POJOKSATU.ID - Pemutusan kontrak guru honorer atau cleansing ternyata bisa dihindari. Itu jika pemerintah daerah cukup jeli dalam mencermati regulasi dan membuat kebijakan anti-cleansing.
Pemerintah daerah (pemda) bisa memilih tetap mempekerjakan guru honorer yang tidak masuk database BKN menjadi outsourcing untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kebijakan ini diambil lantaran sampai sekarang peraturan pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum juga diterbitkan.
Padahal, instansi pusat dan daerah diminta menuntaskan honorer sampai Desember 2024.
Ketua Perkumpulan Honorer Kategori Dua Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menghindari PHK massal.
BKD Provinsi Kalimantan Tengah memilih tetap mempekerjakan honorernya meskipun tidak masuk database BKN.
Baca Juga: Honorer Tuntas Sebelum Presiden Baru, Tugas Prabowo Angkat PPPK Jadi PNS
"Info sementara dari kepala BKD provinsi, honorer yang tidak masuk database BKN isunya di-outsourcing," terang Tri Julianto, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Rabu 17 Juli 2024.
Bagi honorer yang masuk database BKN, lanjutnya, diprioritaskan untuk diangkat ASN PPPK.
Tercatat, sebanyak 5.596 honorer di Provinsi Kalteng yang sudah masuk pendataan BKN tahun 2022.
Tri Julianto memberikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng yang tetap mempekerjakan honorer yang tidak masuk database BKN.
"Teman-teman yang tidak masuk pendataan BKN ini akan dipekerjakan, apakah bentuknya nanti outsourcing itu paruh waktu atau pihak ketiga. BKD provinsi masih menunggu arahan juklak dan juknis dari pemerintah pusat," terang Tri.
Di sisi lain, dia prihatin melihat kondisi honorer daerah lain yang diberhentikan pemdanya dengan berbagai alasan.
Contohnya, ratusan guru honorer di daerah khusus Jakarta yang diberhentikan dengan alasan program cleansing.
Menurut Tris, seharusnya tidak boleh ada PHK selama PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum terbit. Jadi, pemda harus menunggu.
Baca Juga: Ranking Terbaru versi THE WUR, Inilah 20 Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2024
"Selama belum ada regulasi resmi, semuanya masih bersifat wacana. Namun, pesan yang sudah jelas dari MenPAN-RB Azwar Anas tidak boleh ada PHK, bahkan pemda diminta menganggarkan gaji honorer tanpa dipotong," tegasnya.
Dia menambahkan selama belum diterbitkan turunan UU ASN 2023, pemda tidak boleh main pecat honorer.
Sebab, regulasi itu yang mengatur jelas mau dikemanakan honorernya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan guru honorer di DKI Jakarta harus menerima kenyataan terkena kebijakan cleansing atau pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan bahwa kurang lebih 4.000 guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.
Lebih rinci disebut Budi, rata-rata satu sekolah ada satu hingga dua guru yang tergilas kebijakan cleansing ini.
Meski jumlah per sekolah hanya satu sampai dua guru, namun jumlah sekolah di Jakarta mencapai 3.000-an, sehingga total guru kena cleansing sekitar 4.000-an.
“Di Jakarta kalau berdasarkan data kami lebih dari 3.000 hingga 4.000, karena 1 sekolah satu dan ada yang dua. Di sekolahnya tidak terlalu banyak, tetapi pengalinya (sekolahnya) banyak,” ucap Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu 17 Juli 2024.
Kebijakan cleansing tersebut lantaran adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan sampling sebanyak 400 guru honorer di DKI Jakarta yang tak sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
“Ada 400 yang tidak memenuhi aturan di dalam dana bos tersebut. Dan di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN untuk guru honorer ini sampai Desember memang sudah harus tidak ada seperti itu,” jelasnya.
Dana BOS, kata dia, hanya dibiayai untuk empat kriteria. Pertama, adalah bukan ASN.
Kedua, terdata di dalam Dapodik. Ketiga, guru honorer harus mempunyai NUPTK, dan tidak ada tunjangan guru.
“Dari keempat (kategori) tersebut, ada dua yang tidak dimiliki, yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK,” tambah Budi.
Sebelumnya, Budi Awaluddin menyebutkan bahwa pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer pada 11 Juli 2024.
Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Permendikbudristek.
"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," sebut Budi.***




