POJOKSATU.ID - Skema kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga usia pensiun dinilai menjadi solusi ideal bagi guru dalam mendapatkan kepastian karier.
Isu ini kembali mengemuka seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yang membuka peluang masa kerja PPPK lebih panjang dibandingkan skema kontrak sebelumnya.
Bagi guru PPPK, kepastian masa kerja menjadi faktor krusial dalam menjalankan profesi secara profesional dan berkelanjutan.
Baca Juga: Nasib 32 PPPK di Sampang, Kontrak Tak Diperpanjang, Pemda Beri Penjelasan Resmi dan Dasar Aturannya
Tidak sedikit guru menilai bahwa kontrak jangka pendek yang harus diperpanjang berkala selama ini menimbulkan ketidakpastian, baik dari sisi karier maupun kesejahteraan.
Skema Kontrak hingga Pensiun Dinilai Lebih Manusiawi
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Mereka pernah menyampaikan wacana perpanjangan kontrak PPPK hingga usia pensiun.
Skema ini dipandang sebagai bentuk penghargaan terhadap guru yang telah mengabdi dan menjalankan tugas pendidikan secara konsisten.
Baca Juga: Geger! PPPK Siluman Terkuak, DPRD Bentuk Pansus Selidiki SK Fiktif dan Data Tak Valid
Guru PPPK menilai skema kontrak hingga pensiun lebih manusiawi karena memberikan rasa aman dalam bekerja.
Dengan kepastian tersebut, guru dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran tanpa dibayangi kekhawatiran kontrak yang sewaktu-waktu berakhir.
Memberi Kepastian Karier bagi Guru PPPK
Kepastian karier menjadi salah satu poin utama yang disoroti para guru. Selama ini, status PPPK kerap dipersepsikan kurang stabil dibandingkan PNS, terutama karena kontrak kerja yang bersifat sementara.
Dengan adanya peluang kontrak hingga pensiun, guru PPPK merasa posisinya semakin setara sebagai bagian dari ASN.
Mereka dapat merencanakan pengembangan karier jangka panjang, termasuk peningkatan kompetensi dan kontribusi berkelanjutan di sekolah.
Tetap Tidak Otomatis, Ada Evaluasi dan Kebutuhan Instansi
Meski skema kontrak hingga pensiun dinilai ideal, pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK tidak bersifat otomatis.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru Honorer Senior, DPR Dorong Prioritas PPPK bagi Pengabdi 10 Tahun Lebih
Salah satu media mencatat bahwa perpanjangan tetap bergantung pada evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, serta ketentuan administratif yang berlaku.
Hal ini juga ditegaskan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur bahwa hubungan kerja PPPK didasarkan pada perjanjian kerja.
Artinya, meskipun ada peluang bekerja hingga usia pensiun, setiap PPPK tetap harus memenuhi standar kinerja dan disiplin sesuai regulasi.
Regulasi Jadi Kunci Kepastian Implementasi
Guru menilai regulasi turunan menjadi kunci agar skema kontrak hingga pensiun benar-benar dapat diterapkan secara merata.
Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Kaji Pengangkatan PPPK Jadi PNS untuk Guru dan Nakes, Simak Lengkapnya
Tanpa aturan teknis yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan implementasi di daerah.
Karena itu, guru PPPK berharap pemerintah segera memperjelas mekanisme perpanjangan kontrak, penilaian kinerja, serta jaminan hak-hak pegawai agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Harapan Guru terhadap Pemerintah
Guru PPPK berharap pemerintah konsisten dalam memberikan kepastian hukum dan administratif.
Skema kontrak hingga pensiun dinilai tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga pada stabilitas sistem pendidikan nasional.
Dengan status kerja yang jelas dan berkelanjutan, guru dapat lebih optimal menjalankan peran strategisnya dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Disorot DPR RI, Pemerintah Diminta Susun Regulasi yang Jelas dan Adil
Demikian skema kontrak PPPK hingga usia pensiun dinilai ideal oleh guru karena memberikan kepastian karier dan stabilitas kerja.
Meski demikian, perpanjangan kontrak tetap bersifat evaluatif dan tidak otomatis, sesuai ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Guru berharap pemerintah segera memperkuat regulasi teknis agar kebijakan ini dapat diterapkan secara adil dan konsisten di seluruh daerah.***




