POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 pada akhir November 2025 memberikan kabar gembira sekaligus tanda tanya besar.

Banyak guru ASN melaporkan bahwa TPG mereka sudah masuk, tetapi hanya dua bulan, yakni Oktober dan November.

Bulan Desember belum ikut cair.

Di berbagai grup guru, muncul kekhawatiran apakah sisa satu bulan ini akan hangus?

Baca Juga: TPG TW 4 Cair Tidak Sama? Jika Hanya 2 Bulan, Ini Tanda Daerah Anda Kekurangan Pagu

Apakah daerah tidak memiliki anggaran?

Pemerintah menegaskan satu hal penting yakni sisa 1 bulan TPG TW 4 tidak akan hangus, dan memang ada mekanisme resmi yang mengatur pencairan susulannya.

Sisa TPG Tidak Bisa Dihapus Karena Statusnya Hak Guru yang Dilindungi Regulasi

Pemerintah menegaskan bahwa TPG adalah hak penuh guru yang sudah dinyatakan memenuhi syarat melalui Info GTK dan mekanisme validasi.

Baca Juga: Minta Netizen Stop 'Serang' Inara Rusli dan Ustaz Derry Sulaiman, Insanul Fahmi: Orang yang Paling Pantas Dihujat Itu Aku

Hak ini dilindungi Permendikbud tentang Tunjangan Profesi Guru, sehingga tidak ada skema yang memungkinkan TPG hangus hanya karena keterlambatan teknis.

Jika dua bulan sudah cair, bulan ketiga tetap harus dibayarkan baik melalui batch susulan maupun pencairan Desember.

Artinya, kekhawatiran hangusnya TPG tidak berdasar secara hukum maupun teknis.

Alasan Utama yang Membuat Bulan Desember Belum Cair adalah Validasi

Sisa satu bulan umumnya tertahan karena validasi data Desember belum tuntas.

Validasi ini mencakup jam mengajar, linearitas, absensi, perubahan rombel, hingga update Dapodik.

TW 4 memang tidak membutuhkan SKTP baru, tetapi validasi tetap wajib dilakukan.

Jika hanya Oktober dan November yang berstatus hijau, maka hanya dua bulan itulah yang bisa dicairkan.

Begitu validasi Desember selesai, pusat dapat langsung memproses pembayaran susulan tanpa perlu menunggu periode baru.

Mekanisme Pembayaran Susulan, Masuk Batch Kedua atau Awal Desember

Pusat mencairkan TPG TW 4 melalui beberapa batch, terutama jika data guru tidak serempak valid.

Baca Juga: Minta Netizen Stop 'Serang' Inara Rusli dan Ustaz Derry Sulaiman, Insanul Fahmi: Orang yang Paling Pantas Dihujat Itu Aku

Guru yang baru valid di bulan Desember otomatis masuk ke batch kedua, yang biasanya cair antara minggu pertama hingga minggu kedua Desember.

Mekanismenya sederhana: begitu data valid di Info GTK, sistem pusat membuka ruang pembayaran dan dana dikirimkan langsung melalui Rekening Guru, bukan melalui kas daerah.

Inilah yang memastikan sisa 1 bulan tetap cair meski tidak bersamaan dengan batch pertama.

Sisa TPG Juga Bisa Dibayarkan Melalui Rekonsiliasi Akhir Tahun

Jika batch kedua masih belum masuk, sisa 1 bulan TPG TW 4 tetap dibayarkan melalui mekanisme rekonsiliasi akhir tahun, biasanya sebelum tutup anggaran 31 Desember.

Baca Juga: Awas! Salah Satu dari 6 Dokumen Ini Kurang, Kontrak PPPK Bisa Gagal Diperpanjang

Pemerintah pusat melakukan pengecekan seluruh data guru secara nasional untuk memastikan tidak ada hak yang tertinggal.

Sisa TPG menjadi prioritas karena termasuk dalam belanja wajib.

Inilah alasan mengapa tidak ada potensi hangus selama data guru valid sebelum tahun anggaran ditutup.

Guru Sebaiknya Pantau Info GTK dan Koordinasi dengan Operator

Agar pembayaran sisa bulan bisa diproses segera, guru disarankan memantau Info GTK secara berkala.

Jika status masih belum hijau, koordinasi dengan operator sekolah sangat penting.

Perbaikan jam mengajar, linearitas, atau update sederhana terkadang cukup untuk membuat validasi Desember disetujui.

Begitu valid, pencairan akan mengikuti tanpa harus menunggu pengumuman khusus.

Semakin cepat valid, semakin cepat guru masuk ke batch pembayaran berikutnya.

TPG Tidak Hangus, Hanya Menunggu Validasi dan Jadwal Batch

Meskipun pencairan TPG TW 4 tidak seragam antara dua dan tiga bulan, sisa pembayaran dipastikan tetap diterima guru.

Sistem pencairan melalui batch dan rekonsiliasi akhir tahun menjadi jaminan bahwa hak TPG tidak akan hilang.

Guru hanya perlu memastikan validasi beres dan memantau perkembangan melalui kanal resmi.

Dengan mekanisme yang sudah jelas, guru dapat lebih tenang menunggu pencairan susulan bulan Desember.***