POJOKSATU.ID - Sejak awal tahun 2025, kabar mengenai tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi guru (TPG) ramai diperbincangkan di kalangan tenaga pendidik.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah benar semua guru akan mendapat tambahan satu kali gaji pokok? Dan bagaimana mekanisme pencairannya?

Untuk menjawab pertanyaan itu, berikut penjelasan lengkap berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan surat edaran terbaru yang menjadi dasar kebijakan ini.

Apa Itu Tambahan TPG 100 Persen?

Tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi guru atau tambahan TPG 100 persen adalah bentuk tambahan penghasilan satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Ini Alasan Pencairan TPG TW3 Dibagi 2 Tahap, SKTP Terbit 7 Oktober Sementara Diproses

Tunjangan ini diberikan kepada guru penerima TPG di daerah tertentu, bertepatan dengan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Tambahan ini bersumber dari anggaran transfer pusat, bukan dari APBD daerah.

Program ini merupakan komitmen pemerintah untuk pemerataan kesejahteraan guru, terutama bagi daerah yang belum mampu menyediakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau Tunjangan Kinerja (TUKIN) melalui anggaran daerah.

Regulasi

Pencairan tambahan TPG 100 persen ini mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan tertanggal 24 September 2025.

Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW3, Update 18 Oktober: Non-ASN Cair Duluan

Surat tersebut berisi permintaan konfirmasi serta kelengkapan dokumen guru yang tidak menerima tambahan penghasilan (TPP) dari APBD.

Surat edaran DJPK tersebut ditujukan kepada seluruh Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Isi surat tersebut menegaskan bahwa pengajuan tambahan TPG harus melalui:

1. Input data resmi ke sistem DJPK

2. Review oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dan

3. Kelengkapan berkas sesuai format S14.

Baca Juga: 321 Daerah Siap Cairkan Tambahan TPG 100 Persen, Guru Agama Juga Terima

Hanya daerah yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut yang berhak menerima tambahan dana dari pemerintah pusat.

Daerah yang Berhak Menerima

Dari total 552 daerah di Indonesia — terdiri atas 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota — terdapat 321 daerah yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk menerima tambahan TPG 100 persen.

Artinya, 231 daerah lainnya belum berhak karena:

  • Sudah memiliki TPP/TUKIN dari APBD, atau

  • Masih memiliki berkas yang belum lengkap di sistem DJPK.

Baca Juga: Info Terbaru dari Kemenkeu: 321 Daerah Siap Cairkan Tambahan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru

Beberapa daerah yang telah dinyatakan siap cair seperti Malang, Pacitan, Karanganyar, Bone Bolango, Bengkulu, dan Purbalingga.

Skema Pencairan dari Pusat ke Daerah

Proses pencairan tambahan TPG 100 persen dilakukan dengan skema transfer dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah melalui DAU (Dana Alokasi Umum) tambahan.

Berikut langkah-langkahnya:

1. DJPK Kemenkeu memverifikasi kelengkapan berkas daerah.

2. Setelah disetujui, anggaran ditransfer ke kas daerah.

3. Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan akan menyalurkan dana tersebut ke rekening masing-masing guru penerima TPG.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa guru tidak perlu melakukan pengajuan pribadi. Semua proses dilakukan oleh pemerintah daerah.

Mengapa Tidak Semua Daerah Menerima?

Banyak guru bertanya, mengapa hanya 321 daerah yang menerima? Jawabannya sederhana: kebijakan ini bersifat kompensatif.

Baca Juga: BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Cair Pekan Ini, Total Dana Capai Rp4,01 Triliun, Berikut Rinciannya

Daerah yang sudah memiliki TPP atau TUKIN untuk guru dari APBD tidak termasuk dalam daftar penerima tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi guru.

Hal itu karena sudah mendapatkan kompensasi setara dari anggaran lokal atau APBD masing-masing.

Selain itu, beberapa daerah belum melengkapi berkas seperti Review APIP, Laporan realisasi anggaran, atau Format pelaporan yang sesuai standar DJPK.

Guru Agama Termasuk Penerima

Kabar baik datang bagi guru agama di sekolah negeri, yang sebelumnya belum masuk dalam daftar penerima tambahan TPG.

Baca Juga: CATAT! Penyebab Utama SKTP TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Tidak Kunjung Terbit!

Tahun ini, guru agama resmi tercover dalam program tersebut setelah adanya penyesuaian lintas kementerian antara Kemenkeu, Kemenag, dan Kemendikdasmen.

Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan semua guru yang bersertifikat — tanpa melihat latar belakang instansi — mendapatkan hak yang sama.

Manfaat Langsung bagi Guru

Tambahan TPG 100 persen ini memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan guru, terutama di daerah dengan anggaran terbatas.

Selain untuk mendukung kebutuhan pribadi, banyak guru memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, membeli alat bantu mengajar, hingga mendanai pelatihan PPG atau seminar pendidikan.

“Tambahan ini bukan hanya soal nominal, tapi bentuk penghargaan bagi kami yang terus mengajar di daerah,” ujar Pak Rahman, guru SD di Bengkulu.

Bagi guru yang ingin mengetahui status daerahnya, DJPK menyediakan akses data publik melalui situs [https://djpk.kemenkeu.go.id](https://djpk.kemenkeu.go.id).

Baca Juga: INFO Pencairan TPG Triwulan 3 Tahap 2! Jadwal Penyaluran Dana hingga Daftar Daerah yang akan Menerima!

Di sana, guru bisa memeriksa apakah daerahnya sudah masuk dalam daftar 321 wilayah penerima tambahan TPG.

Pemerintah pusat juga menegaskan akan melakukan update berkala terhadap daftar daerah yang berkasnya dinyatakan lengkap.***