POJOKSATU.id - Pasca perayaan Lebaran 2026, perhatian para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) kembali tertuju pada jadwal pencairan gaji bulanan .

Pembayaran dana pensiun tersebut dikelola oleh PT Taspen (Persero) yang memastikan penyaluran tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah beredarnya kabar mengenai potensi kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan pada tahun ini, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur perubahan besaran manfaat pensiun.

Dengan demikian, skema gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: BOGORUN 2026 Digelar, bank bjb Tawarkan Cara Praktis Dapatkan Tiket Lari

Regulasi tersebut menjadi dasar terakhir penyesuaian gaji pensiunan, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen.

Hingga memasuki 2026, pemerintah belum menerbitkan aturan lanjutan yang mengubah struktur nominal tersebut, meskipun wacana penyesuaian sempat mencuat seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Dalam praktiknya, besaran gaji pensiunan PNS dibedakan berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja, mulai dari golongan I hingga IV.

Baca Juga: Hati-hati Salah Data, TPG Guru ASN Bisa Ditarik Kembali Secara Kumulatif

Setiap golongan memiliki rentang nominal yang berbeda, mencerminkan masa kerja dan jenjang jabatan yang pernah diemban.

Untuk golongan I, gaji pensiunan berada pada kisaran sekitar Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta per bulan.

Sementara golongan II memperoleh manfaat lebih tinggi, dengan rentang antara Rp2,1 juta hingga lebih dari Rp4,1 juta.

Adapun golongan III menerima kisaran Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, sedangkan golongan IV sebagai jenjang tertinggi mendapatkan manfaat pensiun hingga di atas Rp6,3 juta per bulan.

Baca Juga: Air Pohon

Selain gaji pokok, para pensiunan juga tetap menerima sejumlah tunjangan yang melekat.

Tunjangan tersebut meliputi dukungan untuk keluarga, kebutuhan pangan, hingga komponen lain yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.

Seluruh komponen tersebut disalurkan secara bersamaan setiap bulan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, hak pensiun diberikan kepada aparatur sipil negara yang telah mencapai batas usia pensiun, yakni umumnya 58 tahun atau 60 tahun untuk jabatan tertentu.

Baca Juga: Anggota TNI yang Sempat Koma Satu Bulan Gara-gara Diserang Israel Akhirnya Gugur di Lebanon

Pembayaran manfaat tersebut bersifat jangka panjang dan diberikan seumur hidup selama penerima memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Taspen menegaskan bahwa proses penyaluran dana pensiun tetap mengedepankan prinsip ketepatan, baik dari sisi administrasi, penerima, waktu, jumlah, maupun lokasi.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait isu kenaikan gaji atau pencairan rapelan yang belum memiliki dasar hukum resmi.

***