POJOKSATU.id – Di tengah wacana revisi Undang-Undang ASN, nasib jutaan tenaga honorer kembali menjadi sorotan.
DPR menilai yang lebih mendesak saat ini bukan revisi undang-undang, melainkan penyelesaian konkret terhadap status honorer.
Dalam pembahasan panjang hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, isu honorer menjadi salah satu perdebatan paling alot.
Baca Juga: Ngabuburit Seru di Perumahan Cempaka Garut, Surga Takjil dari Cimol hingga Minuman Segar
“Sejak hari pertama kami jadi anggota DPR, tenaga honorer hampir setiap hari datang mengadu,” ungkap anggota Komisi II.
Kompromi PNS dan PPPK
Sebagai jalan tengah, lahirlah skema ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Bahkan PPPK dibagi dua kategori: penuh waktu dan paruh waktu.
Kompromi itu diambil untuk menjaga keberpihakan kepada honorer, sekaligus mempertimbangkan keterbatasan anggaran pemerintah.
Baca Juga: Debat Panas di Rapat Investasi Migas, Purbaya dan Kepala SKK Migas Adu Argumen tapi Tetap Cair
Namun hingga kini, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis penyelesaian honorer belum sepenuhnya tuntas.
Yang Ditunggu Bukan Revisi
DPR menilai, publik kini bertanya-tanya: mengapa revisi hendak dibahas kembali, padahal aturan turunan dari UU yang ada saja belum selesai?
Menurutnya, fokus seharusnya pada percepatan regulasi teknis agar tenaga honorer mendapatkan kepastian status.
“Yang ditunggu sekarang itu peraturan pemerintahnya. Itu yang lebih urgen,” tegas anggota Komisi II DPR RI.
MK Jadi Pemicu Revisi
Memang, revisi UU ASN tak terhindarkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menghidupkan kembali KASN.
Namun DPR berharap revisi dilakukan secara terbatas dan tidak melebar ke isu lain.
Baca Juga: Sosoknya Sedang Disorot, Mendes Yandri Susanto Ternyata Miliki Harta Sebanyak Rp20,7 Miliar
Sebab bagi jutaan tenaga honorer, kepastian status jauh lebih penting daripada wacana perubahan aturan baru. ***




