POJOKSATU.id - PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 tetap berjalan tepat waktu dan sesuai prosedur.
Komitmen pelayanan itu kembali ditegaskan melalui penerapan prinsip 5T Taspen: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Di tengah maraknya kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk tahun depan, Taspen memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Pemerintah hingga kini belum menerbitkan keputusan resmi terkait kenaikan atau penyesuaian pensiun pokok baik untuk pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima tunjangan kehormatan dan ahli warisnya.
Baca Juga: Tunjangan Guru Segera Dibayar Bulanan, Penerima Wajib Punya Sertifikat Profesi
Taspen menegaskan bahwa besaran pensiun yang dibayarkan pada 2025 tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan/Penyesuaian Kembali Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Duda PNS.
Aturan tersebut diterapkan per 1 Januari 2024 dan menjadi dasar pembayaran tahun depan, termasuk penyesuaian kenaikan pensiun sekitar 12 persen pada 2024.
Sementara itu, gaji pokok ASN aktif masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dan belum ada revisi lanjutan untuk tahun 2025.
PT Taspen juga meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan kabar di media sosial mengenai kenaikan pensiun atau penyaluran rapel.
Temuan Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menyebutkan bahwa isu tersebut adalah hoaks.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa keteraturan pencairan pensiun merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para ASN purna tugas.
Ia menekankan bahwa pembayaran dilakukan serentak secara nasional, meski waktu masuknya dana ke rekening masing-masing penerima bisa berbeda karena proses penyaluran dilakukan bertahap di beberapa wilayah.
Taspen memastikan tidak ada perubahan mekanisme pencairan.
Baca Juga: Resmi Terungkap! Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Capai Rp12 Juta untuk Tenaga Profesional
Seluruh penerima pensiun maupun ahli waris mendapatkan haknya tanpa perlu administrasi tambahan, selama data telah tersimpan dan diverifikasi melalui sistem Taspen.
Berikut daftar kisaran pensiun pokok tahun 2025 yang masih sama dengan ketentuan 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Baca Juga: Perluasan PPG 2025: Pemerintah Akhiri Pembatasan, Semua Guru Agama Dapat Kesempatan Sama
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: Sudah Akhir November, Guru ASN di Sejumlah Daerah Ini Mengeluh TPG Triwulan 3 Tak Kunjung Cair!
Taspen menegaskan bahwa nominal ini akan tetap menjadi acuan hingga pemerintah mengeluarkan regulasi baru.
Waspadai Informasi Palsu Soal Pencairan dan Kenaikan Pensiun
Seiring meningkatnya penyebaran informasi menyesatkan di media sosial, Taspen mengimbau para pensiunan dan keluarga ASN untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi:
-Call Center Taspen: 1500 919
-Instagram resmi: @taspen
-Situs resmi: taspen.co.id
Taspen juga mengingatkan agar tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang mengatasnamakan instansi tanpa verifikasi.
Dengan pencairan yang tetap berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang jelas, pemerintah berharap para pensiunan tetap merasa aman dan terlindungi.
Kestabilan pembayaran pensiun juga menjadi bagian penting dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan keluarga ASN yang telah purna tugas.
***



