POJOKSATU.id - PT Taspen memastikan pencairan rapel gaji ASN dan pensiunan dilakukan pada November 2025.
Bukan 1 Oktober sebagaimana kabar yang beredar sebelumnya.
Rapelan ini mencakup akumulasi gaji Oktober dan November.
Dengan skema ini, pensiunan tetap menerima haknya secara penuh, meski pencairan dilakukan sekaligus di bulan berikutnya.
Baca Juga: Resmi Ditandatangani Presiden Prabowo, Ini Rincian Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan 2025
Jika gaji Oktober belum menyesuaikan kenaikan, selisihnya akan ditambahkan ke rapelan November.
Taspen mengingatkan agar masyarakat hanya mengacu pada pengumuman resmi dari lembaga mereka.
Website resmi Taspen dan akun media sosial bercentang biru menjadi satu-satunya rujukan valid terkait jadwal pencairan.
Kebijakan rapel ini muncul setelah Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres tersebut mengatur kenaikan gaji ASN, pejabat negara, dan pensiunan.
Pemerintah menilai mekanisme rapel lebih efisien dan adil, karena seluruh aparatur negara akan menerima haknya secara serentak.
Bagi pensiunan, kepastian ini memberikan rasa lega meski harus menunggu sedikit lebih lama.
Baca Juga: RESMI! Rapel Gaji Pensiunan PNS 2025 BUKAN 1 Oktober, Ini JADWAL RESMI dari Taspen
Rapel dianggap solusi praktis agar pencairan bisa dilakukan sekaligus tanpa membingungkan administrasi.
Hingga saat ini, Taspen belum mengumumkan tanggal pasti pencairan November.
Namun, masyarakat diimbau tetap tenang karena hak pensiunan dijamin aman dan akan dibayarkan sesuai jadwal.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Itulah informasi kepastian dari Taspen terkait pencairan rapel gaji November 2025, semoga bermanfaat.***




