POJOKSATU.id - Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023. Untuk PPPK terdiri dari PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis.
Untuk PPPK Guru ditempatkan di sekolah. Sedangkan PPPK Tenaga Kesehatan ditempatkan di berbagai fasilitas kesehatan atau instansi di daerah.
Sama seperti PPPK Tenaga Kesehatan, PPPK Teknis juga akan ditempatkan di instansi daerah.
Baca Juga: Dua Jenis Afirmasi PPPK Guru 2023, Paguyuban GHN 10+ Tuntut Afirmasi Masa Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menetapkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Untuk tahun 2023 ini, pemerintah menyediakan total formasi CPNS 2023 dan formasi PPPK 2023 sebanyak 572.496 formasi.
Rinciannya, formasi CPNS 2023 sebanyak 28.903 dan hanya diperuntukkan bagi instansi pusat saja.
Baca Juga: 5 Kategori Honorer Wajib Tes CAT PPPK Guru 2023, Ada Afirmasi 100 Persen
Sementara formasi PPPK 2023 untuk instansi pusat sebanyak 49.959.
Sedangkan untuk instansi dearah, hanya menyediakan formasi PPPK 2023 dengan total sebanyak 493.634.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkap, formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 80 persen formasi 2023 adalah untuk guru dan tenaga kesehatan.
Hal itu disampaikan Anas dalam rapat koordinasi (Rakor) persiapan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, di Jakarta, pada 3 Agustus 2023.
Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk instansi pusat dan instansi daerah:
Instansi Pusat
Formasi CPNS 2023 sebanyak 28.903
Formasi PPPK 2023 sebanyak 49.959
Instansi Daerah
Baca Juga: Malam Ini Deklarasi Capres Demokrat di JCC, Prabowo Subianto Dipastikan Hadir
Formasi PPPK Guru 2023 sebanyak 296.084
Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 sebanyak 154.724
Formasi PPPK Tenaga Teknis 2023 sebanyak 42.826
PPPK Tenaga Kesehatan
Dikutip pojoksatu.id dari bkn.go.id, dijelaskan siapa saja yang boleh melamar formasi PPPK Tenaga Kesehatan.
Baca Juga: Trauma Korban Pelecehan Seksual dapat Disimak Melalui Sinopsis dan Link Nonton Film 27 Steps of May
Ada beberapa syarat bagi calon pelamar, antara lain:
- Tenaga kesehatan
Berstatus sebagai Warga negara Indonesia
Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023
Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan Jabatan Fungsional Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun
Memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023, serta
Memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan
Dijelaskan pula bahwa pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan dibagi menjadi 2, yakni khusus dan umum.
Untuk kriteria pelamar pada formasi/kebutuhan khusus antara lain:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
2. Tenaga kesehatan non ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi* yang dilamar
Untuk diketahui, instansi pemerintah yang dimaksud adalah Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)).
Tenaga Kesehatan Faskes Swasta
Nah, apakah boleh tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan swasta melamar formasi PPPK Tenaga Kesehatan?
Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2023, Satlantas Bandung Catat 53.687 Pelanggar, Umumnya Kalangan Anak Muda
Di laman bkn.go.id, disebutkan bahwa tenaga kesehatan yang bekerja di faskes swasta tetap bisa dan boleh melamar formasi PPPK tenaga kesehatan
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pelamar, antara lain:
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023
Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan Jabatan Fungsional Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun
Memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023, serta
Memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan.
Akan tetapi tenaga kesehatan faskes swasta dipastikan tidak bisa melamar pada formasi khusus PPPK tenaga kesehatan.
Baca Juga: Link Live Streaming China Taipei vs Indonesia, Lengkap Susunan Pemain Garuda Muda
Sebab, formasi kebutuhan khusus hanya diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN
2. Tenaga kesehatan non ASN yang melamar pada instansi pemerintah dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di tempat bekerja saat mendaftar
Itulah informasi tenaga kesehatan faskes swasta bisa daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023 lengkap dengan syarat.***




