POJOKSATU.id — Tambahan penghasilan atau Tunjangan TAMSIL merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Namun, pencairannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar tunjangan ini bisa dicairkan oleh para guru penerima TAMSIL.

TAMSIL diberikan kepada Guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Selain itu, ada juga Tamsil Guru Kemenag, atau Tambahan Penghasilan Guru Kementerian Agama yang merupakan program bantuan finansial bagi guru-guru di lingkungan Kementerian Agama, terutama guru bukan PNS (non-ASN) pada RA (Raudhatul Athfal) dan Madrasah.

Mereka harus mengajar di satuan pendidikan terdaftar di Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik, berpendidikan minimal S1 atau D IV, dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam pelajaran (JP) per minggu.

Yang tak kalah penting, mata pelajaran yang diajarkan harus linier dengan bidang studi saat kuliah.

Baca Juga: TPG TW2 Mulai Disalurkan, INI Deretan Daerah yang Terima TW 1, Langsung Cair ke Rekening Guru

Berikut adalah persyaratan lengkap penerima TAMSIL:

  1. Status Guru ASN di Daerah
    Harus berstatus ASN dan berada di bawah binaan Kemendikbudristek.

  2. Terdaftar di Dapodik
    Harus aktif dan terdaftar dalam sistem Dapodik sekolah.

  3. Belum Bersertifikat Pendidik
    TAMSIL hanya diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

  4. Kualifikasi Akademik Minimal S1/D-IV
    Guru harus memiliki ijazah sarjana atau diploma IV.

  5. Beban Kerja Minimal 24 JP/Minggu dan Linier
    Guru wajib mengajar paling sedikit 24 jam per minggu, dan mata pelajaran yang diajarkan harus linier dengan ijazahnya.

  6. Aktif Mengajar
    Data mengajar harus tercatat dan tervalidasi di Dapodik.

Baca Juga: Tak Jadi 16 Juni, Ini Jadwal Baru Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2

Poin tentang beban kerja 24 JP merupakan syarat mutlak.

Aturan ini tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Pasal 20 ayat (2), yang menyebutkan bahwa tambahan penghasilan diberikan kepada Guru ASN Daerah yang memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.

Ketentuan ini juga sejalan dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Dalam lampirannya diatur bahwa guru harus melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan minimal 24 jam per minggu.

Link unduhan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur hal tersebut dapat dipelajari melalui link berikut:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/267785/permendikbudristek-no-45-tahun-2023

Sejumlah dinas pendidikan daerah juga menegaskan hal ini.

Guru yang hanya mengajar 22 atau 23 JP per minggu tidak akan muncul dalam sistem SIMTUN, sehingga secara otomatis tidak akan menerima TAMSIL.

Lalu bagaimana dengan guru non kelas?

Mereka tetap berhak menerima TAMSIL asalkan memenuhi ketentuan beban kerja dan linieritas.

Guru mata pelajaran, guru BK, dan guru TIK bisa memperoleh tunjangan ini selama aktif mengajar dan jamnya tercatat dengan benar.

Beberapa daerah seperti Kabupaten Rembang, Brebes, Luwu Utara, dan Bojonegoro juga sudah menyatakan siap mencairkan TAMSIL.

Sementara daerah lain masih menyempurnakan validasi data.

Untuk itu, guru yang merasa telah memenuhi seluruh persyaratan disarankan segera memeriksa Info GTK dan berkoordinasi dengan operator sekolah.

Baca Juga: KUNCI Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 PPG Guru Tertentu Tahun 2025: Makna, Urgensi dan Strategi Internalisasi Pendidikan Nilai

Cara Mengecek Status Pencairan TAMSIL

Untuk memastikan apakah Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) bagi guru sudah cair, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal resmi seperti Info GTK atau Simpatika.

Proses ini cukup mudah, asalkan Anda telah menyiapkan data penting seperti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), data kepegawaian, serta data sertifikasi jika ada.

Berikut langkah-langkah umum yang bisa Anda ikuti untuk mengecek status TAMSIL:

  1. Akses Portal Resmi
    Buka laman atau aplikasi resmi penyedia informasi tunjangan guru, seperti Info GTK atau Simpatika untuk guru madrasah.

  2. Login ke Akun Anda
    Masukkan data login sesuai ketentuan portal, biasanya berupa akun PTK atau akun SSO Dapodik.

  3. Masuk ke Menu Tunjangan atau TAMSIL
    Setelah berhasil masuk, cari menu atau bagian khusus yang menampilkan informasi terkait tunjangan tambahan penghasilan.

  4. Cek Status Pencairan
    Di halaman tersebut, Anda bisa melihat status pencairan TAMSIL, mulai dari apakah nama Anda termasuk daftar nominasi hingga tanggal penyaluran dan jumlah yang diterima.

  5. Unduh atau Cetak Bukti
    Jika diperlukan, Anda dapat mengunduh atau mencetak halaman sebagai bukti atau dokumentasi pribadi.

Baca Juga: Rekening Langsung Terisi dari APBN, Kini Guru Terima Tunjangan Lebih Cepat

Terakhir, pastikan Anda selalu menggunakan versi aplikasi atau portal yang paling terbaru untuk memastikan data yang ditampilkan akurat dan terkini.

Jika ada kendala atau data tidak sesuai, segera koordinasikan dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Pastikan semua data kepegawaian, NUPTK, dan jumlah JP sudah sesuai dan valid.

TAMSIL merupakan wujud nyata penghargaan pemerintah terhadap dedikasi guru ASN non-sertifikasi.

Dengan memenuhi syarat secara utuh, guru berhak menerima haknya secara sah dan berkelanjutan. ***