POJOKSATU.id - Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023. Untuk PPPK terdiri dari PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis.

Untuk PPPK Guru ditempatkan di sekolah. Sedangkan PPPK Tenaga Kesehatan ditempatkan di berbagai fasilitas kesehatan atau instansi di daerah.

Sama seperti PPPK Tenaga Kesehatan, PPPK Teknis juga akan ditempatkan di instansi daerah.

Baca Juga: Dua Jenis Afirmasi PPPK Guru 2023, Paguyuban GHN 10+ Tuntut Afirmasi Masa Kerja

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menetapkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Untuk tahun 2023 ini, pemerintah menyediakan total formasi CPNS 2023 dan formasi PPPK 2023 sebanyak 572.496 formasi.

Rinciannya, formasi CPNS 2023 sebanyak 28.903 dan hanya diperuntukkan bagi instansi pusat saja.

Baca Juga: 5 Kategori Honorer Wajib Tes CAT PPPK Guru 2023, Ada Afirmasi 100 Persen

Sementara formasi PPPK 2023 untuk instansi pusat sebanyak 49.959.

Sedangkan untuk instansi dearah, hanya menyediakan formasi PPPK 2023 dengan total sebanyak 493.634.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkap, formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 80 persen formasi 2023 adalah untuk guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Buruan Daftar, Pemkot Tangsel Buka 1.342 Formasi PPPK Nakes dan PPPK Guru Tahun 2023, Lengkap Link Pendaftaran

Hal itu disampaikan Anas dalam rapat koordinasi (Rakor) persiapan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, di Jakarta, pada 3 Agustus 2023.

Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk instansi pusat dan instansi daerah:

Instansi Pusat

Formasi CPNS 2023 sebanyak 28.903
Formasi PPPK 2023 sebanyak 49.959

Instansi Daerah

Baca Juga: Malam Ini Deklarasi Capres Demokrat di JCC, Prabowo Subianto Dipastikan Hadir

Formasi PPPK Guru 2023 sebanyak 296.084
Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 sebanyak 154.724
Formasi PPPK Tenaga Teknis 2023 sebanyak 42.826

 

PPPK Tenaga Kesehatan

Dikutip pojoksatu.id dari bkn.go.id, dijelaskan siapa saja yang boleh melamar formasi PPPK Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Trauma Korban Pelecehan Seksual dapat Disimak Melalui Sinopsis dan Link Nonton Film 27 Steps of May

Ada beberapa syarat bagi calon pelamar, antara lain:

  1. Tenaga kesehatan
    Berstatus sebagai Warga negara Indonesia
    Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023
    Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan Jabatan Fungsional Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun
    Memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023, serta
    Memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan

Baca Juga: Hanya Rose Blackpink Perpanjang Kontrak, Tiga Member Lainnya Dikabarkan Bakal Hengkang dari YG Entertainment

Dijelaskan pula bahwa pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan dibagi menjadi 2, yakni khusus dan umum.

Untuk kriteria pelamar pada formasi/kebutuhan khusus antara lain:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar

Baca Juga: Bang Madun 'Nyak Kopsah' Ngamuk Warungnya Dikritik Flood Vlogger Perkara Sampah dan Kresek, Ini Kronologisnya

2. Tenaga kesehatan non ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi* yang dilamar

Untuk diketahui, instansi pemerintah yang dimaksud adalah Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)).

Tenaga Kesehatan Faskes Swasta

Nah, apakah boleh tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan swasta melamar formasi PPPK Tenaga Kesehatan?

Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2023, Satlantas Bandung Catat 53.687 Pelanggar, Umumnya Kalangan Anak Muda

Di laman bkn.go.id, disebutkan bahwa tenaga kesehatan yang bekerja di faskes swasta tetap bisa dan boleh melamar formasi PPPK tenaga kesehatan

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pelamar, antara lain:

  1. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023
    Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan Jabatan Fungsional Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun
    Memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023, serta
    Memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan.

Akan tetapi tenaga kesehatan faskes swasta dipastikan tidak bisa melamar pada formasi khusus PPPK tenaga kesehatan.

Baca Juga: Link Live Streaming China Taipei vs Indonesia, Lengkap Susunan Pemain Garuda Muda

Sebab, formasi kebutuhan khusus hanya diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN

2. Tenaga kesehatan non ASN yang melamar pada instansi pemerintah dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di tempat bekerja saat mendaftar

Baca Juga: Profil Rudi S Kamri yang Minta Maaf ke Prabowo Subianto, Ternyata Pernah Tuding Habib Rizieq Sebar Hoax

Itulah informasi tenaga kesehatan faskes swasta bisa daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023 lengkap dengan syarat.***