POJOKSATU.id – Pemerintah resmi memperbarui Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan dalam upacara bendera di sekolah.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026, Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2026, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.1/3304/SJ Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Melalui aturan baru ini, seluruh satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen maupun Kementerian Agama diwajibkan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia yang telah diseragamkan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter.
Perubahan ini bukan sekadar penyempurnaan kalimat, melainkan menghadirkan penekanan nilai-nilai yang lebih utuh, mulai dari aspek spiritual, hubungan dengan orang tua dan guru, hingga semangat belajar yang lebih kuat.
Perbedaan Teks Ikrar Pelajar Lama dan Baru
Berikut isi Ikrar Pelajar yang digunakan sebelumnya.
Versi Lama
-
Belajar dengan baik.
-
Menghormati orang tua.
-
Menghormati guru.
-
Rukun sama teman.
-
Mencintai tanah air Indonesia.
Sementara itu, berikut teks Ikrar Pelajar Indonesia yang berlaku berdasarkan SEB 3 Menteri Tahun 2026.
Baca Juga: DPRD dan Dedi Mulyadi Sepakati KUA-PPAS APBD Jabar 2027, Pembahasan Ranperda Anggaran Dimulai
Versi Terbaru
-
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Menghormati dan mencintai orang tua dan guru.
-
Belajar dengan baik dan sungguh-sungguh.
-
Rukun dengan teman.
-
Mencintai tanah air Indonesia.
Makna Perubahan Ikrar Pelajar Indonesia
Perubahan paling mendasar terdapat pada poin pertama.
Baca Juga: 50 Soal Cerdas Cermat 17 Agustus Tingkat SD Beserta Jawabannya, Cocok untuk Lomba HUT RI 2026
Jika sebelumnya ikrar langsung diawali dengan komitmen belajar, kini pemerintah menempatkan nilai beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan utama pembentukan karakter peserta didik.
Penempatan nilai spiritual pada urutan pertama dinilai selaras dengan sila pertama Pancasila sekaligus memperkuat arah pembentukan karakter dalam dunia pendidikan.
Perubahan berikutnya tampak pada komitmen terhadap orang tua dan guru.
Kalimat yang sebelumnya hanya berbunyi "menghormati orang tua" dan "menghormati guru" kini digabung menjadi "menghormati dan mencintai orang tua dan guru."
Baca Juga: Sawit Run 5K dan Festival Sawit Sehat 2026 Semarakkan Dies Natalis ke-20 Politeknik CWE
Penambahan kata "mencintai" memberikan makna bahwa hubungan peserta didik dengan keluarga maupun guru tidak hanya didasarkan pada rasa hormat, tetapi juga kasih sayang, kepedulian, dan kedekatan emosional.
Pada poin ketiga, pemerintah juga menambahkan frasa "dan sungguh-sungguh" sehingga ikrar tidak lagi sekadar mengajak peserta didik belajar dengan baik, melainkan mendorong mereka belajar secara serius, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, dua poin terakhir tetap dipertahankan, yakni hidup rukun dengan teman dan mencintai tanah air Indonesia.
Kedua nilai tersebut dipandang sebagai buah dari karakter yang dibangun melalui keimanan, penghormatan kepada orang tua dan guru, serta kesungguhan dalam belajar.
Mulai Dibacakan dalam Upacara Bendera
SEB 3 Menteri Tahun 2026 mengatur agar Ikrar Pelajar Indonesia versi terbaru dibacakan dalam pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal maupun satuan pendidikan keagamaan formal.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembacaan ikrar tidak berhenti sebagai rutinitas seremonial setiap Senin pagi, tetapi benar-benar menjadi pengingat bagi peserta didik untuk mengamalkan nilai-nilai yang diucapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Keberhasilan implementasi ikrar tersebut juga membutuhkan dukungan dari keluarga, guru, dan lingkungan sekolah.
Baca Juga: Bagaimana Hujan Buatan Dilakukan? Kenali Tahapan dan Faktor Keberhasilannya
Dengan keteladanan yang konsisten, nilai-nilai tentang keimanan, kasih sayang, semangat belajar, kerukunan, dan cinta tanah air diharapkan tumbuh menjadi karakter yang melekat pada diri setiap pelajar Indonesia. ***




