POJOKSATU.id - Tangis haru dan sujud syukur mewarnai halaman Gedung DPR RI, Rabu, 11 Februari 2026, setelah perwakilan guru madrasah swasta menyelesaikan audiensi dengan Komisi VIII dan jajaran Kementerian Agama.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, pimpinan Komisi VIII DPR RI di antaranya Abdul Wahid, termasuk juga Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, Abidin Fikri, serta pimpinan lainnya.

Hadir pula perwakilan Direktorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ribuan guru yang sejak pagi menggelar aksi damai akhirnya mendengar langsung komitmen tindak lanjut atas tuntutan mereka.

Baca Juga: Suara Guru Gen Z Madrasah Swasta Mohon Didengar: Jangan Nomorsekiankan Pendidikan!

Ketua Umum PGM Indonesia Jawa Barat Hasbulloh mengungkapkan harapannya usai berdialog langsung dengan para wakil rakyat.

Ia menjelaskan, poin utama yang dibahas adalah kepastian status dan kesejahteraan guru madrasah swasta, termasuk skema pengangkatan melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Harapan utama kami adalah agar sistem pendidikan madrasah diakui secara penuh oleh negara melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Tadi disampaikan pimpinan Komisi VIII bahwa salah satu penyebab mandeknya tuntutan guru madrasah selama ini karena madrasah belum terakomodasi secara jelas dalam Sisdiknas.

Karena itu, kami ingin madrasah diposisikan setara dengan sekolah yang berada di bawah Kemendikdasmen. Alhamdulillah semua amanat teman-teman guru madrasah swasta sudah kami sampaikan,” bebernya.

Baca Juga: 265 Guru Honorer Terancam Dirumahkan karena Dapodik, Kepala Dinas Takut Terbitkan Surat Tugas

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan akan mengawal pengusulan 630.000 ribu guru madrasah swasta untuk diterima sebagai PPPK tanpa seleksi.

Usulan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi VIII DPR RI.

Ia menyebut, ratusan ribu guru madrasah swasta itu diusulkan melalui jalur afirmasi tanpa seleksi seperti pelamar umum.

“Keputusan Komisi VIII sudah dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Mereka telah mengusulkan 630.000 guru madrasah swasta untuk diterima sebagai PPPK. Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi,” ujar Marwan.

Ia menambahkan, DPR akan terus mengawal proses tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tinggal mengoordinasikan dengan berbagai kementerian dan lembaga. Kami akan kawal bersama Menteri Agama agar proses ini berjalan,” katanya.

Baca Juga: PGRI Curhat ke DPR Soal Validasi TPG, Minta Sederhanakan Sistem Tunjangan Sertifikasi

PGM Indonesia memastikan akan terus mengawal realisasi komitmen yang telah disampaikan.

Jika dalam waktu satu bulan tidak ada pergerakan konkret, aksi lanjutan disebut berpotensi kembali digelar di berbagai daerah.

Ketua Umum PGM Indonesia Jawa Barat, Hasbulloh, menyampaikan bahwa pihaknya semula mengusulkan tenggat waktu dua pekan.

Namun, pimpinan DPR RI menilai waktu tersebut terlalu singkat karena proses kebijakan tidak bisa dilakukan secara instan.

“Kita tadi sebenarnya minta dua minggu, tetapi para pimpinan DPR meminta tidak mungkin diberikan waktu yang terlalu singkat karena menurut mereka tidak seperti menggigit cabai yang langsung pedas.

Tetapi kita akan kawal terus berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang disampaikan baik oleh pimpinan DPR maupun pemerintah yaitu Kementerian Agama,” ujar Hasbulloh.

Baca Juga: Realisasi TPG THR 2025 Dimulai, Guru ASN dan Non ASN Lega

Ribuan guru yang mendengar langsung hasil audiensi menyambutnya dengan sujud syukur.

Bagi mereka, ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal dari pengawalan panjang agar komitmen tidak berhenti sebatas janji.

