU.id - Mulai tahun ini, rekrutmen program pendidikan profesi guru dalam jabatan atau PPG Dalam Jabatan 2024 bukan dipanggil, tapi harus mendaftar.
Mekanisme ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana rekrutmen program pendidikan profesi guru dalam jabatan didasarkan pada undangan dan dipanggil.
Karena itu, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau serdik harus siap-siap mendaftar PPG Daljab 2024.
Kemdikbud maupuan Ditjen GTK sampai saat ini memang belum mengungkap apakah PPG tahun ini mendaftar atau dipanggil.
Baca Juga: INFO PPG DALJAB 2024, Cara Verval Ijazah Agar Linier dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan 2024
Akan tetapi sudah dipastikan bahwa pelaksanaan PPG Daljab 2024 dilaksanakan pada Juni 2024.
Sedangkan syarat terpenting kandidat peserta PPG Dalam jabatan adalah sudah terdaftar di Dapodik.
Tapi jika memang tidak terakomodir pada tahun ini, maka akan diakomodir tahun berikutnya.
Hal menarik lainnya adalah kegiatan perkuliahan yang sudah terintegrasi di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Berdasarkan data, sampai saat ini baru sekitar 40 persen guru yang sudah tersertifikasi.
Sementara jumlah guru yang belum tersertifikasi berjumlah sekitar 1,59 juta.
Mereka terbagi dalam kategori guru PNS, guru PPPK dan guru non ASN.
Di sisi lain, sudah ada sejumlah guru yang tahun lalu sudah mengikuti seleksi administrasi dan telah mengikuti seleksi akademik (pretest).
Jumlahnya sebanyak 576.961. Mereka inilah nantinya yang akan mendapatkan kesempatan lebih dulu mengikuti PPG Daljab 2024.
Jadi bagi guru yang sudah lulus seleksi administrasi dan seleksi akademik, maka siap-siap ikut di PPG Dalam Jabatan 2024.
Meski begitu, guru yang belum lulus seleksi administrasi dan belum mengikuti seleksi akademik pun juga harus bersiap-siap.
Perlu diingat pula bahwa waktu pelaksanaan nantinya juga sudah berubah menjadi lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Penyederhanaan secara Masif
Adanya banyak perubahan dalam program pendidikan profesi guru tahun ini sejatinya sangat menguntungkan guru non sertifikasi.
Salah satunya proses rekrutmen tahun 2023 dan sebelumnya, dilakukan melalui jalur undangan atau dipanggil.
Mereka yang mendapat panggilan adalah yang sesuai dengan kategori A dan kategori B.
Mulai 2024, kesempatan diperbesar dengan pemutakhiran data guru secara masif.
Karena itu, guru non serdik wajib melakukan pemutakhiran data secara masif atau mengupdate data tanpa menunggu mendapat undangan PPG Daljab.
Dengan semakin lengkap dan valid update data yang dilakukan, maka kemungkinan ikut PPG Daljab 2024 lebih besar.
Sementara proses seleksi jika di tahun-tahun sebelumnya lebih disederhanakan dan kini lebih diperluas.
Dengan tanpa melalui seleksi akademik atau pretest dan hanya seleksi administrasi saja.
Sedangkan terkait pembelajaran, yang lalu menggunakan LMS (Learning Management System) dengan keterlibatan dosen secara langsung di LPTK.
Mulai tahun ini, sepenuhnya dilakukan secara online dan mandiri melalui PMM.
Sehingga durasi pembelajaran akan sepenuhnya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Sementara dosen-dosen di LPTK nantinya hanya terlibat pada penilaian tugas-tugas yang dikerjakan para peserta.
Karena onlin, otomatis jumlah peserta yang bisa ditampung semakin banyak hingga 600.000.
Kemudian untuk UKMPPG, mulai tahun ini tidak hanya dilakukan 1 kali tiap tahunnya, tapi bisa dilakukan beberapa kali dalam 1 tahun akademik.
Istimewanya, materi UKMPPG nantinya sudah disesuaikan dengan materi pendidikan dan pengalaman mengajar.
Yang harus Dilakukan dan Dokumen Penting
Menilik pada perbedaan mekanisme pelaksanaan PPG Daljab 2024, ada beberapa hal yang harus dilakukan guru non serdik.
Pertama, guru harus melakukan pemutahiran data, baik data kepegawaian yang ada di pemerintah, maupun yang ada di instansi swasta.
Termasuk juga guru-guru yang sudah terdaftar di Dapodik.
Yang harus disiapkan antara lain:
1. Scan ijazah S1 atau D4 asli atau fotocopy legalisir tanda tangan dan cap resmi dari perguruan tinggi
2. Scan SK pengangkatan pertama sebagai guru asli atau fotocopy legalisir Dinas Pendikan provinsi/kabupaten/kota (PNS/PPPK)
3. Scan asli atau fotocopy legalisir dokumen dengan status kepegawaian
4. Scan SK pengangkatan PPPK yang masih berlaku
5. Scan SK pengangkatan 2 tahun terakhir
6. Scan SK pembagian tugas
7. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan materai Rp10.000
Demikian informasi terbaru berisi imbauan agar guru non serdik siap-siap mendaftar PPG daljab 2024, lengkap apa yang harus dilakukan dan dokumen yang disiapkan. Semoga bermanfaat.***



