POJOKSATU.id – Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) saat pelantikan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak diterima oleh seluruh peserta.

Fakta ini muncul di sejumlah daerah yang menggelar pelantikan PPPK secara serentak.

Sebagian PPPK menerima dana JHT, sementara lainnya tidak mendapatkan pencairan serupa. Perbedaan tersebut memicu pertanyaan dan kebingungan di kalangan P3K.

Pemerintah daerah menjelaskan pencairan JHT bergantung pada riwayat kepesertaan saat masih honorer.

Baca Juga: 13 Mahasiswa UT Ajukan Uji Materi Sistem Penilaian PJJ ke MK, Pertanyakan Kepastian dan Keadilan Akademik

Tidak semua tenaga honorer terdaftar sebagai peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Perbedaan Kepesertaan Sejak Masih Honorer

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program perlindungan tenaga kerja.

Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua.

Sebagian honorer hanya terdaftar pada JKK dan JKM. Mereka tidak mengikuti program JHT yang bersifat tabungan hari tua.

Baca Juga: Kabar Gembira PPPK, JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Saat Pelantikan 22 Desember

“Kalau tidak ikut iuran JHT, tentu tidak ada dana yang bisa dicairkan,” tutur admin kanal Abu Bakar yang konsisten mengulas tentang PPPK.

Iuran JHT dipotong dari penghasilan honorer selama masa kerja. Besaran iuran tersebut menjadi dasar perhitungan dana yang diterima.

Hari Pelantikan Picu Kecemburuan Sosial

Pencairan JHT bertepatan dengan pelantikan memunculkan rasa tidak adil. Sebagian PPPK menerima dana jutaan rupiah, sementara lainnya tidak.

Perbedaan ini terjadi di satu acara pelantikan yang sama. “Kami sama-sama honorer bertahun-tahun, tapi hasilnya berbeda,” kata salah satu PPPK.

Situasi tersebut memicu perbincangan di kalangan PPPK dan masyarakat.

Pemerintah daerah diminta memberi penjelasan terbuka agar tidak muncul kesalahpahaman. Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga: Pelantikan PPPK Tandai Akhir JHT Honorer, Skema Taspen Mulai Berlaku

Literasi Jaminan Sosial Masih Rendah

Kasus ini menyoroti rendahnya pemahaman honorer tentang jaminan sosial. Banyak honorer tidak mengetahui perbedaan antarprogram BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagian mengira seluruh potongan otomatis masuk tabungan hari tua. Padahal, JHT hanya berlaku bagi peserta yang mengikuti iuran khusus.

“Edukasi sejak awal sangat penting agar pekerja paham hak dan kewajibannya,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah diharapkan memperkuat sosialisasi bagi tenaga non ASN. Perubahan status ke PPPK seharusnya tidak meninggalkan kebingungan.

Kejelasan informasi menjadi sangat penting untuk mencegah konflik sosial di kemudian hari.***