POJOKSATU.id - Ada kabar baik bagi guru bersertifikasi di tanggal 18 November 2025.
Pasalnya per tanggal 18 November ini pencairan TPG Triwulan 4 mulai dilakukukan di sejumlah daerah.
Ada banyak daerah yang menerima pencairan TPG Triwulan 4 di tanggal ini, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera hingga Papua.
Sebelumnya perlu dipahami oleh bapak ibu guru bahwa pencairan TPG ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah pusat atas profesionalisme guru.
Baca Juga: Pemetaan Literasi Keagamaan Nasional Dimulai Hari Ini, Ribuan Siswa SD Ikut ANLDB 2025
Ada beberapa dasar hukum pencairan TPG bagi guru bersertifikasi:
1. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
2. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2007
4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
5. Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025
6. Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Baca Juga: Implementasi Perjanjian Paris, Indonesia Apresiasi Penyelenggaraan Konferensi Perubahan Iklim COP30
Selain menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, TPG juga mampu mendorong kualitas Pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya pemberian TPG ini maka guru menjadi lebih focus seerta terus termotivasi dalam memperkuat komitmen mereka terhadap Pendidikan nasional.
Untuk TPG sendiri dicairkan setiap triwulannya.
Saat ini di bulan November pemerintah sudah melakukan pencairan TPG periode terakhir atau Triwulan 4.
Pencairan TPG Triwulan 4 sudah dilakukan sejak awal bulan November.
Baca Juga: SELAMAT! Pemerintah Berikan Kado Spesial Bagi Guru pada Peringatan HGN Tahun 2025!
Bapak ibu guru bisa melakukan pengecekan pencairan TPG Triwulan 4 dengan cara berikut ini:
1. Akses laman resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
2. Login menggunakan akun masing-masing guru
3. Masukkan kode captcha yang muncul
4. Gulir ke Bawah sampai menemukan menu "Status Tunjangan atau SKTP"
5. Cek kode status validasi yang muncul
Jika kode 07 artinya SKTP dalam proses penerbitan
Jika kode 08 artinya SKTP sudah diterbitkan
6. Pastikan bahwa verifikasi dan validasi data rekening di Info GTK demi kelancaran pencairan
Selain itu untuk cek apakah pencairan TPG Triwulan 4 sudah dicairkan bapak ibu guru bisa melihat pada rekening masing-masing.
***



