POJOKSATU.ID - Sebanyak 8.000 honorer di Aceh Utara diusulan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A. Jalil yang akrab disapa Ayahwa, memastikan seluruh honorer di kabupaten itu diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah melalui KemenPAN RB serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mewajibkan seluruh kementerian dan daerah untuk mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu selambat-lambatnya pada 20 Agustus 2025 mendatang.

Baca Juga: Lurah Plawad Karawang Timur Diduga Ngembat Duit Honor Anak Buah

"Sesuai instruksi Pak Bupati, maka kami sekarang sedang mengusulkan formasi PPPK paruh waktu untuk kategori seluruhnya R2, R3, R4, dan R5. Jumlahnya lebih dari 8.000," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, yang dikutip Rabu (20/8/2025).

Disebutkan Saifudin, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keberpihakan bupati terhadap nasib honorer di kabupaten Aceh Utara.

"Setelah diusulkan dan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tentu bupati berharap agar seluruh ASN ini bisa bekerja maksimal, disiplin, dan penuh melayani masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Cegah Kecanduan Gadget, Mahasiswa KKN-T IPB University Hadirkan Belajar Interaktif untuk Anak-Anak di Desa Pekon Terdana

Sekadar diketahui, Aceh Utara merupakan daerah dengan jumlah honorer terbesar di Provinsi Aceh. Hal ini disebabkan oleh jumlah wilayah dan jumlah penduduk terbanyak di Aceh.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Berdasarkan jadwal dari BKN dan Kementerian PANRB, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara bertahap dan akan ditutup pada 20 Agustus 2025. ***