Perwakilan Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Arief Ripandi, menyampaikan audiensi yang menghasilkan sejumlah poin penting itu akan terus dikawal bersama DPR RI dan pemerintah.

“Kalau selama satu bulan tidak ada pergerakan, kami akan bereaksi lagi di berbagai daerah," ujarnya.

Arif memastikan, hasil audiensi yang dilakukan PGM Indonesia menyepakati keberpihakan kepada para guru madrasah.

"Yang jelas dari PGM, langkah-langkah Komisi VIII dan Kementerian Agama adalah menghadirkan keberpihakan kepada guru-guru madrasah swasta,” ujar Arief kepada POJOKSATU.id usai pertemuan.

Baca Juga: Masih Belum Usai, Jokowi Kembali Diperiksa di Polresta Solo, Lengkapi Berkas Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Menurutnya, jumlah guru madrasah swasta yang mencapai ratusan ribu orang membutuhkan regulasi yang kuat dan mengikat lintas kementerian.

“Angkanya memang besar, tetapi dibutuhkan regulasi yang mengikat antar-kementerian. Itu yang akan kami kawal,” tegasnya.

Selain status kepegawaian, audiensi juga menyinggung kesejahteraan layanan dan dukungan anggaran.

Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama disebut telah mengalokasikan program digitalisasi madrasah serta revitalisasi sarana dan prasarana pada tahun anggaran berjalan.

“Tahun ini dianggarkan program digitalisasi dan revitalisasi madrasah. Artinya, pemenuhan hak-hak madrasah swasta mulai diperhatikan,” kata Arief.

Terkait tunjangan profesi guru (TPG), PGM Indonesia menegaskan komitmen agar pencairan dilakukan secara rutin setiap bulan.

Baca Juga: Harus Viral Dulu Baru Bergerak, Jalan Rusak Parah di Pesawaran Akhirnya Ditinjau Bupati

Saat ini, besaran TPG bagi guru madrasah yang telah tersertifikasi mencapai Rp2 juta per bulan, dengan variasi tertentu bagi penerima inpassing.

“Kami meminta ketepatan pembayaran TPG, dicairkan satu bulan satu kali. Itu komitmen yang kami dorong,” ujarnya.

Arief juga menyinggung percepatan sertifikasi guru madrasah.

Dari sekitar 800 ribu guru madrasah di Indonesia, masih sekitar 51 persen yang belum tersertifikasi karena keterbatasan anggaran.

Pada tahun ini, disebutkan terdapat tambahan anggaran (ABT) yang dialokasikan untuk mempercepat proses sertifikasi tersebut.

Lebih jauh, PGM Indonesia mendorong revisi regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi keberadaan guru madrasah swasta.

Baca Juga: Validasi TPG Januari Resmi Ditutup 11 Februari, Bagaimana Nasib Guru yang Statusnya Masih Belum Valid?

Bahkan, pihaknya meminta Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penyelenggaraan pendidikan swasta, termasuk kepastian status, kesejahteraan, dan perlindungan bagi guru madrasah.

“Yang kita butuhkan bukan sekadar gimmick. Yang kita butuhkan adalah keberpihakan politik dan keberpihakan fiskal. Artinya, regulasinya jelas dan anggarannya ada,” tegas Arief.

Menanggapi tuntutan guru madrasah swasta, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti permintaan tersebut.

“Kami atas saran Pak Menteri langsung menindaklanjuti dari rapat terakhir terkait dengan pendataan,” kata Amien dalam audiensi PGM bersama DPR di Gedung DPR.

Ia mengungkapkan, Kementerian Agama juga telah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah swasta untuk diangkat sebagai PPPK.

“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kita usulkan,” ujarnya.

Baca Juga: Di Tengah Lalu Lintas Dialihkan, TNI AU Uji Coba Pendaratan Pesawat Tempur F-16 di Tol Terbanggi Besar

Amien menegaskan, proses pengangkatan tetap harus berjalan sesuai ketentuan, regulasi, serta melalui koordinasi lintas kementerian.

“Tentu semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan kewenangan kementerian terkait,” bebernya. ***