POJOKSATU.ID – Program KIP Kuliah 2026 tetap membuka peluang bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu, meski tidak memiliki KIP saat SMA/SMK.

Pemerintah menegaskan bahwa kepemilikan kartu KIP bukan syarat mutlak untuk mendaftar KIP Kuliah.

Calon pendaftar cukup membuktikan kondisi ekonomi tidak mampu, salah satunya melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.

Baca Juga: Menjelang Pergantian Tahun TPG Masih Belum Cair, Guru Diminta Bersabar atau Ada Opsi Lain?

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui laman resmi kip-kuliah.kemendiksaintek.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun.

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 dijadwalkan pada awal Februari 2026 dan dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Peserta yang ingin mengikuti jalur SNBP sekaligus mengajukan KIP Kuliah wajib menyelesaikan kedua pendaftaran tersebut secara bersamaan.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Oleh-Oleh dan Kuliner Viral Semarang yang Wajib Diburu Saat Liburan Akhir Tahun

Jika pendaftaran SNBP telah ditutup, maka pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur SNBP juga otomatis ditutup.

Ketentuan serupa berlaku pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Peserta diwajibkan menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah bersamaan dengan proses pendaftaran SNBT.

Baca Juga: Kang Emil dan Atalia Tak Hadir Sidang Cerai Perdana di Pengadilan, Namun Masih Ada Potensi Rujuk Kembali

Peserta yang hanya mendaftar SNBP atau SNBT tanpa melengkapi pendaftaran KIP Kuliah pada waktu yang sama akan dianggap tidak mendaftar KIP Kuliah.

Oleh karena itu, calon mahasiswa diimbau untuk mencermati jadwal serta menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran secara lengkap dan tepat waktu.***