POJOKSATU.id - Harapan ribuan pegawai SPPG untuk diangkat menjadi PPPK akhirnya mendapat kejelasan.

Pemerintah memastikan pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG memang dilakukan, namun jumlahnya sangat terbatas.

Dari total pegawai yang terlibat dalam program nasional MBG, hanya sekitar 32.000 orang yang resmi diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Sebelum Daftar, Calon ASN Wajib Tahu Perbedan Gaji PPPK dan PNS Beserta Tunjangan, Status, dan Jenjang Karier

Fakta ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa seluruh kepala SPPG otomatis mendapat status ASN.

Kebijakan ini memunculkan beragam reaksi, terutama dari pegawai SPPG yang berharap mendapat kepastian status dan penghasilan tetap.


Hanya Jabatan Tertentu yang Diangkat PPPK

Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Selain Polhut, Ini Formasi CPNS KLHK yang Selalu Dibanjiri Pelamar dan Jadi Favorit

Pengangkatan hanya berlaku bagi jabatan inti yang dinilai strategis dalam pelaksanaan program MBG.

Jabatan yang masuk dalam skema PPPK tersebut meliputi:

1. Kepala SPPG

2. Akuntan

3. Ahli gizi

Mereka yang diangkat juga harus lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang telah digelar sebelumnya.

Artinya, status PPPK bukan diberikan otomatis, melainkan melalui proses seleksi ketat.


Jumlah Pengangkatan Dibatasi 32.000 Orang

Pembatasan jumlah pengangkatan PPPK SPPG ini ditegaskan langsung oleh pemerintah.

Total sekitar 32.000 orang akan diangkat dan mulai efektif berstatus PPPK pada Februari 2026.

Baca Juga: Guru Lulus PPG Wajib Cek Info GTK Berkala, Kesalahan Data Bisa Hambat Pencairan Tunjangan Bulanan

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan anggaran negara sekaligus memastikan profesionalisme tenaga pelaksana program MBG.

Dengan status PPPK, pemerintah berharap kualitas layanan gizi dapat meningkat secara merata di berbagai daerah.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga berarti masih banyak pegawai SPPG yang belum memperoleh status ASN.

Baca Juga: Benarkah BGN Siapkan Pengangkatan 32.000 PPPK untuk SPPG, Simak Estimasi Gaji dan Tunjangannya


Golongan PPPK Kepala SPPG

Soal golongan, PPPK pegawai SPPG mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Berdasarkan kualifikasi jabatan dan latar belakang pendidikan, kepala SPPG diperkirakan masuk Golongan III.

Golongan ini umumnya ditempati oleh PPPK dengan pendidikan minimal D3 atau S1, sesuai standar jabatan fungsional yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Pencarian Pesawat ATR Rute Yogyakarta–Makassar Temui Titik Terang, Serpihan Ditemukan di Gunung Bulusaraung


Segini Kisaran Gaji PPPK SPPG

Dengan golongan tersebut, gaji pokok PPPK SPPG diperkirakan berada di kisaran:

Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan

Besaran gaji tersebut belum termasuk kemungkinan tunjangan lain yang dapat diterima sesuai kebijakan instansi.

Namun perlu dicatat, PPPK tidak menerima pensiun seperti PNS, sehingga penghasilan bulanan menjadi faktor utama yang diperhitungkan.

Total penghasilan PPPK SPPG bisa berbeda-beda tergantung masa kerja dan kebijakan tambahan dari pemerintah.


Tujuan Pengangkatan PPPK SPPG

Pengangkatan PPPK bagi kepala SPPG dan jabatan inti lainnya bertujuan memberikan kepastian status kerja bagi tenaga pelaksana program MBG.

Baca Juga: Sudah Lolos PPPK tapi Mengundurkan Diri? Simak Sanksi dan Dasar Hukumnya

Pemerintah ingin memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan optimal dengan dukungan SDM yang profesional dan memiliki kepastian penghasilan.

Meski demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa skema PPPK ini masih dapat dievaluasi ke depan.

Seiring perkembangan program dan kemampuan fiskal negara.

Baca Juga: Zero Waste Jadi Kunci, Kebab Endul Kian Berkembang dengan LinkUMKM BRI

Bagi pegawai SPPG yang belum masuk dalam daftar 32.000 orang tersebut, pemerintah mengimbau agar tetap mengikuti informasi resmi dan tidak terpancing isu tidak valid.

Peluang ke depan masih terbuka, namun bergantung pada evaluasi program dan kebijakan lanjutan pemerintah.***