POJOKSATU.id - Harapan lebih dari satu juta honorer untuk segera menerima SK PPPK Paruh Waktu pada akhir 2025 kembali harus diuji.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu masih jauh dari selesai.

Keterlambatan ini membuat pemerintah memperkirakan bahwa sebagian besar SK PPPK Paruh Waktu baru akan terbit pada 2026.

Baca Juga: Honorer Perlu Tahu! PPPK Paruh Waktu Bisa Dipindah Instansi Tahun 2026, Ini Aturan Resminya

Molornya penerbitan NI tersebut menjadi isu besar di berbagai daerah.

Banyak honorer sudah dinyatakan lulus seleksi, tetapi belum bisa dilantik karena verifikasi NI belum rampung.

Kebijakan nasional yang menargetkan NI selesai per 30 September 2025 akhirnya meleset dari realisasi.

Baca Juga: Waduh DJP Bisa Intip Rekening Digital 2026, Dompet Digital Tak Lagi Tertutup


Penetapan NI Tertunda, BKN Akui Proses Di Daerah Belum Tuntas

Keterlambatan terjadi karena sebagian besar instansi daerah belum menyelesaikan verifikasi data honorer yang diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, semula pemerintah menargetkan NI ditetapkan maksimal akhir September 2025.

Namun laporan sejumlah kantor regional BKN menunjukkan bahwa proses input dan validasi data masih berlangsung hingga November 2025.

Kondisi ini otomatis menghambat penerbitan SK karena NI merupakan syarat wajib.

Baca Juga: Cara Menentukan Jadwal Belajar PPG Tanpa Mengganggu Tugas Mengajar Guru

BKN pun mengakui kondisi tersebut dan menjelaskan penyebabnya di hadapan Komite I DPD RI. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, memaparkan:

“Untuk PPPK Paruh Waktu, dari total 1,24 juta usulan, baru 15 persen SK yang terbit… Karena kendala di tingkat daerah, terutama terkait anggaran dan dinamika politik.” dikutip dari Tirto, Senin (10 November 2025).

Pernyataan Zudan menegaskan bahwa keterlambatan bukan hanya soal teknis data.

Tetapi juga pemetaan anggaran daerah yang belum siap membiayai PPPK Paruh Waktu secara penuh.

Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Pernyataan Selvi Ananda Soal Anak PAUD Tak Perlu Cepat Bisa Membaca, Begini Faktanya


Daerah Mulai Umumkan, SK Baru Akan Terbit Tahun 2026

Sejumlah pemerintah daerah telah mulai menyampaikan estimasi waktu terbit SK.

Kota Palangka Raya, misalnya, menyebut bahwa SK PPPK Paruh Waktu kemungkinan baru diserahkan tahun 2026, sambil menunggu persetujuan NI dari BKN.

Kabupaten dan kota lain turut mengonfirmasi hal serupa.

Beberapa wilayah bahkan melaporkan bahwa penetapan NI masih di tahap awal, sehingga SK belum mungkin diteken 2025.

Baca Juga: DPR Siap Bahas Pengalihan PPPK ke PNS, Namun Jalan Masih Panjang

Tercatat bahwa selisih kesiapan antar daerah sangat jauh:

1. Ada daerah yang sudah menyerahkan SK pada Oktober–November 2025.

2. Ada daerah yang baru melakukan verifikasi berkas pada akhir 2025.

3. Ada daerah yang belum mengajukan data lengkap ke BKN.

Baca Juga: Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Harapan Industri Lokal Menyala

Situasi ini membuat honorer harus memahami bahwa penerbitan SK PPPK Paruh Waktu terjadi bertahap, tidak serentak.

Mengapa NI Bisa Molor?

Ada empat faktor utama yang disebut dalam laporan resmi dan penjelasan instansi:

1. Verifikasi Data Belum Selesai

Banyak instansi terlambat mengunggah dokumen yang dipersyaratkan BKN.

2. Anggaran Daerah Belum Siap

Pemerintah daerah masih menghitung kemampuan fiskal untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: 1.820 PPPK Donggala Terima SK, Bupati Vera Ingatkan Pemahaman Perjanjian Kerja

3. Dinamika Politik dan Pengalihan Prioritas

Pergantian kepemimpinan daerah membuat beberapa proses administrasi berjalan lebih lambat.

4. Jumlah Usulan Sangat Besar

Lebih dari 1,24 juta usulan honorer membuat proses penetapan NI jauh lebih kompleks dibanding pengangkatan PPPK sebelumnya.

Baca Juga: Viral Parkir Rp30 Ribu di Kota Lama Semarang, Oknum Jukir Ditangkap, Dishub Ungkap Akar Masalahnya


PPPK Paruh Waktu Diminta Bersabar, SK 2026 Lebih Realistis

Dengan kondisi yang ada, BKN meminta honorer yang telah lulus seleksi untuk bersabar.

Meski SK belum bisa diterbitkan cepat, proses validasi terus berjalan dan tidak dibatalkan.

Banyak daerah juga memastikan bahwa setelah NI disetujui, proses penerbitan SK akan berjalan cepat dan pelantikan bisa segera dilakukan.

Target realistis yang kini disampaikan adalah triwulan pertama hingga tengah 2026.***