POJOKSATU.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 tidak boleh dicicil.

Seluruh perusahaan maupun instansi pemerintah wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Penegasan ini menjadi perhatian serius menjelang Lebaran 2026, mengingat setiap tahun masih ditemukan praktik pembayaran THR secara bertahap atau bahkan terlambat dari batas waktu yang ditentukan.

THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Bisa Dicicil

Melalui kebijakan resmi, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi secara utuh.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Arus Balik Gratis Pemkab Garut 2026, Daftar 1–23 Maret Tujuan Jakarta, Bekasi, Bogor

Artinya, perusahaan tidak diperbolehkan membayarkan THR dengan skema cicilan atau bertahap.

Pembayaran THR harus dilakukan maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.

Jika hari raya jatuh pada tanggal tertentu, maka batas akhir pembayaran dihitung mundur tujuh hari sebelumnya.

Kebijakan ini mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban pengusaha memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Baca Juga: Tolak Pangkalan untuk Serang Iran, Trump Murka dan Ancam Putus Total Perdagangan dengan Spanyol

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

THR diberikan kepada seluruh pekerja, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.

Upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Alasan THR Tidak Boleh Dicicil

Kemnaker menilai THR memiliki fungsi penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, termasuk kebutuhan pangan, sandang, hingga transportasi mudik.

Jika THR dibayarkan secara mencicil, maka esensi bantuan menjelang Lebaran menjadi berkurang.

Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran harus dilakukan secara penuh dalam satu kali transfer atau pembayaran.

Baca Juga: Dukung Ekskul E-Sport di Sekolah, Wapres RI dan Wagub Jabar Kunjungi SMP Santa Yusuf Bandung

Praktik mencicil THR dinilai melanggar ketentuan dan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu atau mencicil pembayaran dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Selain itu, pekerja juga memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran pembayaran THR melalui posko pengaduan yang biasanya dibuka oleh Kemnaker dan dinas ketenagakerjaan di daerah menjelang Lebaran.

Pemerintah secara rutin membuka layanan pengaduan baik secara langsung maupun daring untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, Mau Bikin Kue? Pastikan Oven Tangkring Bersih dari Kerak dan Kotoran Ini

Pemerintah Ingatkan Kepatuhan Dunia Usaha

Menjelang Lebaran 2026, Kemnaker mengimbau seluruh perusahaan agar menyiapkan anggaran THR sejak jauh hari.

Perencanaan keuangan yang matang dinilai penting agar kewajiban terhadap pekerja tidak terhambat.

Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, pemerintah tetap menegaskan bahwa kewajiban membayar THR tidak dapat diabaikan.

Dialog antara pengusaha dan pekerja dapat dilakukan, namun tidak untuk mengubah ketentuan pembayaran penuh sebelum H-7.

THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional.

Dampak Ekonomi THR Jelang Lebaran

Pembayaran THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga berpengaruh terhadap perputaran ekonomi nasional.

Menjelang Lebaran, konsumsi masyarakat cenderung meningkat signifikan.

Sektor ritel, transportasi, makanan dan minuman hingga pariwisata biasanya mengalami lonjakan permintaan.

Karena itu, ketepatan waktu pembayaran THR turut mendorong pertumbuhan ekonomi musiman saat Ramadan dan Idulfitri.

Baca Juga: Masjid Amirul Mukminin Makassar, Masjid Terapung Pertama Indonesia yang Memikat di Pantai Losari

Dengan pembayaran penuh sebelum H-7 Lebaran 2026, daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga.

Pekerja diimbau memahami haknya terkait THR dan memantau jadwal pembayaran dari perusahaan masing-masing.

Jika hingga mendekati batas waktu belum ada kejelasan, pekerja dapat menanyakan secara resmi kepada manajemen atau bagian HRD.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pekerja dapat memanfaatkan saluran pengaduan resmi yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Masjid Amirul Mukminin Makassar, Masjid Terapung Pertama Indonesia yang Memikat di Pantai Losari

Penegasan bahwa THR tidak boleh dicicil menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memastikan kesejahteraan pekerja tetap terlindungi menjelang hari raya.

Dengan aturan yang jelas dan pengawasan ketat, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan lancar, tepat waktu, dan tanpa polemik.***