POJOKSATU.ID - Pemerintah mencanangkan tunjangan terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.

Untuk diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mendapatkan gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan terbaru ditulis, pada tahun 2025 PNS mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga termasuk suami/istri dan anak, tunjangan makan, dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Temu Pendidik Nusantara, TPN XII Kembali Digelar di Kota Bandung, Ribuan Guru Bersiap Hadapi Tantangan Ini, SEGERA DAFTAR!

Adapun besaran tunjangan yang didapat tidak sama, hal itu karena harus disesuaikan dengan instansi tempat bekerja, golongan dan status kepegawaian.

Berikut penjelasan tunjangan PNS tahun 2025 berdasarkan peraturan perundang-undangan:

1. Tunjangan kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja merupakan komponen tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS. Besarnya tukin sangat tergantung pada instansi, kinerja individu, serta kelas jabatan.

Baca Juga: TERNYATA Guru Bisa Mendapatkan Tambahan TPG 100 Persen Dua Kali dalam Satu Tahun, Aturannya Tertuang Jelas di Regulasi!

Instansi pusat seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menjadi penerima tukin tertinggi.

Berdasarkan Perpres No. 37 Tahun 2015, Dirjen Pajak (Eselon I, jabatan 27) dapat menerima hingga Rp117.375.000 per bulan.

Sementara level terendah, seperti jabatan pelaksana (peringkat jabatan 4), menerima sekitar Rp5.361.800.

Baca Juga: Begini Tenyata Manfaat Menakjubkan Berjalan Kaki di Atas Rumput!

2. Tunjangan suami/istri
Ditetapkan melalui PP No. 7 Tahun 1977, tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan besarannya adalah 5% dari gaji pokok.

Jika suami dan istri keduanya adalah PNS, maka hanya satu pihak yang menerima tunjangan ini, yakni yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

Baca Juga: PPG PAI Kemenag 2025 Batch 2, Tak Perlu Lagi Menunggu Puluhan Tahun, September Dimulai

3. Tunjangan anak
Masih mengacu pada PP No. 7 Tahun 1977, PNS juga berhak menerima tunjangan untuk anak kandung atau anak angkat yang sah.

Besaran tunjangan yaitu 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk 3 anak. Syaratnya, anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan makan
Tunjangan makan PNS diatur melalui PMK No. 49 Tahun 2023, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dari tahun 2018.

Baca Juga: Gagal Seleksi PPPK? Tenang, Ini Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer

Berikut besaran uang makan harian berdasarkan golongan:

- Golongan I & II: Rp35.000 per hari

- Golongan III: Rp37.000 per hari

- Golongan IV: Rp41.000 per hari

Pembayaran biasanya dilakukan secara bulanan, dihitung berdasarkan kehadiran.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Tak Bisa Diangkat Jika Instansi Langgar Aturan

5. Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan struktural diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan eselon, sesuai dengan Perpres No. 26 Tahun 2007.
Berikut besaran tunjangan berdasarkan tingkatan eselon:

- Eselon IA: Rp5.500.000

- Eselon IB: Rp4.375.000

Baca Juga: Sebulan Jabat Plt Kadis Pendidikan, Ridwan Daulay Mundur Diduga Banyak Tekanan, Diganti Mantan Sekda

- Eselon IIA: Rp3.250.000

- Eselon IIB: Rp2.025.000

- Eselon IIIA: Rp1.260.000

- Eselon IIIB: Rp980.000

Baca Juga: Polisi Tangkap Geng Motor di Cimahi, Korbannya Nyaris Tewas Akibat Disabet Golok

- Eselon IVA: Rp540.000

- Eselon IVB: Rp490.000

6. Tunjangan umum
Untuk PNS yang tidak menjabat posisi struktural atau fungsional, tersedia tunjangan umum berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2006.

Berikut besaran tunjangan ditentukan sesuai golongan:

Baca Juga: Kepulangan jemaah Haji Kloter 23 Disambut Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin

- Golongan IV: Rp190.000

- Golongan III: Rp185.000

- Golongan II: Rp180.000

- Golongan I: Rp175.000

Baca Juga: Ngaku Pembesuk, Pria Ini Curi iPhone 13 di RS Murni Teguh, Gadai untuk Bayar Utang, Dibekuk Saat Foya-Foya Sama Pacar

Semua tunjangan di atas bersifat bulanan dan berbeda dari tunjangan pensiun.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Tunjangan pensiun akan diberikan secara terpisah kepada PNS setelah memasuki masa pensiun. Demikian tunjangan terbaru PNS 2025. ***