POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis pernyataan tegas soal postingan di media sosial yang viral terkait status baru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lewat unggahan akun resminya di Instagram, Minggu, 29 Maret 2026, BKN menegaskan ASN hanya memiliki dua kategori status yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BKN memastikan informasi yang bikin heboh di Facebook atas nama akun Herawati adalah hoaks alias palsu atau tidak ada kebenarannya.
Baca Juga: Jam Berapa Veda Balapan? Cek Jadwal Moto3 GP Amerika Serikat 2026
"BKN tidak pernah mengeluarkan statement adanya status baru bagi ASN. ASN hanya ada dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak ada istilah lain," tulis BKN di akun bkngoidofficial.
BKN meminta publik untuk tidak mempercayai informasi yang beredar soal status baru ASN serta meminta pihak manapun berhenti menyebarkan info hoaks.
"Stop hoaks. Informasi pada flyer/banner di samping tersebut adalah hoaks," sambung BKN.
Baca Juga: Mauro Zijlstra Cedera, Ini Pengganti Disiapkan untuk Laga Indonesia vs Bulgaria
Dalam akun Herawati di Facebook menyebutkan akan ada status baru ASN lain PPPK dan PNS.
"Breaking Newas, PPPK Tak Hilang, Status Baru Menanti" demikian isi akun tersebut yang telah mendapatkan ribuan likes dan ratusan komentar netizen dan puluhan kali dibagikan.
BKN berharap netizen selalu mencari informasi dari sumber yang resmi dan tak langsung percaya dengan postingan di media sosial yang tak jelas juntrungannya.
"Selalu verifikasi infomasi mengenai kebijakan manajemen ASN dari sumber resmi ya," imbau BKN. ***



