POJOKSATU.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan, bahwa permasalahan bullying atau perundungan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pesan itu ia sampaikan di sela kegiatan Jalan Sehat Rukun Sama Teman di halaman Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Minggu, 23 November 2025.
“Ya. Jadi, kasus atau permasalahan perundungan ini bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemendikdasmen atau…,” kata Arifatul.
Ia menekankan bahwa menciptakan lingkungan yang aman bagi anak tidak hanya tugas sekolah, tetapi juga tanggung jawab keluarga dan masyarakat.
Baca Juga: OpenAI Resmi Rilis Fitur Group Chat Global, Pengguna Indonesia Sudah Bisa Mencoba
Menurut Arifatul, kolaborasi adalah kunci. “Jadi, keluarga, masyarakat, dan dunia pendidikan ini harus berkolaborasi. Orangtua tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada dunia pendidikan,” ujar dia.
Sejumlah Data Perundungan
Berdasarkan sejumlah data yang beredar, hingga kini belum ada angka pasti mengenai total perkiraan kasus bullying anak di Indonesia pada 2025.
Namun, berbagai lembaga menunjukkan tren yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir sehingga memberi gambaran proyektif untuk tahun tersebut.
Pada 2024, laporan kekerasan di sekolah yang tercatat mencapai lebih dari lima ratus kasus, dan sekitar sepertiganya berkaitan langsung dengan tindakan perundungan.
Jika tren kenaikan ini konsisten seperti tahun-tahun sebelumnya, maka jumlah laporan kasus bullying di lingkungan pendidikan pada 2025 diperkirakan bisa berada di kisaran 150–200 kasus hanya dari jalur pelaporan resmi.
Di sisi lain, laporan nasional mengenai kasus perundungan secara umum menunjukkan ribuan kasus setiap tahun.
Pada 2023, pengaduan perundungan yang diterima lembaga perlindungan anak berada di angka lebih dari tiga ribu laporan, dan tren penyebarannya cenderung meningkat.
Dengan pola tersebut, laporan perundungan di 2025 diperkirakan dapat mencapai empat hingga lima ribu kasus, tergantung pada tingkat pelaporan, kesadaran masyarakat, serta efektivitas kanal pengaduan.
Meski demikian, semua angka di atas hanya menggambarkan kasus yang tercatat.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Iklan dan Slogan Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka
Kenyataannya, jumlah korban perundungan diyakini jauh lebih besar karena banyak anak tidak berani melapor akibat rasa takut, malu, atau tidak tahu harus mengadu ke mana.
Karena itu, perkiraan apa pun tetap berada dalam konteks bahwa fenomena underreporting masih sangat tinggi di Indonesia.
Secara keseluruhan, tren yang ada menunjukkan bahwa kasus bullying anak di Indonesia pada 2025 kemungkinan masih berada pada level yang mengkhawatirkan.
Kolaborasi Lintas Sektoral
Kolaborasi lintas sektor, peningkatan literasi orangtua, serta pengawasan di lingkungan pendidikan sangat diperlukan agar angka sebenarnya—baik yang tercatat maupun yang tidak—bisa terus ditekan.
Pendidikan karakter dan pengawasan dalam keluarga, kata dia, tidak boleh dilepaskan begitu saja.
Ia juga mencontohkan pentingnya kerja sama lintas kementerian sesuai tupoksi masing-masing.
Salah satunya melalui kegiatan Jalan Sehat Rukun Sama Teman yang digelar untuk menyemarakkan peringatan Hari Anak Sedunia dan Hari Guru Nasional.
Pada kesempatan itu, Arifatul kembali mengingatkan bahwa anak memiliki hak-hak fundamental yang harus dipenuhi.
“Ya, peringatan Hari Anak ini, kita mengingatkan bahwa anak itu punya hak yang harus dipenuhi.
Ya, jadi misalkan hak untuk hidup, hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan status kebangsaan, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Perjelas Lokasi Bundir Ayah Tiri Alvaro Kiano di Polres Metro Jaksel, Ruangan Konseling
Ia juga menyinggung Undang-Undang yang menjadi pedoman perlindungan anak di Indonesia.
Baginya, aturan tersebut harus menjadi bahan introspeksi bersama.
“Di situ disebutkan bahwa anak yang telantar itu bukan anak yang tidak punya tempat secara fisik, tapi anak yang telantar itu adalah anak yang tidak terpenuhi hak-haknya,” kata Arifatul.
Menutup pesannya, Arifatul mengajak orang tua untuk lebih sadar dan terlibat aktif dalam pemenuhan hak anak.
“Nah, jadi di peringatan hari anak, baik hari anak nasional maupun hari anak sedunia, kita harus mengingatkan para orangtua bahwa ayo kita penuhi hak- …,” tambahnya.
Ketika semua pihak bergerak bersama—keluarga, sekolah, dan masyarakat—lingkungan yang aman dan ramah anak bukan lagi sekadar harapan, tapi kenyataan yang bisa kita wujudkan bersama. ***



