POJOKSATU.id - Pelantikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Aceh Tengah diwarnai kejadian tak terduga.

Dari ribuan peserta yang hadir, sebanyak 85 PPPK paruh waktu tercatat telat hadir.

Sehingga tidak dapat mengikuti prosesi pengambilan sumpah pada pelantikan tahap awal.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Majalengka Belum Terima Gaji, Kepala BKAD Akhirnya Buka Suara

Peristiwa ini terjadi saat pelantikan massal PPPK paruh waktu yang digelar di Lapangan Musara Alun, Takengon, dan menjadi perhatian publik.

Dikarenakan jumlah peserta yang terlambat tergolong tidak sedikit.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memastikan hak para PPPK tersebut tetap terlindungi.

Baca Juga: Berlaku 2026! Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Sama, Daerah Ini Paling Tinggi

BKPSDM Aceh Tengah langsung memberikan penjelasan resmi terkait langkah yang akan diambil.


85 PPPK Paruh Waktu Tidak Ikut Sumpah

Pelantikan PPPK paruh waktu Aceh Tengah diketahui diikuti oleh 3.327 peserta, menjadikannya salah satu pelantikan PPPK terbesar yang pernah digelar di daerah tersebut.

Namun di tengah prosesi, 85 orang PPPK paruh waktu tidak dapat mengikuti pengambilan sumpah karena datang terlambat ke lokasi acara.

Baca Juga: PPPK Penuh Waktu Dipastikan Nihil 2026, Tapi Non ASN Jabar Masih Punya Peluang Ini

Akibatnya, mereka tidak disertakan dalam pelantikan gelombang pertama bersama peserta lainnya.

Kondisi ini sempat memunculkan kekhawatiran terkait status kepegawaian mereka.

BKPSDM Pastikan Pelantikan Ulang

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Aceh Tengah, Ruslan Ramadhan, S.STP, menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pelantikan ulang bagi PPPK paruh waktu yang telat hadir.

Dikutip dari Tribun Gayo, 5 Februari 2026, Ruslan Ramadhan menjelaskan bahwa:

“Kami akan menjadwalkan kembali pelantikan untuk 85 PPPK paruh waktu yang terlambat hadir saat pelantikan sebelumnya,”.

Baca Juga: Makan Susu

Ia menegaskan bahwa keterlambatan kehadiran tersebut tidak menggugurkan status PPPK paruh waktu.

Melainkan hanya menunda proses pengambilan sumpah jabatan.


Tidak Gugur, Hanya Ditunda

BKPSDM Aceh Tengah memastikan bahwa para PPPK paruh waktu yang telat hadir tetap tercatat sebagai peserta sah.

Baca Juga: Tragedi Siswa SD di NTT, Pigai Sentil Keras Pemda dan Masyarakat: Pemerintah Pusat Sudah Salurkan Dana

Secara administratif, mereka hanya belum disumpah sehingga perlu dijadwalkan ulang agar proses pelantikan berjalan sesuai ketentuan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh peserta, tanpa mengabaikan aturan kepegawaian yang berlaku.


Pelantikan Massal Jadi Sorotan

Pelantikan PPPK paruh waktu dalam jumlah besar memang memiliki tantangan tersendiri, mulai dari pengaturan teknis hingga ketepatan waktu peserta.

Baca Juga: Bosnya Nantang? Purbaya Datangi Perusahaan Baja China, Dugaan Pajak Rp500 Miliar Dibongkar

Pemerintah daerah mengakui bahwa koordinasi dan disiplin kehadiran menjadi faktor penting dalam pelaksanaan agenda berskala besar seperti ini.

BKPSDM Aceh Tengah pun menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi agar pelaksanaan pelantikan selanjutnya bisa berjalan lebih tertib dan efektif.


Pesan untuk PPPK Paruh Waktu

BKPSDM mengimbau seluruh PPPK paruh waktu agar lebih memperhatikan jadwal dan ketentuan resmi yang telah ditetapkan.

Kehadiran tepat waktu menjadi bagian dari disiplin aparatur sipil negara yang harus dijunjung sejak awal pengangkatan.

Pemerintah daerah juga meminta PPPK yang belum dilantik untuk tetap tenang.

Serta mengikuti informasi resmi terkait jadwal pelantikan ulang yang akan diumumkan kemudian.***