POJOKSATU.id - Di tengah ramainya pembahasan soal TPG, ada dua komponen lain yang juga penting tapi sering luput dari perhatian, yaitu tamsil dan tunjangan khusus.
Padahal, bagi sebagian Bapak/Ibu guru, dua tunjangan ini justru jadi penopang utama selain gaji pokok.
Kabar baiknya, di tahun 2026 ini keduanya masih tetap berjalan.
Tapi, seperti biasa, ada syarat dan mekanisme yang perlu benar-benar dipahami supaya tidak ada kendala saat pencairan.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT April 2026 Mulai Cair, Cek Nama Kamu Sekarang!
Yuk, kita bahas bareng-bareng.
Tamsil dan Tunjangan Khusus Masih Cair di 2026
Dalam juknis terbaru, pemerintah tetap melanjutkan pemberian tamsil dan tunjangan khusus bagi guru ASN.
Ini jadi bentuk perhatian agar kesejahteraan guru tetap terjaga, termasuk bagi yang belum sertifikasi maupun yang bertugas di daerah khusus.
Untuk tamsil, ini diberikan kepada guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Jadi meskipun belum menerima TPG, tetap ada tambahan penghasilan.
Baca Juga: 12 PAC PPP Kota Bekasi Tolak SK Plt Ketua DPC, Ancam Mundur Massal
Sementara tunjangan khusus diberikan kepada guru yang bertugas di daerah tertentu, seperti wilayah terpencil atau dengan kondisi khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.
Besaran Tunjangan yang Perlu Diketahui
Bapak/Ibu, penting juga untuk tahu besarannya supaya tidak bingung.
Untuk tamsil, nilainya sekitar Rp250.000 per bulan.
Memang tidak sebesar TPG, tapi tetap membantu untuk kebutuhan tambahan.
Sedangkan tunjangan khusus besarannya setara dengan satu kali gaji pokok.
Nilai ini cukup signifikan, terutama bagi guru yang mengabdi di daerah dengan tantangan lebih besar.
Jadi, keduanya punya peran masing-masing dan tidak bisa disamakan.
Syarat Penerima yang Wajib Dipenuhi
Nah, supaya hak ini benar-benar cair, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: TPP ASN Dipangkas 62 Persen, 3.000 Guru Honorer Kutim Tetap Terima Tunjangan, Ini Penjelasannya
Untuk tunjangan khusus, guru harus:
1. Berstatus ASN
2. Memiliki NUPTK
3. Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik
4. Bertugas di daerah khusus yang ditetapkan pemerintah
5. Memenuhi beban kerja mengajar
Baca Juga: TPP ASN Dipangkas 62 Persen, 3.000 Guru Honorer Kutim Tetap Terima Tunjangan, Ini Penjelasannya
Sedangkan untuk tamsil, syarat utamanya adalah guru ASN yang belum sertifikasi namun tetap aktif mengajar dan terdata dengan baik.
Sekilas memang terlihat sederhana, tapi detailnya sering jadi kendala kalau tidak dicek dengan teliti.
Hal yang Sering Jadi Kendala di Lapangan
Yang sering terjadi, data di Dapodik belum sepenuhnya sinkron.
Ada juga yang status wilayahnya belum terbaca sebagai daerah khusus, padahal di lapangan memang masuk kategori tersebut.
Selain itu, beban kerja yang tidak terbaca dengan benar juga bisa memengaruhi pencairan.
Jadi bukan berarti sudah mengajar, otomatis sistem menganggap memenuhi syarat.
Hal-hal seperti ini yang kadang bikin tunjangan tertunda tanpa disadari penyebabnya.
Cara Memastikan Hak Guru Tetap Aman
Supaya tidak mengalami kendala, ada beberapa langkah yang bisa Bapak/Ibu lakukan.
Pertama, rutin cek dan update data di Dapodik. Ini jadi kunci utama karena semua proses berbasis data.
Kedua, pastikan status penugasan, terutama bagi yang di daerah khusus, sudah sesuai dan terbaca dalam sistem.
Ketiga, cek kembali beban kerja dan pastikan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Keempat, jangan ragu koordinasi dengan operator sekolah atau dinas jika ada data yang terasa janggal.
Bapak/Ibu, tunjangan seperti tamsil dan tunjangan khusus ini adalah hak yang seharusnya diterima tanpa hambatan.
Tapi memang, sistem menuntut kita untuk lebih teliti dan proaktif.
Yuk, kita pastikan dari sekarang semua syarat sudah aman, supaya saat waktunya cair, tidak ada lagi rasa khawatir atau tanda tanya.***




