POJOKSATU.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor sudah melakukan penghapusan koordinator kelas atau korlas melalui surat edaran nomor 400.3.5/6260-Disdik tertanggal 5 September 2023.

Surat itu menyebutkan alasan bahwa penghapusan forum silaturahmi kelas atau korlas adalah karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Penghapusan korlas sendiri merupakan buntut adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) di 12 sekolah yang ada di Kota Bogor.

Indikasi tindakan pungli yang disebut melalui korlas ini dilaporkan mulai dari kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga tabungan sekolah.

Meski hanya terjadi di segelintir sekolah, korlas tetap dibubarkan. Dinamika korlas sebagai mitra di sekolah, telah banyak dirasakan oleh "aktivis" korlas yang sering dipandang remeh.

Baca Juga: Ekskul Harus Berjalan, Kadisdik Kota Bogor Bilang Tak Ada Larangan. Wandik, Setuju Konsep Kemitraan

“Dan ini keluhan yang banyak saya dengar di sekolah, ada yang pelakunya terindikasi dilakukan Komite Sekolah, pihak sekolah, guru-guru, dan termasuk wali kelas,” papar Bima Arya.

Ia pun meminta Disdik fokus melakukan tindakan pencegahan dan penanganan pungli. Ia mewanti-wanti agar sekolah jangan sampai memberatkan anak dan mengganggu kondisi belajar.

Dari 12 laporan kasus dugaan pungli itu, sudah diajukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Bogor. Karena beberapa laporan ada yang tidak diketahui dan teridentifikasi pelapornya.

Tampaknya hanya fenomena gunung es yang muncul ke permukaan. Hanya sedikit yang mencuat. Selebihnya jauh lebih banyak yang tidak terungkap, meski ada juga korlas yang memiliki peran positif.

Korlas yang juga dikenal dengan POMG, disebut paguyuban wali murid. Korlas merupakan organisasi swadaya yang dilaksanakan oleh orang tua murid atau wali murid.

Berbeda dengan Komite Sekolah, dasar berdirinya korlas hanya berdasarkan kesadaran dan semangat gotong royong. Sinergi yang dilakukan korlas biasanya mencakup antara wali kelas, guru dan orangtua murid dan wali murid.

Ketua Komite Sekolah SDN Empang 2 Kota Bogor, Taufik Hasuna mengamati peran korlas di sisi lain juga turut membantu komunikasi ke orangtua dalam kegiatan yang dilakukan pihak sekolah.

"Korlas pada satu sisi dianggap efektif dalam menunjang kegiatan kelas. Karena tidak membutuhkan mekanisme atau birokrasi yang bertahap sehingga waktunya juga cukup efisien," tanggap Taufik.

Baca Juga: Hapus Korlas, Ekskul di Sekolah Bogor Galau dan Ikut Terhenti, Perwali Jadi Jawaban

Ia juga tidak menutup mata, jika korlas dianggap lebih intens dalam komunikasi baik dengan guru maupun sesama orangtua murid.

"Ada juga fungsi korlas yang cukup baik dan selama ini dianggap punya jasa besar dalam menunjang kegiatan sekolah," tambah Taufik.

Taufik melihat, kehadiran korlas juga dirasakan manfaatnya oleh orangtua murid, sehingga banyak juga yang merasa tdk terima dengam keputusan penghapusan korlas.

"Saya akui banyak juga korlas yang memang mau aktif karena didasari kesadaran untuk kepentingan kegian belajar mengajar yang lebih baik, tanpa embel-embel kepentingan lain," bebernya.

Ia mengutarakan, di beberapa sekolah korlas juga memiliki sarana musyawarah yang disebut Paguyuban Sekolah.

"Nah, paguyuban inilah yang kemudian biasanya berkoordinasi dengan Komite Sekolah. Bahkan sebuah keharusan Komite Sekolah hadir dalam musyawarah yang dilakukan paguyuban sekolah," urai Taufik.

Meski begitu, Taufik tidak menampik bahwa secara regulasi terbentuknya paguyuban, forum silaturahmi kelas atau korlas tidak memiliki payung hukum.

"Sementara ini ya aturan yang ada hanya mensyaratkan Komite Sekolah, dengan maksimal pengurus 15 orang. Mungkin perlu dilihat kemungkinan apakah korlas bisa dikondisikan menjadi pengurus Komite Sekolah, atau kita harus melihat kembali mekanisme dan bidang pengorganisasian yang ada di Komite Sekolah," ungkap Taufik.

Baca Juga: Ramai Ekskul Terhenti, Komite Sekolah Boleh Galang Dana, Ini Bedanya Bantuan, Sumbangan dan Pungutan

Selama kehadiran korlas, Taufik juga menggambarkan adanya bentuk tanggung jawab bahwa untuk mendidik anak bukan hanya tugas guru dan pihak sekolah semata. Melainkan sudah menjadi tugas banyak pihak, termasuk orang tua di dalamnya.

"Mudah-mudahan para korlas yang baik ini juga tidak kapok membantu proses pendidikan, karena kondisi saat ini menjadi momok yang menakutkan, banyak yang dipersalahkan. Berharap mereka masih mau tergerak untuk bahu membahu bersama Komite Sekolah," tambahnya.

Taufik juga mengajak sekaligus mengingatkan agar Komite Sekolah membedah berbagai aturan dan regulasi terkait hubungan sekolah dengan orangtua dan masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan penggalangan dana.

Permendikbud No. 60 tahun 2011 Pasal 4 dengan tegas melarang adanya pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Dalam poin Permindikbud tersebut selanjutnya juga disebutkan melarang adanya pungutan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.

Permendikbud itu juga dengan tegas melarang adanya pungutan ataupun sumbangan yang dibebankan kepada siswa maupun orang tua siswa yang tidak mampu secara ekonomis.

Kendati demikian, Permendikbud No. 44 tahun 2012 menghendaki bahwa pihak sekolah diperbolehkan menerima sumbangan dari orang tua siswa atau pihak mana pun untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.

"Rapat orangtua di awal tahun ajaran harapannya adalah agar pihak sekolah memaparkan visi misi serta berbagai program yang akan dijalankan. Jadi orangtua bisa lebih memahami dan tidak hanya menitipkan anaknya melainkan turut bahu-membahu membantu sekolah merealisasikan segala program. Jadi bukan hanya soal penggalangan dana," pungkas Taufik. ***