POJOKSATU.ID - Program PPPK Paruh Waktu yang diluncurkan pemerintah pusat disambut positif karena membuka peluang bagi ribuan tenaga honorer.

Namun, di balik semangat reformasi kepegawaian ini, pemerintah daerah menghadapi tantangan besar dalam menyiapkan alokasi anggaran penggajian.

Berbagai laporan menunjukkan bahwa beban fiskal akibat PPPK Paruh Waktu berpotensi menekan ruang fiskal daerah dan mengganggu keberlanjutan program lain di APBD.

 

Anggaran PPPK Paruh Waktu Membebani APBD

Di sejumlah daerah, penggajian PPPK Paruh Waktu mulai menjadi pos baru yang harus diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: 196 ASN Kemendikdasmen Siap Jadi Pionir Pendidikan di IKN Nusantara

Contohnya, Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur) mengalokasikan sekitar Rp 70 miliar pada APBD 2026 untuk membayar 1.699 tenaga PPPK Paruh Waktu.

Anggaran tersebut dimasukkan dalam Belanja Barang dan Jasa (BBJ), bukan belanja pegawai reguler sebesar 30% APBD seperti ASN penuh.

Langkah serupa dilakukan di Kabupaten Biak Numfor (Papua), di mana belanja pegawai, termasuk PPPK, mencapai Rp 502 miliar, melebihi Dana Alokasi Umum (DAU) yang hanya sekitar Rp 481 miliar.

Data ini menunjukkan bahwa sebagian daerah sudah menghadapi ketegangan fiskal, bahkan sebelum seluruh SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan.

Baca Juga: Ledakan di SMAN 72 Proses Hukum, Motif Pelaku dan Langkah Tegas Kepolisian

Menurut laporan JPNN, sejumlah kepala daerah menyebut bahwa dana transfer pusat belum sepenuhnya cukup untuk menutup tambahan gaji PPPK Paruh Waktu.

Sehingga mereka harus melakukan penyesuaian pada belanja publik lainnya.

 

Implikasi Fiskal, Ketimpangan dan Tekanan Keuangan

Secara struktural, program PPPK Paruh Waktu tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat. Sebagian besar biaya dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD masing-masing.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah.

Di mana daerah dengan pendapatan rendah harus memangkas program pembangunan demi membayar gaji pegawai.

Laporan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga menyoroti potensi ketidakseimbangan fiskal.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025, Skema Kontrak, Jam Kerja, dan Gaji yang Disesuaikan Anggaran

DPD meminta agar skema PPPK Paruh Waktu tidak menjadi beban daerah tanpa kejelasan pendanaan jangka panjang dari pusat.

Sementara itu, bahwa pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) 2025 oleh Kementerian Keuangan membuat sebagian daerah makin kesulitan menanggung gaji PPPK Paruh Waktu.

 

Regulasi yang Belum Matang Jadi Kendala

Regulasi PPPK Paruh Waktu masih belum matang dan belum memiliki panduan operasional menyeluruh.

Kekosongan norma ini mencakup aspek hak pegawai, tunjangan, hingga mekanisme evaluasi kinerja.

Baca Juga: Cair Bertahap, Bukan Serentak? Ini Alasan Mengapa TPG TW 3 Belum Masuk ke Semua Rekening!

Hal ini membuat daerah bingung dalam merancang rencana keuangan jangka menengah, sebab belum ada pedoman teknis pembiayaan dari Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.

Belum adanya regulasi detail juga memengaruhi akuntabilitas fiskal dan berpotensi menciptakan perbedaan interpretasi antar daerah dalam penyusunan APBD.

Regulasi yang belum matang bisa berimplikasi pada keberlanjutan program.

Tanpa payung hukum dan pedoman teknis, daerah berisiko tidak konsisten dalam penggajian PPPK Paruh Waktu.

Keberlanjutan Program dan Risiko Jangka Panjang

Seiring meningkatnya jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan diangkat, beban APBD diprediksi akan meningkat setiap tahun.

Beberapa ekonom daerah memperingatkan, tanpa dukungan pendanaan bersama (joint financing) dari pusat.

Program ini bisa menggerus ruang fiskal untuk sektor lain seperti pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.

Di Jambi misalnya, pemerintah daerah menunda kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu karena kemampuan keuangan daerah terbatas.

Baca Juga: BMKG, Tiga Zona Megathrust Siaga, Indonesia Tinggal Tunggu Waktu?

Asosiasi honorer setempat bahkan meminta pemerintah pusat menyalurkan dana khusus transfer PPPK agar tidak menumpuk di APBD daerah.

Para pengamat fiskal juga menyoroti pentingnya pengawasan transparan dalam penggunaan anggaran PPPK Paruh Waktu, agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau kebocoran pada pos belanja non-prioritas.

 

Solusi dan Harapan

Untuk menjaga keberlanjutan program, beberapa pakar fiskal merekomendasikan langkah-langkah berikut:

1. Skema pendanaan bersama antara pusat dan daerah agar beban keuangan tidak sepenuhnya di APBD.

Baca Juga: Sosok Ketiga Lintrik, Horor Baru Agung Saputra dan Fajar Nugros yang Berangkat dari Riset Nyata

2. Penerbitan juknis yang jelas tentang tata cara penganggaran PPPK Paruh Waktu di daerah.

3. Evaluasi berkala dari BPKP atau Inspektorat Daerah untuk memastikan efisiensi dan transparansi penggunaan dana.

4. Jika langkah-langkah ini diterapkan, PPPK Paruh Waktu tidak hanya menjadi solusi kepegawaian, tetapi juga bagian dari reformasi fiskal yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, keberhasilan program PPPK Paruh Waktu tidak hanya bergantung pada jumlah tenaga honorer yang berhasil diangkat.

Tetapi juga pada kemampuan daerah menjaga keseimbangan fiskal dan keberlanjutan anggaran.

Tanpa skema pendanaan yang jelas dan regulasi yang matang, kebijakan ini berisiko menjadi beban jangka panjang bagi APBD.

Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat koordinasi, memastikan transparansi pengelolaan dana.

Baca Juga: Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Menguak Celah Pengawasan dan Rantai Pasokan Bahan Berbahaya

Serta menetapkan pedoman teknis yang seragam agar program PPPK Paruh Waktu benar-benar menjadi solusi kepegawaian yang efisien, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh wilayah Indonesia.***