POJOKSATU.id – Kabar pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, dan Gaji ke-13 tahun 2025 mulai ramai dibagikan guru ASN di berbagai daerah.
Informasi tersebut mencuat dari laporan para guru di media sosial, khususnya Facebook, yang menyebut dana tambahan TPG 100 persen sudah masuk ke rekening masing-masing.
Sejumlah daerah yang dilaporkan telah mencairkan tambahan TPG 100 persen antara lain Kabupaten Padang Lawas (Sumatera Utara) jenjang SD dan SMP, Kabupaten Lebak (Banten), Rembang (Jawa Tengah), Jember (Jawa Timur), hingga beberapa wilayah di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru Honorer Senior, DPR Dorong Prioritas PPPK bagi Pengabdi 10 Tahun Lebih
Nominal yang diterima guru bervariasi, namun umumnya setara satu kali gaji pokok.
“Alhamdulillah TPG 100 persen dan gaji ke-13 sudah cair,” tulis salah satu guru ASN dari Kabupaten Padang Lawas dalam unggahan yang dibagikan ulang warganet.
Tambahan TPG Bukan untuk Semua Guru
Perlu dipahami, tambahan TPG 100 persen dalam bentuk THR dan gaji ke-13 tidak otomatis diterima seluruh guru sertifikasi.
Skema ini hanya berlaku bagi guru ASN PNS yang tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan dari pemerintah daerah.
Selain itu, pencairan sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah serta kebijakan masing-masing pemerintah kabupaten atau kota. Karena itu, waktu pencairan antara satu daerah dan daerah lain bisa berbeda jauh.
Beberapa guru bahkan menyebut tambahan TPG baru cair menjelang hari raya, meski hak tersebut berasal dari tahun anggaran sebelumnya.
Baca Juga: Nasib Berubah, Segini Besaran Gaji 62 PPPK Paruh Waktu di Blora Setelah Diangkat
Peran Kemenkeu dan Pemda
Kementerian Keuangan di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berperan dalam penyaluran dana transfer ke daerah, termasuk Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang menjadi sumber pembayaran tunjangan guru.
Namun, realisasi pencairan tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Hal inilah yang membuat munculnya perbedaan waktu pencairan tambahan TPG, baik untuk THR maupun gaji ke-13, meskipun regulasi pusat sudah mengatur kerangka besarnya.
Baca Juga: HEBOH! 21 Ribu PPPK Paruh Waktu Belum Dilantik Tapi Sudah Disuruh Kerja, Kok Bisa? Ini Faktanya!
Guru Diminta Cermat Memilah Informasi
Pemerhati kebijakan pendidikan mengingatkan guru untuk lebih cermat membedakan antara:
- TPG reguler per triwulan
- Tambahan TPG 100 persen dalam THR
- Tambahan TPG 100 persen dalam gaji ke-13 ***




