POJOKSATU.id - Kabar perpanjangan kontrak PPPK hingga batas usia pensiun memang membawa angin segar bagi ribuan pegawai di Jawa Timur.

Namun di balik kabar menggembirakan itu, Pemprov Jatim menegaskan satu hal penting.

Yakni tidak semua PPPK otomatis mendapatkan perpanjangan kontrak sampai pensiun.

Baca Juga: Viral! Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Pulang Umroh, Netizen Sebut Udah Terlambat, Solusinya Cuma Mundur!

Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum pegawai bisa menikmati kebijakan baru tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, memperjelas hal ini dalam keterangan resminya.

“Perpanjangan ini khusus bagi PPPK dengan NIP 202421 yang masa perjanjiannya habis di akhir 2025,” ujarnya, dikutip dari IDN Times Jatim pada 3 Desember 2025.

Baca Juga: Bukan Hoaks! Pemprov Jatim Resmi Perpanjang Kontrak PPPK Sampai Batas Usia Pensiun, Ini Aturan Barunya

Indah juga menegaskan bahwa perpanjangan kontrak didasarkan pada evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.

“Perpanjangan kontrak dilakukan hingga batas usia pensiun (BUP). Yakni PPPK Guru hingga usia 60 tahun, sedangkan PPPK Non Guru sampai usia 58 tahun,” tutur Indah, dikutip dari Radar Surabaya, 3 Desember 2025.

Dengan demikian, meski kebijakan ini memberi kepastian masa kerja, PPPK tetap harus memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Unhan Buka Pendaftaran 2026! Kuliah Gratis dan Peluang Jadi Letnan Dua

Agar kontraknya bisa diperpanjang hingga usia pensiun. Berikut 3 syarat wajib yang harus diperhatikan:


1. Kelengkapan Administrasi Wajib Diserahkan

Syarat pertama yang tidak boleh diabaikan adalah kelengkapan administrasi.

Pemprov Jatim mensyaratkan dokumen berikut untuk diverifikasi:

- Pertek PPPK

- SK PPPK

- SPMT

- Perjanjian kerja sebelumnya

Tanpa berkas lengkap, proses perpanjangan tidak bisa diproses.

Baca Juga: Mitigasi Banjir di Musim Hujan: Langkah Praktis Agar Warga Tetap Aman

Banyak PPPK yang sebelumnya gagal memperpanjang kontrak tahunan akibat tidak melengkapi dokumen ini secara tepat waktu.


2. Penilaian Kinerja Minimal “Baik”

Kinerja menjadi penentu utama. Pemprov Jatim menetapkan bahwa PPPK harus memiliki nilai SKP minimal “baik”.

Agar berhak mendapatkan perpanjangan kontrak hingga batas usia pensiun.

Penilaian ini dilakukan secara objektif sesuai indikator kinerja masing-masing unit kerja.

Baca Juga: Kabar Baik! 5.457 PPPK Paruh Waktu di Kutai Barat Resmi Dapat Kepastian, Terima NIP dan SK Pengangkatan

Pegawai dengan nilai kinerja rendah atau memiliki catatan disiplin tertentu berpotensi tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.

Aturan ini diberlakukan untuk menjaga standar profesionalisme aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


3. Mengacu pada Aturan Nasional dan Kebutuhan Instansi

Syarat ketiga adalah kesesuaian dengan regulasi nasional, yakni PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa perpanjangan kontrak PPPK tetap mempertimbangkan kebutuhan instansi.

Jika suatu formasi tidak lagi diperlukan atau terjadi perubahan struktur organisasi, maka tidak semua PPPK akan otomatis diperpanjang meski memenuhi persyaratan lain.

Kebijakan Pemprov Jatim ini sejalan dengan upaya menjamin efisiensi birokrasi.

Sekaligus memberikan kepastian kerja bagi pegawai yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Geger! Anggaran Bencana Sumut Bobby Nasution Dipangkas dari Rp843 M Jadi Rp70 M, Warga Kelabakan Saat Banjir Menggulung!


Dampak bagi PPPK Guru dan Tenaga Teknis

Aturan tiga syarat ini paling dirasakan oleh PPPK guru, yang jumlahnya mendominasi penerima kebijakan.

Dengan adanya persyaratan kinerja dan administratif, para guru kini memiliki standar baru yang harus dijaga.

Demi memastikan kontrak mereka berlanjut sampai masa pensiun.

Baca Juga: Anggaran Bencana Sumut Dipangkas 88% di Era Bobby Nasution, Respons Banjir Dinilai Lambat!

Sementara itu, PPPK tenaga teknis dan administrasi juga diingatkan untuk menjaga kualitas kinerja.

Agar tetap memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov Jatim.


Tidak Lolos Syarat, Kontrak Tidak Diperpanjang

Pemprov Jatim menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat otomatis.

PPPK yang tidak memenuhi syarat, khususnya terkait SKP dan administrasi, berpotensi tidak mendapatkan perpanjangan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Membuat SKCK Online agar Berkas Pendaftaran PPPK BGN 2025 Anda Lengkap, Simak Caranya di Sini

Ini artinya, meski kebijakan dilihat sebagai langkah besar dalam memberikan stabilitas kerja, PPPK tetap memiliki tanggung jawab menjaga disiplin dan kualitas kerjanya.

Kebijakan baru ini juga diharapkan mendorong peningkatan profesionalisme aparatur sipil di Jawa Timur.

Sekaligus memberikan kepastian karier bagi PPPK yang memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan.***