POJOK.id - Awal November 2025 membawa kabar baik bagi para guru di seluruh Indonesia.

Setelah pencairan tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 3 rampung di banyak daerah, kini perhatian beralih pada pencairan TPG Triwulan 4 yang disebut-sebut akan lebih cepat cair.

Alasannya, pada triwulan ini tidak lagi dilakukan proses validasi baru di Info GTK seperti triwulan sebelumnya.

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Kembangkan Urban Farming Hidroponik di Cawang, Dorong Inovasi Pertanian Kota

Tapi, apakah benar tanpa validasi berarti prosesnya otomatis lebih cepat?

Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 telah mengatur jadwal dan mekanisme resmi pencairan tunjangan profesi guru.

Dalam lampiran aturan tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran TPG dilakukan setiap triwulan dengan jadwal, Maret untuk triwulan pertama, Juni untuk triwulan kedua, September untuk triwulan ketiga, dan November untuk triwulan keempat.

Baca Juga: Ngobras Penyuluhan: Transformasi Penyuluh Jadi Agripreneur untuk Pertanian Modern

Dengan demikian, November menjadi bulan yang paling dinanti para pendidik, baik guru ASN daerah maupun non-ASN.

 

Kenapa Tidak Ada Validasi Baru di Triwulan 4?

Dalam penjelasan dari kanal Guru Abad 21, disebutkan bahwa tidak adanya validasi baru di TPG Triwulan 4 bukan berarti data dibiarkan begitu saja.

Sebaliknya, data penerima TPG sudah diambil dari validasi terakhir yang dilakukan pada Triwulan 1 dan Triwulan 3.

Artinya, guru yang sudah memiliki SKTP aktif dari periode tersebut tidak perlu melakukan validasi ulang.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan mengurangi beban administrasi guru maupun dinas pendidikan.

Proses validasi sebelumnya yang memakan waktu.

Kini diganti dengan sistem sinkronisasi data otomatis melalui aplikasi SIMTUN dan Dapodik yang sudah terintegrasi dengan Puslapdik Kemendikbudristek.

 

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Sesuai Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025

Berdasarkan peraturan resmi tersebut, penyaluran TPG dilakukan langsung ke rekening guru tanpa melalui kas daerah.

Baca Juga: BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPTI Tahun Ajaran 2026 Batch 2, Gratis Biaya Pendidikan dan Berpeluang Kerja!

Guru ASN menerima tunjangan dari Kementerian Keuangan melalui KPPN, sementara guru non-ASN mendapat penyaluran dari Puslapdik Kemendikdasmen.

Dalam tahapan penyaluran, ada lima proses utama.

Yakni pembaruan data guru, validasi dan penetapan penerima TPG, pembayaran tunjangan, informasi penyaluran yang dapat diakses melalui Info GTK, serta laporan realisasi pembayaran.

Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Dosen Erni Yuniati di Bungo, Keduanya Bertengkar di Kamar hingga Bisa Hapus DNA

Dengan tidak adanya proses validasi baru di akhir tahun, maka penyaluran bisa langsung dilakukan menggunakan data SKTP terakhir yang telah disetujui.

Hal ini menjadi angin segar karena biasanya banyak guru menunggu lama akibat revisi data dan validasi ulang.

Kini, selama data SKTP masih aktif dan tidak ada perubahan status kepegawaian, tunjangan akan otomatis masuk ke rekening sesuai jadwal November.

 

TPG 100 Persen dan Harapan di Akhir Tahun

Selain TPG Triwulan 4, banyak guru juga menantikan informasi mengenai tambahan TPG 100 persen yang sempat cair di akhir tahun lalu.

Meski belum ada jadwal resmi, pola tahun sebelumnya menunjukkan realisasi insentif tambahan tersebut sering dilakukan pada bulan Desember sebagai bentuk penyelarasan akhir tahun anggaran.

Kanal Guru Abad 21 juga menegaskan bahwa kabar baik tahun ini adalah proses TPG TW-4 kemungkinan besar akan lebih cepat karena tidak ada proses validasi dan data sudah siap di sistem.

Guru cukup memastikan rekening aktif dan SKTP masih berlaku.

Jika tidak ada kendala administratif, pencairan bisa masuk mulai pertengahan hingga akhir November.

Baca Juga: Bukan Pesantren Biasa, Yayasan Al Quran Ash Shidiqiyah Cetak Generasi Hebat dan Berakhlak, Berakar dari Warga Sekitar

Tidak adanya validasi baru pada TPG Triwulan 4 menjadi sinyal positif bagi ribuan guru penerima tunjangan di seluruh Indonesia.

Dengan sistem digital yang semakin terintegrasi, pencairan TPG kini tidak hanya lebih efisien, tetapi juga transparan.

Semoga kebijakan ini benar-benar menjadi kabar baik yang membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan para pendidik.***