POJOKSATU.ID - Ada banyak kekhawatiran para honorer dalam pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Salah satunya adalah khawatir adanya honorer siluman yang diselipkan dalam usulan PPPK Paruh Waktu tersebut.

Terkait hal itu, Ikatan Pegawai Non ASN (IPNA) Kabupaten Lebak pun mendesak diadakan uji publik.

Baca Juga: Ramai Daerah Naikkan PBB, Rico Waas: Belum Ada Rencana, Fokus Cegah Kebocoran Pajak untuk Kota Medan

Ketua IPNA Kabupaten Lebak Bahri Permana mengungkapkan, pihaknya telah audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak pada 14 Agustus 2025.

Audiensi tersebut membahas agar tenggat waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu dari daerah ke pusat tidak molor.

"Terungkap bahwa tenggat waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu dari perangkat daerah ke BKPSDM sampai dengan 15 Agustus 2025. Ini hal penting yang harus diperhatikan para kepala perangkat daerah agar tidak molor pengusulannya sampai ke KemenPAN-RB," tutur Bahri Permana, dikutip Pojoksatu, Sabtu (16/8/2025).

Baca Juga: KPK Sita Ponsel Eks Menag Gus Yaqut dari Rumahnya di Kawasan Condet Terkait Kuota Haji 2023-2024

Audiensi ini dihadiri sekretaris dan kepala Bidang PPI BKPSDM, perwakilan pegawai non-ASN tenaga teknis, tenaga guru, tenaga kesehatan, dan non-database (R4).

Ditambahkan Bahri, hasil pantauan IPNA, hingga 14 Agustus, masih terdapat sebagian honorer atau pegawai non-ASN di perangkat daerah yang belum diusulkan kepada BKPSDM.

Namun, sebelum diusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, Bahri meminta BKPSDM melakukan uji publik data usulan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Link Download Aplikasi UKMPPG Kemenag 2025 di Windows dan MacOS, Simak Panduan Instalasinya

"Uji publik sangat penting agar seluruh honorer atau pegawai non-ASN bisa mengecek kembali data-data mereka yang diusulkan," ujarnya.

Jika ada yang tertinggal atau kesalahan data, terang Bahri, pemda masih ada kesempatan memperbaiki sebelum diusulkan kepada MenPAN-RB.

Lebih lanjut dikatakan Bahri, banyak permintaan dari honorer kepada pengurus IPNA agar BKPSDM melakukan uji publik data usulan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: 80 Persen Data Honorer Ponorogo Telah Masuk ke KemenPAN-RB Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Itu karena sampai saat ini honorer belum bisa mengecek apakah data mereka sudah masuk atau belum ke BKPSDM.

"Mereka khawatir tidak diusulkan kepada KemenPAN-RB mengingat jumlah non-ASN yang diusulkan mencapai ribuan pegawai,” ujar Bahri.

Selain itu, Bahri menegaskan uji publik data usulan PPPK Paruh Waktu merupakan wujud dari transparansi manajemen kepegawaian yang menjadi prinsip dari penerapan pemerintahan yang baik (good governance).

Melalui uji publik data, bisa mengantisipasi adanya oknum yang menyusupkan honorer siluman.

Baca Juga: TIDAK WAJIB Punya NUPTK, Ini Berkas Saat Proses Lapor Diri, Ada Juga Pas Waktu Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025, Cek Berkas!

Dia menyebutkan, banyak pegawai non-ASN khawatir adanya honorer siluman diselipkan di usulan PPPK Paruh Waktu.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

"Oleh karena itu, kami meminta BKPSDM melakukan uji publik data usulan, sehingga para pegawai non-ASN bisa mengecek dan mengawal sebelum datanya disampaikan kepada MenPAN-RB. Mudah-mudahan di Lebak tidak ada honorer siluman," pungkas Bahri Permana. ***