POJOKSATU.id — Iuran BPJS Kesehatan tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi peserta demi memperoleh jaminan layanan kesehatan dari pemerintah.
Hingga memasuki November 2025, pemerintah memastikan bahwa besaran iuran untuk seluruh kategori peserta belum mengalami perubahan dan masih mengikuti ketentuan tarif yang berlaku selama ini.
Penetapan iuran tersebut masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan ketentuan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Seksual Berisiko, PSI Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi Moral
Dengan demikian, masyarakat tetap membayar iuran sesuai nominal yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir.
Rencana penyesuaian tarif baru akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang sebagai bagian dari kebijakan yang telah dicantumkan dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Namun, hingga kini pemerintah belum memberikan pengumuman resmi mengenai besaran angka kenaikan yang akan diterapkan.
Baca Juga: Raja Keraton Surakarta Pakubowono XIII Derita Komplikasi Gula Darah Tinggi, Ini Nama-nama Istrinya
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), termasuk wirausaha, freelancer, hingga pekerja profesional, iuran tetap berada pada tiga pilihan kelas layanan.
Peserta kelas I dikenakan tarif Rp150 ribu per bulan, kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan, dan kelas III sebesar Rp42 ribu per bulan dengan ketentuan peserta hanya membayar Rp35 ribu dan sisanya disubsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu.
Sementara itu, bagi peserta yang bekerja sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun karyawan swasta atau Pekerja Penerima Upah (PPU), besaran iuran masih dihitung berdasarkan persentase gaji bulanan.
Baca Juga: Heboh Mobil Tangki BBM Terbakar di Cianjur, Pertamina Pastikan Tak Ganggu Pasokan
Total iuran sebesar 5 persen dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja. Perhitungan gaji hanya berlaku hingga batas maksimal Rp12 juta.
Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat maupun orang tua dan mertua, terdapat tambahan iuran sebesar 1 persen dari gaji yang dibayar oleh peserta.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), khusus bagi masyarakat kurang mampu, seluruh iuran sebesar Rp42 ribu per orang setiap bulan sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui APBN maupun APBD.
Baca Juga: Onadio Leonardo: Dari Panggung Emo Kini Terjerat Kasus Narkoba
Peserta PBI juga tetap mendapatkan layanan kesehatan setara kelas III seperti peserta lainnya.
Dengan kondisi tersebut, seluruh peserta BPJS Kesehatan dipastikan masih membayar iuran dalam nominal yang sama pada November 2025.
Perubahan tarif diperkirakan baru akan berlaku setelah pemerintah menerbitkan kebijakan resmi pada tahun 2026 mendatang.***




