POJOKSATU.ID - Di tengah penantian pencairan tambahan TPG 100 persen, muncul pertanyaan mengapa guru non-ASN yang mengantongi sertifikat pendidik tidak kebagian tambahan tunjangan sertifikasi tersebut?
Pertanyaan ini wajar menyeruak. Sebab jika melihat judulnya -tambahan tunjangan profesi guru (TPG), berarti ini untuk guru yang bersertifikat pendidik.
Memang benar tambahan TPG 100 persen ini untuk guru bersertifikat, tapi hanya untuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Sementara guru non-ASN yang punya sertifikat pendididik atau sudah lulus PPG harus gigit jari. Apa sebab?
Baca Juga: Dibayarkan Mulai Bulan November! Begini Cara Cek Status Pencairan TPG Triwulan IV Tahun 2025!
Jawabannya ternyata jelas dan ada dasarnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2025.
Komponen dari THR dan Gaji 13
Tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi guru merupakan bagian dari komponen THR dan gaji 13 yang diberikan pemerintah setiap tahun.
Hal itu mengacu pada Pasal 9 Ayat (15) dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa:
“Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, diberikan tunjangan profesi guru atau dosen sebesar satu bulan gaji pokok.”
Artinya, tambahan 100 persen TPG diberikan kepada guru yang memenuhi dua syarat utama:
1. Gajinya bersumber dari APBN, dan
2. Tidak menerima Tunjangan Kinerja (TUKIN) atau TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) dari APBD.
Kedua syarat ini hanya dipenuhi oleh guru ASN dan PPPK (P3K), bukan oleh guru non-ASN.
Mengapa Non-ASN Tidak Termasuk Penerima?
Pada Pasal 3 PMK nomor 23/2025 tersebut, dijelaskan dengan rinci siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Daftarnya mencakup:
- PNS dan Calon PNS,
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),
- Prajurit TNI dan anggota Polri, serta
- Pejabat Negara.
Namun, tidak ada satu pun klausul yang menyebutkan kategori “guru non-ASN” di dalamnya.
Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW3, Update 18 Oktober: Non-ASN Cair Duluan
Inilah alasan hukum mengapa guru non-ASN, meskipun sudah sertifikasi, tidak menerima tambahan 2 bulan TPG (satu di THR, satu di gaji 13) seperti guru ASN.
Guru Non-ASN Tetap Terima TPG Rutin
Meski tidak mendapatkan tambahan 100 persen, guru non-ASN tetap menerima TPG reguler triwulanan, yang penyalurannya berbeda sumber dari guru ASN.
Bila guru ASN disalurkan melalui Kementerian Keuangan, maka non-ASN disalurkan oleh Kemendikdasmen melalui Puslabdik.
Perbedaan ini menjadi kunci mengapa pada Triwulan 3 tahun 2025, pencairan non-ASN justru lebih dulu dibanding ASN.
Baca Juga: Tak Ingin Banyak Kepala Sekolah Masuk Penjara, Ketua PGRI Desak Revisi Aturan Dana BOS
Puslabdik menyalurkan dana sejak Jumat 17 Oktober 2025, sedangkan penyaluran ASN oleh Kemenkeu masih menunggu proses tahap kedua.
Kronologi Pencairan Triwulan 3 Tahun 2025
Berdasarkan laporan lapangan, guru non-ASN mulai menerima transfer tunjangan sejak 17 Oktober 2025 dengan nominal rata-rata Rp5,7 juta.
Sementara guru ASN, meski SKTP mereka sudah terbit sejak 21 September, belum menerima tahap kedua pencairan hingga 21 Oktober.
Kemenkeu memastikan bahwa pencairan ASN tidak tertunda tanpa alasan, melainkan menyesuaikan jadwal dan sistem penyaluran yang lebih kompleks karena mencakup ribuan instansi daerah.
Fakta yang Perlu Dipahami Guru
Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen sama-sama menegaskan bahwa perbedaan status ASN dan non-ASN dalam regulasi tunjangan bukan bentuk diskriminasi, melainkan perbedaan struktur anggaran.
Baca Juga: Dana TPG Triwulan IV Segera Dibayarkan! Proses Pencairan Berbeda dengan TW 3!
“Tambahan 100 persen TPG merupakan hak yang melekat pada ASN, karena menjadi bagian dari THR dan gaji 13 yang diatur oleh APBN. Guru non-ASN memiliki skema pencairan terpisah,” ujar pejabat DJPK Kemenkeu dalam keterangan tertulis (21/10).
Dengan kata lain, guru non-ASN tidak kehilangan hak tunjangan profesinya, hanya saja tidak termasuk dalam komponen tambahan yang melekat pada THR dan gaji 13.
Upaya Perubahan Regulasi ke Depan
Isu kesetaraan antara ASN dan non-ASN terus menjadi perhatian publik dan organisasi guru.
Beberapa asosiasi pendidikan telah mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif tambahan bagi guru non-ASN bersertifikasi melalui skema khusus Kemendikdasmen.
Namun, hingga saat ini belum ada revisi PMK yang mengubah daftar penerima THR dan gaji 13. Semua kebijakan masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.***




