POJOKSATU.id - Kepastian pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juni 2026 menjadi kabar yang mulai dinantikan banyak purnabakti ASN.
Tambahan penghasilan tahunan tersebut diperkirakan kembali menjadi penopang kebutuhan rumah tangga, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan keluarga cenderung meningkat.
Di tengah kabar pencairan itu, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan para penerima manfaat yakni apakah dana gaji ke-13 yang masuk ke rekening akan mengalami pemotongan seperti cicilan kredit, iuran tertentu, atau potongan rutin lainnya?
Pertanyaan tersebut akhirnya mendapat penjelasan dari PT Taspen (Persero) sebagai lembaga penyalur manfaat pensiun ASN.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru! TPG Mei 2026 Siap Dicairkan, Nominalnya Mengacu Aturan Terbaru
Penegasan ini sekaligus memberi kepastian bagi pensiunan yang selama ini khawatir dana tambahan tersebut akan berkurang akibat berbagai kewajiban bulanan.
Berdasarkan penjelasan Taspen, gaji ke-13 bagi pensiunan disalurkan tanpa potongan iuran maupun pemotongan komersial lainnya.
Artinya, dana tersebut tidak akan dipotong untuk angsuran kredit pensiun, iuran rutin, maupun kewajiban nonpajak lainnya.
Satu-satunya komponen yang tetap mengikuti ketentuan adalah Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga: Bukit Shafa dan Marwah, Jejak Perjuangan Siti Hajar yang Menjadi Rukun Haji dan Umrah
Namun, pajak tersebut ditanggung pemerintah sehingga tidak mengurangi jumlah uang yang diterima pensiunan.
Dengan skema tersebut, para penerima manfaat diproyeksikan memperoleh dana secara penuh sesuai nominal hak masing-masing.
Besaran gaji ke-13 pensiunan sendiri memiliki mekanisme yang berbeda dibanding ASN aktif.
Jika pegawai aktif memperoleh komponen tambahan berupa berbagai tunjangan, skema pensiunan lebih sederhana.
Baca Juga: Terungkap! Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Tak Disamaratakan, Ini Penyebabnya
Ketentuannya mengacu pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar satu kali nilai pensiun bulanan yang diterima.
Dengan kata lain, jumlah yang akan cair menyesuaikan besaran pensiun pokok terakhir sebelum pembayaran dilakukan.
Nilai yang diterima tiap pensiunan tentu tidak sama karena dipengaruhi golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir sebelum memasuki masa purnatugas.
Untuk kelompok pensiunan golongan I, nominal pensiun berada pada kisaran sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji Ke-13 atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Aturan 2026
Sementara golongan II berpotensi menerima hingga lebih dari Rp3,2 juta tergantung masa kerja yang dimiliki.
Pada golongan III, nominal pensiun berkisar mulai Rp1,7 juta hingga menembus angka Rp4 juta.
Sedangkan pensiunan golongan IV yang umumnya berasal dari jabatan lebih tinggi memiliki nilai pensiun mencapai sekitar Rp4,9 juta.
Perbedaan nominal tersebut membuat jumlah gaji ke-13 yang diterima juga akan bervariasi antar penerima.
Baca Juga: Konvoi Persib Sisakan Pecahan Botol Miras, DLH Kota Bandung: Bahaya dan Sulit Dibersihkan
Meski kepastian mengenai skema bebas potongan telah disampaikan, pensiunan tetap diminta memantau informasi resmi terkait jadwal operasional pencairan.
Sebab hingga saat ini, pelaksanaan teknis masih menunggu ketentuan lanjutan dari pemerintah.
Taspen juga mengimbau para penerima manfaat untuk mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi agar terhindar dari informasi yang belum terverifikasi.
***



