POJOKSATU.id — Dunia pendidikan terus mengalami transformasi, bukan hanya dalam metode pembelajaran, tetapi juga dalam struktur tugas dan tanggung jawab guru.

Salah satu hal baru yang menarik perhatian adalah munculnya istilah Guru Wali, sebuah peran yang mulai diatur dalam kebijakan nasional dan berbeda dari sosok Wali Kelas yang sudah lebih dulu dikenal.

Istilah Guru Wali secara resmi muncul dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru.

Jika sebelumnya guru wajib memenuhi jam kerja melalui kegiatan pembelajaran tatap muka atau tugas tambahan, kini muncul satu bentuk pelaksanaan baru berupa pembimbingan dan pembinaan peserta didik, yang dapat dilakukan oleh Guru Wali.

Dasar Hukum dan Tugas Guru Wali

Dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 dijelaskan bahwa:

Pemenuhan beban kerja guru dapat dilakukan melalui kegiatan pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, dalam lampiran regulasi tersebut, Guru Wali dijelaskan sebagai guru yang memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pendampingan kepada siswa, tidak hanya di dalam kelas, tetapi juga di luar jam pelajaran.

Baca Juga: Ini Dia KALENDER PENDIDIKAN Tahun Ajaran 2025 2026 Jenjang SD-SMP-SMA-Madrasah, Ada Juga Kaldik Daerah, LENGKAP Download di Sini

Peran ini meliputi:

  • Memberikan pembiasaan dan bimbingan karakter kepada peserta didik;

  • Menangani siswa yang mengalami masalah sosial atau psikologis ringan;

  • Melakukan intervensi berbasis pendekatan personal, bukan administratif;

  • Menyusun laporan refleksi perkembangan siswa selama masa pembimbingan.

Seluruh aktivitas ini dapat diakui sebagai bagian dari Jam Pelajaran (JP), artinya masuk dalam struktur beban kerja utama guru.

Baca Juga: Siap Hadapi Tahun Ajaran Baru: Download RPP Modul Pembelajaran untuk SD Kelas 1

Tugas Tambahan

Sementara itu, Wali Kelas adalah peran yang telah lama dikenal dan diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.

Tugasnya bersifat tambahan, dan setara dengan 2 JP per minggu.

Namun, tanggung jawabnya mencakup urusan yang lebih administratif dan manajerial terhadap kelas yang dibina.

Tugas utama wali kelas antara lain:

  • Mengelola absensi dan mutasi siswa;

  • Menyusun laporan perkembangan hasil belajar;

  • Berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid;

  • Mengatur jadwal piket, kegiatan kelas, hingga pembagian rapor;

  • Membina kedisiplinan dan budaya positif dalam kelas;

  • Menjadi penghubung antara guru-guru mata pelajaran dan siswa.

Dalam praktiknya, Wali Kelas harus menyusun program kerja, laporan bulanan, serta mendokumentasikan setiap dinamika kelas dalam bentuk tertulis.

Guru Wali Bukan Wali Kelas

Kedua peran ini sama-sama berhubungan langsung dengan siswa, namun memiliki fokus dan pendekatan yang berbeda.

Jika Wali Kelas mengelola keseluruhan dinamika kelas secara menyeluruh, maka Guru Wali berfokus pada pendampingan personal dan karakter siswa secara lebih fleksibel.

Baca Juga: DOWNLOAD FILE PDF Contoh RPP Pembelajaran Mendalam, Link untuk SD, SMP, dan SMA, Bersiap Hadapi Tahun Ajaran Baru

Aspek Guru Wali Wali Kelas
Regulasi Dasar Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 Permendikbud No. 15 Tahun 2018
Status Masuk dalam struktur beban kerja utama (JP) Tugas tambahan setara 2 JP/minggu
Fungsi Pembinaan, bimbingan, pendampingan karakter siswa Manajemen administrasi dan dinamika satu kelas
Ruang Lingkup Fleksibel: bisa lintas kelas/mata pelajaran Fokus pada satu rombongan belajar
Bentuk Interaksi Tatap muka non-instruksional, reflektif, personal Koordinatif, administratif, dan kultural

Implikasi Bagi Guru dan Sekolah

Kehadiran Guru Wali dalam kebijakan pendidikan membawa angin segar, terutama bagi sekolah yang ingin menguatkan sistem pendidikan karakter.

Guru yang tidak memiliki jam pelajaran penuh, seperti guru agama, guru seni, atau guru bimbingan non-konseling, kini bisa mendapat penugasan sebagai Guru Wali untuk mengisi jam kerja melalui bimbingan yang terstruktur.

Di sisi lain, Wali Kelas tetap menjadi pilar penting dalam menjaga keteraturan administrasi dan komunikasi antara sekolah dan rumah.

Baca Juga: Pembelajaran Mendalam, Gunakan Rumus 8-3-3-4, Download Referensi Lengkap dan Contoh RPP Deep Learning

Transformasi kebijakan ini menandai pengakuan bahwa pendidikan bukan hanya soal materi pelajaran, tetapi juga soal pembentukan karakter dan pendampingan emosional siswa.

Guru Wali hadir untuk menjembatani kebutuhan itu.

Sekolah pun memiliki peluang lebih luas untuk mendesain sistem pembinaan yang tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan anak.

Dengan memahami perbedaan antara Guru Wali dan Wali Kelas, setiap pemangku kepentingan di sekolah dapat mengoptimalkan peran guru secara lebih tepat dan proporsional.

Benarkah demikian? Bagaimana menurut bapak dan ibu? ***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov

Ikuti artikel menarik lainnya dari penulis: Rizq Azzahra