POJOKSATU.id - Akhir-akhir ini bapak ibu guru di sejumlah daerah tengah ramai membahas pencairan TPP 100 persen dan tambahan TPG.

Sebelumnya perlu diketahui dulu bahwa TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) 100 persen dan tambahan TPG (Tunjangan Profesi Guru) masuk dalam komponen THR dan gaji ke 13 bagi guru ASN.

Dijelaskan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 ada lima komponen dalam THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada guru ASN.

Guru ASN dengan gaji bersumber dari APBN maka mendapatkan komponen gaji ke 13 dan THR sebagai berikut:

Baca Juga: AHM Ajak Ratusan Pelajar Lestarikan Warisan Budaya Lewat School Camp di Saung Udjo

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan

e. tunjangan kinerja

Sementara itu guru ASN yang gajinya bersumber dari APBD maka komponen gaji ke 13 dan THR nya adalah:

a. gaji pokok

Baca Juga: Kabar Terbaru 26 Juni 2025: Pencairan Tunjangan Sertifikasi TPG Triwulan 2, Menunggu Komitmen Pemerintah!

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan

e. tambahan penghasilan (TPP)

Kemudian untuk pemberian tambahan TPG dilakukan jika guru ASN dengan gaji bersumber dari APBD tidak mendapatkan TPP dalam THR dan gaji ke 13 nya.

Baca Juga: Asda II Pemkab Purwakarta Meminta para Wartawan untuk Berpegang Teguh pada Kode Etik Jurnalistik

Beberapa hari ini banyak guru yang mengatakan telah mendapatkan TPP dan tambahan TPG dalam THR serta gaji ke 13.

Perlu diketahui bahwa kedua hal tersebut berbeda.

Seperti yang dijelaskan di atas bahwa tambahan TPG ini akan diberikan jika guru tidak mendapatkan TPP dalam THR dan gaji ke 13 nya.

Pantauan dari Pojoksatu.id saat ini pencairan TPP 100 persen dalam THR dan gaji ke 13 sudah mulai dilakukan pencairan.

Baca Juga: Viral SDN 240 Bandar Panjang Tuo Rusak Parah Bertahun-tahun, Disdik Madina Sebut Belum Masuk APBD 2025

Sementara itu untuk tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke 13 belum ada pencairan hingga hari ini tanggal 26 Juni 2025.

Perbedaan mendasar dari TPP 100 persen dan tambahan TPG 100 persen adalah sebagai berikut:

Informasi Tentang TPP

a. Anggarannya bersumber dari APBD

b. Pencairannya bisa langsung dilakukan daerah karena dananya oleh daerah

Baca Juga: Cair Awal Juli, DITAMBAH Tiga Tunjangan, Gaji Pensiunan PNS Golongan IV D Bisa Tembus Nyaris Rp 6 Jutaan

c. Tidak semua daerah ada TPP

Informasi Tentang Tambahan TPG

a. Anggaran bersumber dari APBN

b. Pencairan tidak bisa dilakukan daerah karena dananya transfer pusat

c. Diawali oleh daerah pengajuan data penerima dan jumlah anggaran yang dibutuhkan ke pusat

Jadi itu dia perbedaan dari TPP 100 persen dan tambahan TPG 100 persen.

Disimpulkan bahwa saat ini yang sudah dicairkan adalah TPP 100 persen bukan tambahan TPG.

***