POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mempercepat reformasi pelayanan publik dengan mengangkat 4.018 tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, yang sebagian besar akan diperbantukan pada layanan dasar seperti Puskesmas dan Pustu.
Bupati Asri Ludin Tambunan menyebut kebijakan ini bagian dari percepatan self assessment Pemkab, agar Kabupaten Deli Serdang bisa meraih predikat minimal B pada 2026.
Baca Juga: Konflik NU Makin Panas! Pesantren Krapyak Berpihak pada Pleno, Bukan Gus Yahya
“Kita harus memperbaiki mutu layanan. Karena itu PPPK paruh waktu ini wajib bekerja maksimal. Tidak boleh ada mental malas,” ujar Bupati dalam sambutan penyerahan SK.
Ia menekankan status baru ini bukan hanya soal legalitas kerja, tetapi perubahan etika pelayanan.
“Kalian adalah wajah baru ASN Deli Serdang. Masa depan pelayanan publik ada di tangan kalian,” tambahnya.
Baca Juga: Purbaya Bongkar Fakta! Negara Tekor Rp 25 T! Ada Apa di Balik Skema Pajak Batu Bara?
Plt Kepala BKPSDM Rudi Akmal Tambunan menegaskan bahwa program PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN dan penyelesaian persoalan honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Dari formasi awal 4.045, terdapat 20 peserta yang gugur karena pengunduran diri dan tidak melengkapi berkas, serta tujuh yang direkomendasikan tidak diperpanjang kontraknya. Sehingga tersisa 4.018 orang yang resmi menerima SK.
Rudi menegaskan per 8 Desember 2025, seluruh penerima SK sudah sah menyandang status ASN paruh waktu.
Baca Juga: Skandal Listrik Aceh Meledak! Bahlil Disebut Beri Laporan Palsu di Hadapan Prabowo
“Tidak ada lagi diskriminasi tugas. Yang dulu memakai seragam hitam-putih kini resmi memakai batik Korpri,” jelasnya.
Dengan tambahan ribuan PPPK baru, Pemkab berharap tenaga kesehatan, administrasi, dan layanan publik di berbagai OPD dapat bekerja lebih optimal, terutama setelah Deli Serdang diguncang banjir dan longsor. ***




