POJOKSATU.id - Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang dikejutkan dengan kabar dua guru PPPK yang memilih mengundurkan diri hanya beberapa waktu setelah menerima SK pengangkatan.
Peristiwa ini memicu keheranan publik, sebab pengunduran diri setelah menerima SK termasuk kejadian langka.
Terutama mengingat proses seleksi PPPK yang panjang dan kompetitif.
Baca Juga: Hati-Hati! Muncul Penawaran Lolos CPNS 2026 Tanpa Tes, Ini 4 Ciri Penipuan yang Paling Umum
Kasus ini menjadi perhatian Pemkab Jombang hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Karena pengunduran diri PPPK setelah SK bisa memicu sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Tidak hanya soal mundurnya pegawai baru, tetapi kasus ini menyentuh persoalan kesiapan mental, beban kerja, dan integritas profesi pengajar.
Baca Juga: ASN Jabar Wajib Tahu! Hak Cuti Baru dari Dedi Mulyadi, Libur Ultah Ibu hingga Rawat Orang Tua Sakit
Alasan Tak Sanggup Jalani Tugas, Salah Satu Guru Pilih Mundur
Salah satu dari dua guru PPPK yang mundur menyampaikan alasan bahwa dirinya tidak sanggup menjalankan tugas sebagai guru PPPK paruh waktu.
Alasan tersebut tertulis jelas dalam surat pengunduran diri bermaterai yang disampaikan kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Jombang.
Guru lainnya memilih mengundurkan diri karena ingin bekerja di tempat lain.
Baca Juga: Isu Kenaikan Tukin PNS Bikin Gaduh, Menkeu Purbaya 'Tidak Ada Rencana Naik'
Bahkan sempat mengajukan permohonan agar ayahnya menggantikan posisi mengajar yang seharusnya ia jalani.
Dua alasan ini membuat publik semakin mempertanyakan kesiapan sebagian tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK.
Serta bagaimana proses rekrutmen mengukur kesiapan mental maupun profesionalisme para calon guru.
Disdik Jombang, SK Hanya untuk yang Siap Bekerja
Menanggapi isu tersebut, Pelaksana Tugas Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Heri Mujiono, menyampaikan pernyataanya.
Bahwa proses penerbitan SK diperuntukkan bagi tenaga pendidik yang benar-benar siap menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Baca Juga: Polemik Revisi UU ASN Memanas, Demokrat Minta DPR Segera Ketok Palu
“Pemberian SK hanya ditujukan kepada mereka yang benar-benar siap bekerja dan menjalankan tugas sesuai ketentuan,"
"Kami tidak mau memberikan SK kepada orang yang tidak mau bekerja,” ujar Heri Mujiono dikutip dari JombangBanget, 21 November 2025.
Pernyataan ini menjadi sorotan utama karena menegaskan tanggung jawab moral guru PPPK dalam menerima amanah mengajar.
Baca Juga: BRIN: Kecerdasan Buatan Dorong Produktivitas, Bukan Sebaliknya
Berpotensi Kena Sanksi BKN
Selain persoalan kesiapan bekerja, kasus ini menimbulkan dampak administratif yang tidak sederhana.
Karena PPPK diangkat melalui mekanisme resmi pemerintah, pengunduran diri setelah menerima SK otomatis masuk dalam ranah evaluasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kewenangan sanksi sepenuhnya berada di tangan BKN.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset Negara Tertibkan Lahan di Jatiwangi
Artinya, konsekuensi atas tindakan mundur setelah pengangkatan resmi bisa mencakup pembatasan kesempatan mengikuti rekrutmen PPPK/PNS di masa depan.
Atau sanksi administratif lain sesuai aturan.
Hingga saat ini, BKN belum merilis keputusan final terkait dua guru tersebut, namun proses verifikasi laporan sudah berjalan.
Fenomena Baru PPPK Paruh Waktu?
Kejadian ini membuka diskusi lebih luas mengenai PPPK paruh waktu.
Model ini sebenarnya dirancang untuk menjawab kebutuhan tenaga pendidik tanpa membebani anggaran penuh.
Namun bagi sebagian orang, beban kerja tetap dianggap berat, yang akhirnya membuat mereka menyerah sebelum bertugas.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset Negara Tertibkan Lahan di Jatiwangi
Dua kasus resign ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.
Khususnya terkait kesiapan mental, komitmen profesi, dan pemahaman calon PPPK sebelum mereka menandatangani dokumen kesediaan mengajar.***




