POJOKSATU.ID - Kabar pencairan tambahan satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 selalu dinanti.
Isu ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik, khususnya setelah muncul sejumlah unggahan yang menyebut pencairan telah dilakukan sejak Maret 2025 lalu.
Dalam video yang diunggah pada kanal YouTube Guru Abad 21, Selasa 29 April 2025, dijelaskan bahwa dasar hukum pemberian tambahan satu bulan TPG ini sudah sangat jelas.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 Ayat 3.
Kemudian ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 Pasal 9 Ayat 15.
Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan siaran pers resmi terkait kebijakan ini.
Baca Juga: SKTP Terbit di Bulan April, Apakah TPG akan Cair pada Bulan Mei atau Bulan Juni? Cek Penjelasannya!
Dari tiga sumber ini ada benang merah yang sama, bahwa guru diberikan tambahan satu bulan TPG dalam THR dan juga satu bulan dalam gaji ke-13.
Namun demikian, sejumlah guru sempat mempertanyakan unggahan rekan-rekan sejawat yang menyatakan tambahan 100 persen TPG dalam THR telah cair sejak Maret 2025.
Perlu diketahui bahwa pencairan yang terjadi pada Februari dan Maret 2025 adalah pembayaran tambahan TPG tahun anggaran 2024.
Tambahan tunjangan sertifikasi guru itu baru direalisasikan pada awal tahun ini karena keterlambatan pencairan pada tahun sebelumnya.
“Postingan yang menyebut cairnya TPG 100 persen pada Maret 2025 sebenarnya merujuk pada anggaran tahun 2024. Ini perlu diluruskan agar tidak terjadi miskonsepsi,” narasi dalam video tersebut.
Sebagian daerah seperti Kutai Kartanegara dan Subang memang telah mencairkan tambahan TPG pada bulan Juni 2024.
Namun, mayoritas daerah baru menyalurkan pencairan tersebut pada bulan Desember 2024, bahkan ada yang baru cair pada awal tahun 2025.
Dari pola pencairan tahun lalu tersebut, dapat disimpulkan bahwa pencairan tambahan satu bulan TPG dalam THR tidak memiliki jadwal pasti secara nasional, karena jadwal tersebut tidak secara rinci diatur dalam regulasi.
Hal ini membuat pencairan sangat tergantung pada kesiapan dan proses administrasi masing-masing daerah.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa anggaran untuk pencairan THR dan gaji ke-13 guru, termasuk tambahan TPG, sudah ditransfer dari pusat ke daerah.
“Khusus untuk guru penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus, kami sudah menambahkan alokasi sebesar Rp4,76 triliun dalam transfer ke daerah tahun 2024,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Ia juga menjelaskan bahwa total anggaran THR dan gaji ke-13 yang ditransfer ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp35,33 triliun.
JUmlah itu termasuk komponen tunjangan dan gaji yang melekat pada aparatur sipil negara di daerah.
“Pengalokasian ini tentu tergantung pada kapasitas dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” lanjut Sri Mulyani.
Dengan pernyataan Menkeu itu, perlu dipahami bahwa meskipun dana telah tersedia di daerah, pencairan tetap membutuhkan proses verifikasi dan administrasi yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Untuk itu, para guru diharapkan tidak salah menafsirkan informasi yang beredar di media sosial.
Keterlambatan pencairan bukan berarti hak tersebut dihapus, melainkan menunggu proses administrasi daerah yang belum seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan pengalaman tahun 2024 sebagai referensi, guru-guru diharapkan tetap bersabar dan memantau informasi resmi dari pemerintah daerah masing-masing terkait jadwal pencairan tambahan satu bulan TPG dalam THR tahun 2025 ini.***




