POJOKSATU.id, JAKARTA—Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengeluarkan surat mengenai penjelasan tambahan tentang sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri.
Dalam surat nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang dikeluarkan 15 Januari 2025 ini dijelaskan tata cara pengunduran diri bagi pelamar CPNS dan PPPK sesuai ketentuan BKN.
Tata cara pengunduran diri pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK dan CPNS adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Profil Pangeran Mangkubumi, Sekjen Gibranku Disemprot Rocky Gerung soal Pemakzulan
a. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.
b. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Baca Juga: BKN Beri Sanksi 2 Tahun Tak Boleh Mendaftar bagi Pelamar CPNS dan PPPK yang Sengaja Mundur
Demikian tata cara pengunduran diri dalam surat Kepala BKN tersebut yang ditujukan kepada semua pejabat pembina kepegawaian Kementerian/Lembaga serta Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dan bagi pelamar yang tidak melakukan prosedur pengunduran diri sebagaimana ditetapkan BKN, maka data dalam SSCASN tetap berstatus lulus sehingga tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.
Diketahui, pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran berikutnya.
Keringanan hanya diberikan kepada pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan nomor induk pegawai atau saat dia pemberkasan atau pengisian daftar riwayat hidup, maka dia tidak dikenai sanksi.
Namun sebaliknya jika pelamar CPNS dan PPPK ini mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP, maka pelamar ini tetap kena sanksi juga.***




